Tuesday, December 9, 2008

Galian C Untuk Penimbunan PLTU di Pangkalansusu Retakan Puluhan Rumah

Puluhan rumah warga di Dusun II Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalansusu, Langkat, retak akibat aktivitas truk pengangkut tanah timbun yang dikelola PT Nincec untuk menimbun areal proyek PLTU di Sungaidua, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalansusu.
Ketua RT Dusun II Desa Sei Siur, Sudarto (57), baru-baru ini kepada SIB mengutarakan, dampak getaran dari dum truk yang setiap harinya mengangkut tanah timbun meretakkan sejumlah rumah termasuk gedung sekolah Madrasah di daerah itu. Truk yang bertonase tinggi tersebut, katanya, mencapai puluhan unit setiap harinya beroperasi.
Selain itu, warga juga mengaku resah karena tanah timbun yang diangkut dum truk berserakan di badan jalan sehingga bila di musim panas berdebu dan menimbulkan polusi udara yang dikhawatirkan dapat menimbulkan penyakit ISPA (inpeksi saluran pernafasan akut). Bila di musim hujan seperti saat sekarang ini jalan menjadi licin dan sangat riskan untuk dilalui.
Pantauan SIB di lapangan, kondisi Jalinsum sekira 2 Km persisnya di Desa Sei Siur dan Jalan Kabupaten sekira 8 Km menuju lokasi pembangunan PLTU, di Sungaidua, Desa Tanjung Pasir berdebu dan licin. Menurut warga, baru-baru ini ada dua kali terjadi insiden kecelakaan sepeda motor, namun tidak sempat merenggut korban jiwa.
Karenanya, para warga didampingi Kades Rakidi SPd menyampaikan keluhannya kepada Muspika setempat di antaranya, meminta pihak PT Nincec untuk memperbaiki dinding rumah dan gedung sekolah yang retak, merawat jalan yang becek di seputaran jalan desa, memberikan pengobatan gratis minimal 1×3 bulan terhadap warga sekitar.
Delegasi warga saat itu diterima oleh Camat Pangkalansusu Drs Suhyar Muliamin MSi, Danramil 15, Kapt Inf M Siringoringo, AKP Amir Muslim SH dan Adm PT Nincec, Widodo. Menanggapi keluhan warga ini, Camat Pangkalansusu menyarankan kepada pihak PT agar memperhatikan dampak kerusakan lingkungan, rumah warga termasuk kesehatan penduduk sekitar di sepanjang lokasi kerja.
Menyahuti tuntutan warga serta himbauan Muspika, PT Nincec yang saat itu diwakili Adm, Widodo mengatakan, pihaknya bersedia memperbaiki dinding rumah warga yang retak-retak, perawatan jalan dan termasuk pengobatan gratis terhadap warga setempat. Usai pertemuan, Widodo kepada SIB mengatakan, penimbunan areal PLTU sekira 96 hektare diperkirakan menghabiskan waktu mencapai satu tahun. (M.40/q) #sib#

Wednesday, October 29, 2008

Sinar Mas Bantah Babat Hutan Konservasi Harimau Sumatera

Pekanbaru - Pembukan jalan koridor di kawasan hutan Senepis di Kota Dumai sudah melalui proses AMDAL dari pemerintah daerah. Pihak perusahaan Sinar Mas Group (SMG) memiliki komitmen untuk melestarikan hutan konservasi itu.

Penegasan ini disampaikan, Manajer Humas Sinar Mas Forestry, Nurul Huda kepada detikcom, Selasa (21/10/2008) di Pekanbaru dalam menanggapi tudingan perambahan hutan oleh NGO internasional Eyes on the Forest (EoF).

Menurut Nurul, bahwa pembukaan jalan koridor di tengah hutan Senepis untuk mengangkut bahan baku kayu. Namun izin AMDAL untuk koridor tersebut secara resmi sudah disetujui pemerintah terkait.

"Keberadaan kita di sana turut mengamankan kawasan konservasi harimau sumatera. Sebab, kami tahu memang kawasan itu menjadi habitat harimau. Dan pembuatan kanal tersebut telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Nurul.

Malah pihak Sinar Mas Group, lanjut Nurul, dalam masalah ini mengajak semua pihak untuk bekerja sama melakukan pengamanan dari aktivitas perambahan di kawasan tersebut.

"Malah dua bulan yang lalu, perusahaan kami bersama pihak Polresta Dumai, menangkap beberapa pelaku illegal logging di kawasan Senepis. Ini bukti komitemen kami dalam pengawasan perambahan hutan di konservasi harimau tersebut," kata Nurul.

Menurut Nurul, jika ada desakan pihak Sinas Mas Group harus menghentikan pembukaan jalan tersebut, maka harus melalui mekanisme yang berlaku. Sebab, pembukaan jalan tersebut sudah melalui mekanisme yang berlaku.

"Kalau kita disuruh menghentikan kegiatan tersebut, apa dasar hukumnya. Karena kami juga bekerja di sana, tidak mungkin tanpa melalui mekanisme yang diterapkan berbagai instansi terkait," kata Nurul.(cha/djo)

sumber : detik.com

TNI Tangkap 13 Warga Malaysia dan Filipina di Perbatasan Kaltim

Samarinda - Aparat TNI di perbatasan berhasil menangkap 13 orang pencuri kayu di perbatasan Kaltim Indonesia dalam kurun waktu 1 bulan terakhir. Ketigabelas pencuri tersebut adalah warga negara Malaysia dan Filipina yang ditangkap di perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah utara pulau Kalimantan Timur.

''Yang mereka curi adalah kayu olahan dan juga kayu gelonggongan.Jumlahnya ribuan meter kubik,'' kata Pangdam VI Tanjungpura Mayjend TNI Tono Suratman saat memberikan keterangan kepada wartawan di rumah makan Tip Top di Balikpapan Kaltim, Selasa (29/10) sore.

Menurut Pangdam, kayu curian yang disita merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan aparat TNI di perbatasan Kaltim-Malaysia sepanjang 2004 kilometer. Selain menyita kayu,aparat TNI juga menyita alat berat berupa buldozer dan excavator.

''Kayu dan alat berat sudah kita serahkan kepada masyarakat setempat untuk digunakan dalam kegiatan pembangunan dan jalan,'' ujar Pangdam.

Lebih lanjut Pangdam menegaskan, pemerintah harus segera merealisasikan peningkatan pembangunan di wilayah di perbatasan paling lambat dimulai tahun 2009 mendatang. Sejumlah wacana dan rencana pembangunan
di perbatasan, dinilai tidak perlu lagi dilontarkan termasuk oleh pakar-pakar.

''Sebab kalau tidak direalisasikan peningkatan pembangunan infrastruktur di perbatasan, masyarakat setempat akan terus membeli di Malaysia karena lebih murah dan lebih dekat. Ini mau sampai kapan?'' ungkap Pangdam.

Ditanya mengenai penjagaan pos perbatasan, Pangdam menuturkan saat ini sebanyak 2 batalion Kodam VI Tanjungpura beserta Kodim dan Koramil menempati 54 pos penjagaan perbatasan di sepanjang 2.004 km
wilayah utara Kaltim.

''Sekarang tidak perlu bicara jumlah ideal personel TNI yang menjaga perbatasan.Sekali lagi saya tegaskan, yang terpenting pembangunan infrastruktur di perbatasan harus segera dilaksanakan. Jangan hanya wacana dan wacana,'' pungkas Pangdam.

(djo/djo)

Source : Detik.com

Monday, October 27, 2008

Kontrak Pembangunan 10 Pembangkit Listrik Senilai 2,047 M Dolar AS Diteken

Selain melakukan peresmian dua lapangan migas dan menyaksikan penandatanganan kontrak migas, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menghadiri acara pembukaan SPE-APOGCE 2007 juga menyaksikan penandatanganan kontrak pembangunan 10 pembangkit listrik dengan total investasi sekitar 2,047 miliar dolar AS.


''Ke 10 proyek itu terdiri lima proyek EPC program percepatan pembangkit listrik 10 ribu MW dan lima murni IPP atau listrik swasta,'' ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Selasa (30/10) saat jumpa pers. Penandatanganan kontrak dilakukan antara PT PLN dengan para investor dan pengembang. Dari pihak PT PLN diwakili oleh Dirut PT PLN Eddie Widiono Suwondo. Sedang kalangan pengembang dan investor diwakili oleh para pimpinannya masing-masing.

Untuk kontrak EPC masing-masing adalah PLTU 2 NTB (2x25 MW) di Endog, Lombok Barat kontraktor PT Barata Indonesia dengan investasi 69,98 juta dolar AS. PLTU 2 Sulut (2x25 MW) di Moinit, Minahasa Selatan oleh kontraktor PT Wijaya Karya dengan investasi 79,94 juta dolar AS. PLTU Gorontalo (2x25 MW) di Ilangota, Gorontalo Utara oleh Kontraktor PT Meta Epsi senilai 71,4 juta dolar AS.

Kemudian PLTU Lampung (2x100 MW) di Sebalang, Lampung oleh kontraktor konsursium PT Adhi Karya & Jiangxi Electrical Power Design Institute dengan investasi 220,1 juta dolar AS. Serta PLTU 2 Sumatera Utara (2x200 MW) di Pangkalan Susu, Langkat oleh konsursium Guangdong Power Engineering Corp dan PT Nincec Multi Dimensi serta PT Bagus Karya dengan investasi 383 juta dolar AS.

Sedang untuk kontrak IPP masing-masing adalah PLTU Molotabu (2x10 MW) di Gorontalo dengan pengembang PT Tenaga Listrik Gorontalo dengan investasi 20 juta dolar AS. PLTU Kalimantan Timur (2x25 MW) di Samboja, Kaltim oleh PT Indo Ridlatama Power dengan investasi 50 juta dolar AS.

Selanjutnya adalah PLTA Poso (3x65 MW) di Pamona, Poso oleh PT Poso Energy dengan investasi 398,5 juta dolar AS. PLTU Baturaja (2x112,5 MW) di Keban Agung, Sumsel oleh PT Priamanaya Djan International dengan investasi 225 juta dolar AS. Serta PLTP Sarulla (330 MW) di Sarulla, Sumut oleh PT Pertamina Geothermal Energy dan konsursium Medco-Ormat-Itochu.

http://menteri.esdm.go.id/berita_mesdm.php?news_id=460

PLTU Kapasitas 400 MW dibangun di Pangkalan Susu

Gubsu Terima GM PT PLN Pikitring SUAR
General Manager (GM) PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Sumut, Aceh dan Riau (Pikitring SUAR) Indra Pribadi, Jumat (27/6) menemui Gubsu H Syamsul Arifin SE melaporkan persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumut berkekuatan 400 Megawat di daerah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
"Pembangunan PLTU ini dimaksudkan untuk mengatasi sebagian kekurangan pasokan listrik di Sumut yang selama ini menjadi sorotan masyarakat di daerah ini. Kedua unit mesin pembangkit yang akan dibangun ini masing-masing berkapasitas 200 Megawat. Mesin pembangkit unit satu diharapkan siap dan berproduksi bulan Agustus 2010, sedangkan unit dua akan beroperasi Nopember 2010" jelas Indra Pribadi.

Disebutkan, bahwa dalam proses pembangunannya piha kontrkator melibatkan tenaga kerja lokal sebagai upaya memberdayakan tenaga kerja yang ada di daerah ini, sekaligus membuktikan bahwa pembangunan ini mampu membuka lapangan pekerjaan bagi daerah Sumatera Utara.

Sedangkan tanah untuk lokasi pembangunannya sudah tersedia dan sudah selesai pembebasan yakni seluas 105 ha, dan saat ini sedang dilakukan land clearing, termasuk pembangunan akses jalan ke lokasi.

Menurut staf perencanaan PT PLN Pikitring SUAR Robert, mesin pembangkit PLTU ini akan dibangun oleh 3 konsorsium yakni kontraktor Chuan Dong dari China, PT Bagus Karya Jakarta dan PT Nincek Bandung dengan nilai kontrak sebesar US$ 270 juta.

Sementara itu Gubsu H Syamsul Arifin SE mengatakan pembangunan pembangkit PLTU ini merupakan prioritas dan harus didorong untuk selesai tepat waktu, sekaligus memberikan beberapa petunjuk guna mempercepat selesainya pembangunan mesin pembangkitnya.

"Kita harapkan pembangunan ini dapat segera terlaksana, karena kita di Sumut sudah sangat kekurangan pasokan listrik, sehingga banyak kegiatan perekonomian masyarakat yang terganggu. Dan kalalu tidak segera diatasi akan semakin memperburuk situasi perekonomian masyarakat dan menjadi titik lemah bagi pertumbuhan investasi," ujar Gubsu yang didampingi Kabid Humas Pimpinan Drs Maringan L Tobing.

Gubsu juga mengingatkan pihak PT PLN untuk tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik bagi masyarakat karena seringnya terjadi pemadaman listrik sangat berpengaruh terhadap sendi-sendi kehidupan perekonomian dan perkembangan iklim investasi di Sumut.

Ditegaskan, pembangunan pembangkit energi listrik merupakan program prioritas bagi Sumut. Untuk itu kita terus terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah strategis sekalgus mendorong pihak PT PLN untuk mencari solusi guna penyelesaian masalah kekurangan pasokan listrik di daerah ini.



http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=7688&Itemid=851

Investor Tiongkok Bangun PLTU di NTT

[KUPANG] Seluruh mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang akan dibangun di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggunakan mesin buatan Tiongkok karena tender pengadaannya dimenangkan investor Tiongkok. Demikian General Manager PT PLN Wilayah NTT, Amir Rosidin kepadaSP, di Kupang, Sabtu (28/6) pagi.

Dijelaskan, saat ini sedang dilaksanakan pembangunan PLTU di Ropa, utara Kabupaten Ende dengan kapasitas 2 x 7 megawatt (MW). Sementara itu, dipastikan pembangunan PLTU 2 x 15 MW di Bolok (Kupang) dan 4 x 6 MW di Atambua (Kabupaten Belu) yang berbatasan dengan Timor Leste. Sehingga, kebutuhan pelayanan listrik bagi masyarakat dapat terpenuhi.

Ia mengakui, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat NTT, PLN mengoperasikan 415 unit Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), melayani 204.620 pelanggan dengan daya terpasang 105,28 MW. Terdiri dari 140.862 pelanggan rumah tangga (66 persen), 31.332 pelanggan bisnis (16 persen), 8.472 pelanggan industri (4 persen), dan sisanya 26.100 pelanggan sosial, pemerintah dan lainnya (14 persen).

Menurut Amir, saat ini rasio elektrifikasi masih 25 persen. Di mana, 16 wilayah kecamatan yang belum tersentuh pelayanan listrik karena kondisi geografis wilayah yang terdiri atas 566 buah pulau kecil dan besar. Kondisi inilah yang cukup menyulitkan PLN untuk melakukan pengembangan, terutama membangun PLTD baru.

Dijelaskan, seluruh mesin pembangkit yang ada saat ini sudah berusia rata-rata di atas 15 tahun. Sehingga, diperlukan adanya penambahan pembangkit baru agar dapat memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Sedangkan, untuk kestabilan pelayanan listrik akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), secara bertahap dilakukan konversi BBM dari jenis High Speed Diesel (HSD) ke jenis Marine Fluid Oil (MFO)yang harganya jauh lebih murah.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan terus mendorong realisasi pembangunan sejumlah PLTU yang sudah diprogramkan, termasuk pembangunan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu berkapasitas 2 x 2,5 MW serta pengoperasian PLTP Mataloko yang berkapasitas 2,5 MW. Selain itu, segera dibangun pula Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) berkapasitas 2 MW di Kapan, Timor Tengah Selatan.

Selektif

Ia menambahkan, pihaknya tidak menutup penyambungan bagi pelanggan baru, meskipun terdapat kekurangan daya. Penyambungan dilakukan secara selektif, disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kepada calon pelanggan yang masih tercatat dalam daftar tunggu, diharapkan dapat bersabar hingga dapat terlayani setelah penambahan pembangkit baru tersebut.

PLN segera bersurat ke sejumlah sekolah teknik (kejuruan) di daerah pembangunan PLTU, agar menyiapkan 10 siswa terbaik untuk diseleksi dan diberikan pelatihan di sejumlah PLTU yang sudah beroperasi di dalam negeri.

Para siswa terbaik tersebut, selanjutnya akan dipekerjakan sementara (magang) di PLTU di Tiongkok dalam rangka transfer teknologi. Mereka juga akan dilibatkan pada saat pemasangan instalasi PLTU serta pengetesan mesin. Sehingga diharapkan, mereka dapat mengatasi gangguan ketika PLTU mulai beroperasi secara maksimal.

Sementara itu, PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Riau (Pikitring Suar) akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumut berkekuatan 400 MW di daerah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut.

Pembangunan PLTU ini dimaksudkan untuk mengatasi sebagian kekurangan pasokan listrik di Sumut yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. Kedua unit mesin pembangkit yang akan dibangun ini masing-masing berkapasitas 200 MW. Mesin pembangkit unit satu diharapkan siap dan berproduksi Agustus 2010, sedangkan unit dua akan beroperasi November 2010, kata General Manager PT PLN Pikitring Suar, Indra Pribadi seusai menemui Gubernur Sumut H Syamsul Arifin, di Medan, Jumat (27/6).

Mesin pembangkit PLTU tersebut akan dibangun oleh 3 konsorsium yakni kontraktor Chuan Dong dari Tiongkok, PT Bagus Karya Jakarta dan PT Nincek Bandung dengan nilai kontrak sebesar US$ 270 juta.

Saat ini dikatakan tanah untuk lokasi pembangunannya sudah tersedia dan sudah selesai pembebasan yakni seluas 105 ha, dan saat ini sedang dilakukan land clearing, termasuk pembangunan akses jalan ke lokasi.

Dalam proses pembangunannya pihak kontraktor melibatkan tenaga kerja lokal sebagai upaya memberdayakan tenaga kerja yang ada di daerah ini, sekaligus membuktikan bahwa pembangunan ini mampu membuka lapangan pekerjaan bagi daerah Sumut, katanya. [120/151]

http://www.koranindonesia.com/2008/06/28/investor-tiongkok-bangun-pltu-di-ntt/

PLTA Asahan I dan PLTU Sarulla Harus Digalakkan Atasi Kekurangan Energi Listrik di Sumut

Komisi VII DPR RI mengatakan PLTA Asahan I, dan PLTU Panas Bumi Sarulla dan Pembangkit Listrik lainnya di Sumut harus digalakkan untuk mengatasi kekurangan energi listrik di Sumatera Utara. "Kita Komisi VII DPR RI sangat konsern dengan masalah listrik dan lingkungan hidup di Sumut, terutama di kawasan Danau Toba agar tetap terjaga kelestariannya. Untuk itu kita sengaja datang ke daerah ini untuk mengawasi dan melihat perkembangan penangannya," Hal itu disampaikan Drs H Sutan Bhatoegana MM Ketua Tim Kunjungan Komisi VII DPR RI bidang energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup dan riset tehnologi ketika mengadakan pertemuan dengan Gubsu H Syamsul Arifin SE dan Pejabat terkait lainnya, Senin (21/7) di Ruang Rapat Beringin Lantai VIII Kantor Gubsu.

Selain itu melalui peran Komisi VII DPR RI pemerintah juga telah memberikan bantuan ke daerah peralatan seperti peralatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya, sumur pompa air bagi daerah yang sulit dijangkau PD AM, dan juga awasi serta desak PLN untuk serius menangani kekurangan energi listrik, termasuk masalah proyek pertambangan yang belum jalan di Sumut.

Sementara itu, Gubsu H Syamsul Arifin mengatakan masalah enerji sudah mengIndonesia, terutama listrik. Sebenarnya dengan ketersediaan sumber energi kita tidak sampai kekurangan kalau dimanaje dengan baik dan penuh kejujuran.

Tentang sumber energi listrik di Sumut, kepada Tim, Gubsu menjelaskan bahwa ada beberapa pembangkit yang sedang dalam proses pembangunan sekatrang ini seperti PLTU Batubara di Langkat 400 MW , PLT Uap di Sarulla dan PLTA Asahan I yang menurut shedule akan beroperasi secara bertahan hingga tahun 2010. Jadi hanya masalah proses penyelesaiannya yang butuh waktu, sedangkan kebutuhan kita saat ini sangat mendesak.

Untuk mengatasi sementara Gubsu dengan pihak PT PLN Sumut akan lakukan penertiban pencurian arus listrik, mulai dari pencurian skala kecil maupun yang besar, karena menurut pengamatannya dan dari laporan yang diterima banyak pencurian listrik di daerah ini sehingga memperparah krisi energi listrik di Sumut.

"Dalam waktu dekat kita akan lakukan operasi Oval dengan sungguh-sungguh dengan melibatkat instansi terkait untuk tindakan membuat orang jera," ujar Gubsu serius sembari mengatakan perlu sosialisasi dengan melibatkan pemuka agama tentang mencuri listrik adalah dosa.

Gubsu juga mempertanyakan janji Dirut PT PLN baru-baru ini yang memberi jaminan dalam tempo 2 bulan listrik tidak terjadi pemadaman lagi.

Mengenai lingkungan hidup Gubsu mengingatkan agar penanaman kebun sawit perlu ditata dan dibatasi arealnya karena pohon sawit itu rakus air, satu pohon serap air 40 liter per hari sehingga bisa mengkuras persediaan air di Sumut, dan kalau tidak dibatasi akan terjadi krisis air di daerah ini. Untuk itu perlu pengkajian mendalam jangan kehidupan rakyat jadi menderita dimasa depan.

Laporan Kinerja Bappeda Provinsi Sumatera Utara

I. Pendahuluan
Sehubungan dengan surat Bapak Gubernur Sumatera Utara tanggal 24 September 2004 Nomor : 489/1350/BIK/2004 dan tanggal 21 Oktober 2004 Nomor : 487/BIK/X/2004, bersama ini kami laporkan minggu ke III dari Bappeda Tentang Perekonomian Sumatera Utara.

1. Kondisi Umum
A.1 PEREKONOMIAN SUMATERA UTARA
1. Pertumbuhan Ekonomi
• Realisasi : 6,18%
• Target Tahun 2007 : 7,02%
2. PDRB-Berlaku
• Realisasi : 160,03%
• Target Tahun 2007 : 175,26%
3. PDRB Konstan 2000
• Realisasi : 93,33%
• Target Tahun 2007 : 100,62%
4. PDRB Perkapita Harga Berlaku
• Realisasi : 12,66%
• Target Tahun 2007 : 13,73%
5. Nilai Ekspor
• Realisasi : 5,52%
• Target Tahun 2007 : 4,45%
6. Volume Ekspor
• Realisasi : 8,70%
• Target Tahun 2007 : 8,39%


7. Nilai Impor
• Realisasi : 1,46%
• Target Tahun 2007 : 1,63%
8. Volume Impor
• Realisasi : 4,40%
• Target Tahun 2007 : 3,74%
9. Inflasi
• Realisasi : 6,11%
• Target Tahun 2007 : 6,50%

B. KONDISI KESEJAHTERAAN RAKYAT
1. Tingkat Pengangguran Terbuka
• Realisasi : 11,51%
• Target Tahun 2007 : 10,00%
2. Jumlah Penduduk Miskin
• Realisasi : 15,66%
• Target Tahun 2007 :12,70%
3. Indeks Pembangunan Manusia
• Realisasi : 72,40%
• Target Tahun 2007 : 72,60%
4. Tingkat Melek Huruf
• Realisasi : 97,45%
• Target Tahun 2007 : 97,50%
5. Rata-Rata Lama Sekolah
• Realisasi : 9,20%
• Target Tahun 2007 : 9,40%
6. Tingkat Kesakitan
• Realisasi : 17,00%
• Target Tahun 2007 : 16,00%
7. Angka Harapan Hidup
• Realisasi : 70,20%
• Target Tahun 2007 : 70,50%
8. Tingkat Kelahiran (TFR)
• Realisasi : 2,58%
• Target Tahun 2007 : 2,53%
9. Angka Kematian Bayi (MR)
• Realisasi : 28,20%
• Target Tahun 2007 : 26,90%

C. DANA APBN TAHUN 2006 DAN TAHUN 2007 DI PEMPROVSU.
Rekapitulasi Dana Dipa TA.2006 dan 2007 Provinsi Sumatera Utara

I. Sektoral (KP/KD)
• Pagu Dana TA. 2006 : 3.868.239,64
• Pagu Dana TA. 2007 : 6.125.171,67
• Persentase Kenaikan/Penurunan : 58,35%
II. Dekonsentrasi
• Pagu Dana TA. 2006 : 1.472.997,60
• Pagu Dana TA. 2007 : 1.313.678,31
• Persentase Kenaika/Penurunan : 10,82%
III. Tugas Pembantuan
• Pagu Dana TA. 2006 : 216.709,94
• Pagu Dana TA. 2007 : 480.737,81
• Persentase Kenaikan/Penurunan : 121,83%

IV. Dana Pembangunan
• Pagu Dana TA. 2006 : 8.979.532,00
• Pagu Dana TA. 2007 : 10.532.176.00
• Persentase Kenaikan/Penurunan : 17,29%

A. Dana Alokasi Umum
• Pagu Dana TA. 2006 : 8.333.587,00
• Pagu Dana TA. 2007 : 9.511.977,00
• Persentase Kenaikan/Penurunan : 14,14%
B. Sraa Dana Alokasi Khusus
• Pagu Dana TA. 2006 : 645.945,00
• Pagu Dana TA. 2007 : 1.020.199,00
• Persentase Kenaikan/Penurunan : 57,94%

Jumlah
• Pagu Dana TA. 2006 : 14.537.479,18
• Pagu Dana TA. 2007 : 18.451.763,79
• Persentase Kenaikan/Penurunan : 26,93%

C.1. ALIRAN DANA SEKTORAL
DANA SEKTORAL TAHUN 2006 & 2007
PER PROVINSI / KABUPATEN / KOTA SUMATERA UTARA

1. Provinsi Sumatera Utara
• TA. 2006 (Juta Rp) : 2.517.905,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 3.385.193,40
• Persen Kenaikan / Penurunan : 34,44%


1. Kab. Deli Serdang
• TA.2006 (Juta Rp) : 85.470,34
• TA.2007 (Juta Rp) : 112.066,35
• Persen Kenaikan / Penurunan : 31,12%
2. Kab. Serdang Bedagai
• TA. 2006 (Juta Rp) : 3.275,43
• TA. 2007 (Juta Rp) : 12.525,10
• Persen Kenaikan / Penurunan : 282,40%
3. Kab. Langkat
• TA. 2006 (Juta Rp) : 18.588,07
• TA. 2007 (Juta Rp) : 25.886,91
• Persen Kenaikan / Penurunan : 39,27%
4. Kab. Asahan
• TA. 2006 (Juta Rp) : 28.321,33
• TA. 2007 (Juta Rp) : 25.079,37
• Persen Kenaikan / Penurunan : 11,45%
5. Kab. Labuhan Batu
• TA. 2006 (Juta Rp) : 22.252,65
• TA. 2007 (Juta Rp) : 26.819,34
• Persen Kenaikan / Penurunan : 20,52%
6. Kab. Simalungun
• TA. 2006 (Juta Rp) : 11.084,77
• TA. 2007 (Juta Rp) : 18.633,49
• Persen Kenaikan / Penurunan : 68,10%
7. Kab. Tobasa
• TA. 2006 (Juta Rp) : 9.720,49
• TA. 2007 (Juta Rp) : 10.570,24
• Persen Kenaikan / Penurunan : 8,74%
8. Kab. Humbahas
• TA. 2006 (Juta Rp) :1.308,18
• TA. 2007 (Juta Rp) : 4.280,63
• Persen Kenaikan / Penurunan : 227,22%
10. Kab. Tapanuli Utara
• TA. 2006 (Juta Rp) : 53.443,93
• TA. 2007 (Juta Rp) : 34.351,06
• Persen Kenaikan / Penurunan : 35,73%
11. Kab. Tapanuli Selatan
• TA. 2006 (Juta Rp) : 12.141,09
• TA. 2007 (Juta Rp) : 11.413,35
• Persen Kenaikan / Penurunan : 5,99%
12. Kab. Mandailing Natal
• TA. 2006 (Juta Rp) : 10.966,44
• TA. 2007 (Juta Rp) : 18.373,52
• Persen Kenaikan / Penurunan : 67,54%
13. Kab. Tapanuli Tengah
• TA. 2006 (Juta Rp) : 12.151,95
• TA. 2007 (Juta Rp) : 20.141,73
• Persen Kenaikan / Penurunan : 65,75%
14. Kab. Nias
• TA. 2006 (Juta Rp) : 21.655,19
• TA. 2007 (Juta Rp) : 993.542,90
• Persen Kenaikan / Penurunan : 4.488,01
15. Kab. Nias Selatan
• TA. 2006 (Juta Rp) : 9.020,39
• TA. 2007 (Juta Rp) : 270.905,29
• Persen Kenaikan / Penurunan : 2.903,26%
16. Kab. Karo
• TA. 2006 (Juta Rp) : 14.027,59
• TA. 2007 (Juta Rp) : 15.803,06
• Persen Kenaikan / Penurunan : 12,66%
17. Kab. Dairi
• TA. 2006 (Juta Rp) : 9.671,43
• TA. 2007 (Juta Rp) : 15.416,61
• Persen Kenaikan / Penurunan : 59,40%
18. Kab. Pakpak Bharat
• TA. 2006 (Juta Rp) : 1.130,30
• TA. 2007 (Juta Rp) : 5.690,33
• Persen Kenaikan / Penurunan : 403,43%
19. Kab. Samosir
• TA. 2006 (Juta Rp) : 1.813,43
• TA. 2007 (Juta Rp) : 6.413,20
• Persen Kenaikan / Penurunan : 253,65%
20. Kota Medan
• TA. 2006 (Juta Rp) : 864.666,33
• TA. 2007 (Juta Rp) : 938.524,39
• Persen Kenaikan / Penurunan : 8,54%
21. Kota Binjai
• TA. 2006 (Juta Rp) : 19.274,66
• TA. 2007 (Juta Rp) : 17.367,19
• Persen Kenaikan / Penurunan : 9,90%
22. Kota Tanjung Balai
• TA. 2006 (Juta Rp) : 22.070,70
• TA. 2007 (Juta Rp) : 20.255,87
• Persen Kenaikan / Penurunan : 8,22%
23. Kota Tebing T inggi
• TA. 2006 (Juta Rp) :16.825,50
• TA. 2007 (Juta Rp) : 16.690,92
• Persen Kenaikan / Penurunan : 0,80%
24. Kota Pematang Siantar
• TA. 2006 (Juta Rp) : 36.798,37
• TA. 2007 (Juta Rp) : 42.608,11
• Persen Kenaikan / Penurunan : 15,79%
25. Kota Sibolga
• TA. 2006 (Juta Rp) : 32.011,35
• TA. 2007 (Juta Rp) : 41.526,75
• Persen Kenaikan / Penurunan : 29,735%
26. Kota Padang Sidempuan
• TA. 2006 (Juta Rp) : 32.644,75
• TA. 2007 (Juta Rp) : 35.092,57
• Persen Kenaikan / Penurunan : 7,50%

Total
• TA. 2006 (Juta Rp) : 3.868.239,64
• TA. 2007 (Juta Rp) : 6.125.171,67
• Persen Kenaikan / Penurunan : 58,35%

C.II. Aliran Dana Dekonsentrasoi
DANA DEKONSETRASI TAHUN 2006 & 2007
PER PROVINSI / KABUPATEN / KOTA SUMATERA UTARA

1. Provinsi Sumatera Utara
• TA. 2006 (Juta Rp) : 1.456.937,60
• TA. 2007 (Juta Rp) : 1.308.826,37
• Persen Kenaikan / Penurunan : 10,17%
2. Kab. Deli Serdang
• TA.2006 (Juta Rp) : 1.055,51
• TA.2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : 100,00%
3. Kab. Serdang Bedagai
• TA. 2006 (Juta Rp) : -
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : -
4. Kab. Langkat
• TA. 2006 (Juta Rp) : 1.011,91
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : 100,00%
5. Kab. Asahan
• TA. 2006 (Juta Rp) : 946,47
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : 100,00%

6. Kab. Labuhan Batu
• TA. 2006 (Juta Rp) : 888,14
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : 100,00%
7. Kab. Simalungun
• TA. 2006 (Juta Rp) : -
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : -
8. Kab. Tobasa
• TA. 2006 (Juta Rp) : 506,43
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : -
9. Kab. Humbahas
• TA. 2006 (Juta Rp) : -
• TA. 2007 (Juta Rp) : 150,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 100,00%
10. Kab. Tapanuli Utara
• TA. 2006 (Juta Rp) : 643,87
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : 100,00%
11. Kab. Tapanuli Selatan
• TA. 2006 (Juta Rp) : 1.065,94
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : 100,00%
12. Kab. Mandailing Natal
• TA. 2006 (Juta Rp) : 989,26
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : 100,00%

13. Kab. Tapanuli Tengah
• TA. 2006 (Juta Rp) : 518,55
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : 100,00%
14. Kab. Nias
• TA. 2006 (Juta Rp) : 913,17
• TA. 2007 (Juta Rp) : 400,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 56,20%
15. Kab. Nias Selatan
a. TA. 2006 (Juta Rp) : 804,60
b. TA. 2007 (Juta Rp) : -
c. Persen Kenaikan / Penurunan : 100,00%
16. Kab. Karo
• TA. 2006 (Juta Rp) : 668,38
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : 100,00%
17. Kab. Dairi
• TA. 2006 (Juta Rp) : 916,23
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : 100,00%
18. Kab. Pakpak Bharat
• TA. 2006 (Juta Rp) : 493,37
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : 100,00%
19. Kab. Samosir
• TA. 2006 (Juta Rp) : 630,17
• TA. 2007 (Juta Rp) : 300,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 52,39%

20. Kota Medan
• TA. 2006 (Juta Rp) : 1.539,90
• TA. 2007 (Juta Rp) : 4.001,94
• Persen Kenaikan / Penurunan : 159,88%
21. Kota Binjai
• TA. 2006 (Juta Rp) : 576,13
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : 100,00%
22. Kota Tanjung Balai
• TA. 2006 (Juta Rp) : 547,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : 100,00%
23. Kota Tebing T inggi
• TA. 2006 (Juta Rp) : 456,28
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : 100,00%
24. Kota Pematang Siantar
• TA. 2006 (Juta Rp) : 405,36
• TA. 2007 (Juta Rp) :
• Persen Kenaikan / Penurunan : 100,00%
25. Kota Sibolga
• TA. 2006 (Juta Rp) : -
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : -
26. Kota Padang Sidempuan
• TA. 2006 (Juta Rp) : 483,33
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : 100,00%
Total
• TA. 2006 (Juta Rp) : 1.472.997,60
• TA. 2007 (Juta Rp) : 1.313.678,31
• Persen Kenaikan / Penurunan : 10,82%

C.III. Aliran Dana Perimbangan (DAK)
DANA PERIMBANGAN (DAK) TAHUN 2006 & 2007
PER PROVINSI / KABUPATEN / KOTA SUMATERA UTARA

1. Provinsi Sumatera Utara
• TA. 2006 (Juta Rp) : -
• TA. 2007 (Juta Rp) : -
• Persen Kenaikan / Penurunan : -
2. Kab. Deli Serdang
• TA.2006 (Juta Rp) : 30.280,00
• TA.2007 (Juta Rp) : 56.200,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 92,21%
3. Kab. Serdang Bedagai
• TA. 2006 (Juta Rp) : 23.670,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 39.038,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 64,93%
4. Kab. Langkat
• TA. 2006 (Juta Rp) : 29.530,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 50.441,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 70,81%
5. Kab. Asahan
• TA. 2006 (Juta Rp) : 34.650,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 61.445,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 77,33%
6. Kab. Labuhan Batu
• TA. 2006 (Juta Rp) : 32.120,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 10.616,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 66,95%
7. Kab. Simalungun
• TA. 2006 (Juta Rp) : 32.920,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 59.279,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 80,07%
8. Kab. Tobasa
• TA. 2006 (Juta Rp) : 26,270,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 55.361,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 110,74%
9. Kab. Humbahas
• TA. 2006 (Juta Rp) : 25.580,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 32.792,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 28,19%
10. Kab. Tapanuli Utara
• TA. 2006 (Juta Rp) : 28.430,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 45.213,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 59,03%
11. Kab. Tapanuli Selatan
• TA. 2006 (Juta Rp) : 40.980,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 66.721,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 62,81%
12. Kab. Mandailing Natal
• TA. 2006 (Juta Rp) : 27.395,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 52.844,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 92,90%

13. Kab. Tapanuli Tengah
• TA. 2006 (Juta Rp) : 25.100,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 37.692,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 50,17%
14. Kab. Nias
• TA. 2006 (Juta Rp) : 32.290,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 83.350,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 96,19%
15. Kab. Nias Selatan
• TA. 2006 (Juta Rp) : 31.370,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 50.281,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 60,28%
16. Kab. Karo
• TA. 2006 (Juta Rp) : 26.660,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 47.999,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 80,04%
17. Kab. Dairi
• TA. 2006 (Juta Rp) : 30.320,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 46.832,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 54,46%
18. Kab. Pakpak Bharat
• TA. 2006 (Juta Rp) : 28.840,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 35.286,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 22,35%
19. Kab. Samosir
• TA. 2006 (Juta Rp) : 29.410,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 48.337,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 64,36%
20. Kota Medan
• TA. 2006 (Juta Rp) : 20.480,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 8.514,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 58,43%
21. Kota Binjai
• TA. 2006 (Juta Rp) : 19.770,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 22.386,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 13,23%
22. Kota Tanjung Balai
• TA. 2006 (Juta Rp) : 16.910,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 25.515,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 50,89%
23. Kota Tebing T inggi
• TA. 2006 (Juta Rp) : 15.170,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 24.474,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 61,33%
24. Kota Pematang Siantar
• TA. 2006 (Juta Rp) : 16.620,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 25.278,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 52,09%
25. Kota Sibolga
• TA. 2006 (Juta Rp) : 9.000,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 26.739,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 197,10%
26. Kota Padang Sidempuan
• TA. 2006 (Juta Rp) : 12.180,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 25.566,00
• Persen Kenaikan / Penurunan : 109,90%

Total
• TA. 2006 (Juta Rp) : 645.945,00
• TA. 2007 (Juta Rp) : 1.020.199,90
• Persen Kenaikan / Penurunan : 57,94%

II. GRAND STRATEGI SUMATERA UTARA
1. PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA 2007.
Peningkatan percepatan pembangunan infrastruktur.
Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Revitalisasi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, kehutanan dan pembangunan perdesaan

2. PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN LINTAS WILAYAH PROVINSI MAUPUN KABUPATEN/KOTA
a. Mebidang – RO.
b. Agropolitan dataran tinggi bukit barisan (9 kab / kota).
c. Agromarinepolitan pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau terluar (16 kab / kota).
d. Pola sharing pendanaan pendidikan dan kesehatan.
e. Kerjasama pembangunan jalan rawasaring
(Tj. Morawa – Saribudolok – Tongging) lingakr luar Danau Toba.
• Pengembangan pelabuhan Tanjung Balai – Asahan.
• Kerjasama penerbangan ke wilayah P.Barat (Aek Godang dan Binaka) serta dataran tinggi (Silangit dan Sibisa).
• Kerjasama promosi bersama daerah tujuan wisata Danau Toba.
• Pengembangan agribisnis jagung dengan PTPN dan pengusaha swasta (Dalam dan Luar Negeri).
• Kerjasama pembangunan jalan sejajar mebidang.
• Jalan pesisir timur untuk pembangunan program agromarinepolitan (Langkat – Labuhan Batu ± 560 Km).

3. KEBIJAKAN NASIONAL DI DAERAH.
1. PRO – GROWTH : Meningkatkan pertumbuhan dengan mengutamakan ekspor dan investasi (pertumbuhan ekonomi yang berkualitas)
2. PRO – JOB : Menggerakkan sektor riil untuk menciptakan lapangan kerja (penurunan angka pengangguran).
3. PRO – POOR : Revitalisasi pertanian, kehutanan, kelautan dan ekonomi perdesaan.

III.. Proyek-proyek Pembangunan Prioritas di Sumatera Utara.
a. Pembangunan jalan tol Medan – Binjai (± 20 Km).
b. Pembangunan jalan tol Tj. Morawa – Tebing Tinggi (59,5 Km).
c. Pembangunan jalan akses non tol Simpang Kayu Besar – Bandara Kuala Namu (14,5 Km).
d. Pembangunan jalur kereta api Aras Kabu – Bandara Kuala Namu dan pembangunan Terminal CITY CHECKIN di Sumatera Utara.
e. Percepatan pembangunan Bandara Kuala Namu.
f. Pembangunan pembangkit listrik:
- PLTA Asahan III : 2 x 47 MW diharapkan selesai tahun 2011.
- PLTA Labuhan Angin : 2 x 119 MW di harapkan selesai tahun 2008.
- PLTP Sarulla 330 MW (13 Sumur) diharapkan selesai tahap awal tahun 2009 dengan kapasitas 50 MW.
- PLTU Langkat : 2 x 200 MW diharapkan selesai Desember 2009.
g. Pembangunan di sektor pengairan antara lain, DAM LAU SIMEME.

IV. Penutup
Demikian kami sampaikan laporan kegiatan Bapedda Provinsi Sumatera Utara dalam menunjang pembangunan perekonomian provinsi Sumatera Utara. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

http://www.bainfokomsumut.go.id/open.php?id=311&db=gis

PLTU Sumut di Langkat direncanakan beroperasi akhir 2009

Medan (SIB)
Daerah Sumatera Utara pada tahun 2009 akan memperoleh pasokan listrik 400 mega watt (MW) dari 1.000 MW yang.........
diprogramkan pemerintah pusat. Soalnya, pada Desember 2009 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 2 x 200 MW akan selesai dibangun atau beroperasi di Kabupaten Langkat.
“Akhir 2007 PLTU dengan total investasi US$ 400 juta atau sekitar Rp3,6 triliun itu mulai dibangun. Saat ini sedang proses analisis dampak lingkungan (Amdal), izin lokasi dan pembebasan lahan. Setelah selesai proses itu, pembangunannya akan dilakukan,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bappedasu) Drs RE Nainggolan MM kepada wartawan, Rabu (21/2).
Rencana pembangunan PLTU yang membutuhkan lahan kering lebih kurang 50 hektar tersebut terungkap ketika menerima kunjungan General Manager (GM) Pembangkit dan Penyalur (Kitlur) PT PLN, GM Pikitring PT PLN, GM PT PLN Wilayah Supriyanto dio Kantor Bappedasu, Rabu (21/2).
Pada pertemuan itu RE Nainggolan didampingi Asisten I Setdapropsu Drs Edward Simanjuntak, Kepala Badan Investasi dan Promosi (Bainprom) Propsu Ir Gandhi Tambunan, Wakil Kepala Dinas Pertambangan Propsu Ir Ruslan Girsang, Wakil Kepala Badan Pengendalian Dampak dan Lingkungan Daerah (Bappedalda) Propsu, Kepala Biro Perekonomian Setdapropsu.
Kepada wartawan, dia mengatakan, dengan adanya rencana pembangunan PLTU di daerah Langkat yang dilaksanakan pihak PT PLN tersebut, maka akan semakin teratasi krisis energi listrik di daerah ini. Soalnya, hingga saat ini Sumut masih mengalami defisit energi listrik kurang 200 MW pada beban puncak.
PLTU yang menggunakan bahan baku batubara ini akan mendatangkan bahan bakunya dari Sumatera Barat dan Kalimantan. Untuk menghasilkan energi listrik 2 x 200 MW ini lebih efisien dari pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Dia mengharapkan kepada masyarakat khususnya di daerah Langkat agar mendukung rencana pembangunan PLTU tersebut. “Kita harapkan partisipasi masyarakat untuk mendukung proyek ini dengan mempermudah proses pelepasan lahan yang nantinya ditangani Pemkab Langkat,” harapnya.
Pihak PLN juga mengatakan, selain mengharapkan pasokan energi listirk dari PLTU yang akan di bangun itu, pada 2011 diharapkan dari Labuhan Angin sekitar 200 MW akan terpasang. Dan, dari pembangkit listrik tenaga panas (PLTP) Bumi Sarulla juga diharapkan bisa mengatasi krisis listrik di Sumut,” jelasnya.
Menurut dia, PLTP Sarulla pada tahun ini (2007-red) sudah harus difinalkan komitmen master dan egrimentnya antara PLTP dengan kotraknya yakni PT Medco Energi. Diharapkan pada 2008 konstruksi PLTP Sarulla sudah mulai dilaksanakan.
“Proyek PLTP Sarulla ini sudah lama terkatung-katung, karena rencana pembangunannya direncanakan tahun 1992. Kita berharap proyek yang menggunakan panas bumi ini bisa dipercepat sehingga krisis listrik di daerah ini bisa teratasi,” harapnya. (RT/u)

Thursday, October 16, 2008

Khawatir Krisis Keuangan Berlanjut Harga Minyak dan Emas Dunia Terus Turun

Harga minyak dunia turun drastis, Kamis (16/10), dengan minyak mentah diperdagangkan pada harga 67 dolar per barel, tingkat terendah dalam lebih dari 15 bulan terakhir. Penurunan ini, menurut para analis, terkait dengan krisis keuangan global yang mengurangi permintaan energi dunia.

Harga minyak mentah untuk pengiriman pada bulan November telah merosot ke posisi 67,17 dolar per barel -- titik terendah sejak akhir Mei 2007

"Ketakutan akan krisis keuangan global yang memicu pada berkepanjangannya kemerosotan ekonomi telah membuat permintaan akan minyak berkurang," kata Victor Shum dari konsultan energi Purvin and Gertz.

Trend ini berbanding terbalik dengan yang biasa terjadi saat bulan-bulan akhir tahun, harga minyak cenderung melonjak karena permintaan yang cenderung meningkat.

Banyak analis yang memperkirakan harga minyak akan terus menurun dan Organisasi Pengekspor Minyak Dunia (OPEC) telah pun menurunkan estimasi pertumbuhan minyak dunia karena krisis global yang terjadi saat ini.

Bayang bayang krisis keuangan juga berdampak negatif pada harga emas dan perak, yang terus turun.

Di New York, pada perdagangan Kamis siang, harga emas jatuh lebih dari 6 persen menjadi 792,50 dolar sebelum pulihan sedikit pada harga 798,25/800,75.

Harga perak juga turun, merosot lebih dari 7 persen menjadi 9,50 dolar AS per ounce, tapi pada penutupan perdagangan di New York, Kamis sedikit membaik ke posisi 9,67/9,75 dolar.

“Harga emas dan perak turun karena ketakutan atas prospek ekonomi global saat ini,” kata Tom Hartmann, pedagang emas di Altavest.

Sementara itu di pasar uang, euro dan dolar menguat. Dalam perdagangan Kamis di New York, Euro diperdagangkan pada tingkat 1,33 dari 1,34 dolar sebelumnya.

Sementara itu dolar meningkat menjadi 100,64 yen Jepang dari 100,13 yen sebelum. Euro diperdagangkan pada harga 134,91 yen dari posisi 135,19 yen. Poundsterling Inggris diperdagangkan pada harga 1,7182 dolar dari posisi 1,7271 dolar. (Rtr/tkz)

RI Raih Komitmen Investasi Migas US$ 330 Juta

Jakarta - Pemerintah mengantongi komitmen investasi dari perusahaan migas sebesar US$ 330,199 juta sekitar Rp 3,1 triliun. Investasi itu merupakan komitmen dari para pemenang penawaran langsung wilayah kerja migas 2008.

"Investasi tersebut merupakan komitmen untuk kegiatan 3 tahun pertama mereka," kata Dirjen Migas Evita Legowo di Departemen ESDM, Jakarta, Jumat (17/10/2008)..

Selain itu, pemerintah juga mendapatkan bonus tandatangan sebesar US$ 45,2 juta.

Pemerintah sebelumnya mendapat penawaran langsung untuk studi bersama (joint study)
25 wilayah kerja migas pada 27 Mei 2008. Namun dari 25 wilayah kerja itu, ada 3
wilayah kerja migas yang tidak ada pemenangnya karena tidak ada yang menawar ataupun
penawar tidak memenuhi syarat. Sehingga hanya 22 wilayah kerja migas yang ada
pemenangnya.

Beberapa perusahaan migas skala besar yang jadi pemenang adalah Husky Energy di
North SUmbawa, ConocoPhilips di Arafura, dan Chevron Indonesia di West Papua I dan
West Papua III. Sementara BUMN migas Pertamina tidak menang di satu wilayah kerja
pun.

25 wilayah kerja yang dilelang adalah:


East Seruway
South CPP
SW Bukit Barisan
Lirik II
West Tungkal
SE Tungkal
Lampung III
East Muriah
Madura
North Bali II
N Sumbawa II
West Sagara
SE Ganal I
SE Sangata
S Bengara II
S Matindok
North Bone
Bone bay
Buton I
North Masela
Arafura Sea
Seram
West Papua I
West Papua II
West Papua III.

Alih Istik Wahyuni - detikFinance

Monday, September 22, 2008

Fenomena Halo Matahari Undang Perhatian Masyarakat Medan

Medan, (Analisa)

Fenomena halo matahari yang terjadi, Senin (22/9) siang mengundang perhatian masyarakat Kota Medan dan sekitarnya. Masyarakat yang belum pernah melihat fenomena matahari yang berbias bundar terlihat antusias memerhatikan kejadian yang terjadi sekira pukul 10.30-13.00 WIB.

Di kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, pemandangan unik ini membuat para PNS meninggalkan ruang kerjanya untuk sekadar menyaksikan meski hanya dalam hitungan menit. Demikian halnya di sejumlah instansi pemerintah/swasta lainnya, para pegawai menyempatkan diri berbagi menjadi saksi.

Para pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan Kota Medan sekira pukul 12.30 WIB, juga meluangkan waktu untuk sejenak meminggirkan kendaraan dan mendongakkan kepala ke atas, menyaksikan pemandangan yang tidak biasa itu. Fenomena alam itu berlangsung sekira dua jam, selebihnya menjadi buah bibir warga Medan baik di lingkungan tempat tinggal, di jalanan, dan di lingkungan kantor, di pasar, dan di tempat-tempat lainnya.

Analisa yang kebetulan berada di kantor siang itu, sempat menghubungi kerabat di Tanjung Morawa dan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Jawaban mereka sama, segenap masyarakat turut menyaksikan pemandangan tak biasa itu sambil mencari jawaban, bahkan sebagian ada yang mengaitkan dengan hal-hal tak wajar.

“Mungkin itu sebagai pertanda dari sisa malam Lailatul Qadar,” ungkap seorang rekan yang juga meninggalkan meja kerjanya untuk sejenak menyaksikan matahari yang unik Senin siang itu. Sayang kalau dilewatkan, “Ini kan rezeki namanya,” imbuhnya.

Tidak Perlu Khawatir

“Masyarakat tidak perlu khawatir dan berpikir yang tidak-tidak terhadap fenomena halo yang biasa terjadi pada malam hari dan kurang mendapat perhatian, sementara sekali ini terjadi pada siang hari sehingga banyak yang memerhatikannya,” sebut Kasi Data dan Informasi BMG Polonia Medan Firman AMG kepada wartawan, senin (22/9).

Dijelaskan, fenomena ini terjadi karena cahaya matahari terhalang awan cirrus stratus yang mengakibatkan terjadinya fenomena halo yang bentuknya mirip speaker.

“Awan cirrus stratus yang menghalanggi matahari mengandung kristal-kristal es sehingga menimbulkan fenomena optik yang terjadi akibat bias cahaya matahari dan menimbulkan fenomena halo. Fenomene ini hampir sama dengan pelangi,” jelas Firman.

Menurutnya, awan cirrus stratus terletak di atas atmosfir atau sekira 20.000-30.000 kaki dari permukaan bumi. Kondisi ini terjadi karena adanya awan hujan yang berada pada ketinggian tertentu sehingga mengalami proses pendinginan dan membentuk kristal es.

Informasi dari beberapa literatur yang penulis himpun, pada 2 Maret 2007, pemandangan sama pernah terjadi Jawa Timur sekira pukul 12.00 WIB. Hal sama juga disaksikan warga Makasar pada 29 Oktober 2007. Tidak hanya di kedua provinsi itu, sebulan sebelumnya, 27 September 2007 langit di atas Kota Bandung juga berwajahkan demikian. Fenomena yang terlihat itu, menurut para ahli disebut sebagai fenomena ‘halo matahari’

Menurut pakar, fenomena ini merupakan fenomena astronomis dan meteorologis yang biasa. Diakui memang kerap memesona banyak orang, sehingga banyak warga yang langsung mengamatinya dengan mata telanjang. Padahal mengamati fenomena halo matahari secara langsung bisa menyebabkan retina terbakar.

Saat fenomena itu muncul di langit Jawa Timur setahun silam, peneliti dari Stasiun Pengamatan Matahari Watukosek yang tercakup dalam Stasiun Pengamatan Dirgantara Lapan di Watukosek, Jawa Timur, Bambang Setiahadi, warna pekat yang melingkari matahari itu sebenarnya merupakan hasil pembelokan cahaya matahari oleh partikel uap air di atmosfer.

“Jadi, pada musim hujan ini partikel uap air ada yang naik hingga tinggi sekali di atmosfer. Partikel air memiliki kemampuan untuk membelokkan atau membiaskan cahaya matahari.”

Jika kita kaitkan dengan kondisi di Medan dalam beberapa hari ini, alasan itu cukup menjadi jawaban. Apalagi, pada Minggu (21/9) hujan lebat mengguyur Kota Medan disertai angin kencang. Bahkan beberapa warga juga sempat menemukan adanya hujan es kekuningan.

MatahariTegak Lurus

Bambang Setiahadi juga menyebutkan, karena terjadi pada siang hari, saat posisi matahari sedang tegak lurus terhadap bumi, maka cahaya yang dibelokkan juga lebih kecil. “Itu sebabnya yang tampak di mata masyarakat yang kebetulan menyaksikannya adalah lingkaran gelap di sekelilingnya.”

Fenomena demikian sesungguhnya tak berbeda dengan proses terbentuknya pelangi pada pagi atau sore hari setelah hujan reda. Dikatakan, lengkungan pelangi sering terlihat di bagian bawah cakrawala karena partikel uap air yang membelokkan cahaya matahari berkumpul di bagian bawah atmosfer. Di sisi lain, pada pagi atau sore hari matahari pun masih berada pada sudut yang rendah.

Senada dengan Bambang, peneliti utama Astronomi-Astrofisika, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Bandung, Dr Thomas Djamaluddin, sebelumnya juga memastikan peristiwa terjadi kalau di awan cirrus ada kristal es. Jadi bulan atau matahari akan dikelilingi lingkaran karena ada pembiasan cahaya.

Dua pendapat pakar tadi cukup menjadi jawaban bagi kita untuk tidak berspekulasi atau menebak-nebak yang sedang terjadi. Jadi tidak perlu membuka primbon atau menduga akan terjadi bencana. Kita hanya perlu bersykur, terlebih saat di bulan Ramadhan 1429 H ini karena mendapat rezeki bisa menyaksikan fenomena alam yang jarang terjadi itu.

Secara Logis

Sebenarnya, lanjut Firman, awan cirrus stratus kerap kali menutupi sebagian cari cahaya matahari tapi efeknya tidak terlalu terlihat. Berbeda degan yang terjadi kali ini, awan sirrus stratus menutupi cahaya matahari secara penuh sehingga efeknya sangat jelas terlihat.

“Kalau bicara metereologi fenomena optik terjadi akibat sinar matahari yang turun ke bumi terhalang awan cirrus stratus,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah fenomena ini berpengaruh terhadap penerbangan, Firman dengan tegas menyatakan, tidak ada dampaknya bagi penerbangan.

Hal Biasa

Ketua MUI Sumut, Prof Dr H Abdullah Syah dan Ketua MUI Medan, Prof Dr HM Hatta menjelaskan itu ketika dihubungi Analisa secara terpisah, Senin (22/9) berkaitan dengan fenomena Halo Matahari mengatakan fenomena alam yang terjadi di muka bumi ini merupakan hal yang biasa dan dapat terjadi kapan saja. Oleh karena itu, umat Islam Sumut tidak harus menafsirkannya terlalu jauh, karena tidak ada gunanya.

Yang paling penting adalah memperbanyak dan meningkatkan amal ibadah kepada Allah SWT dan memohon doa agar selalu diberi Nya rahmat dan kasih sayang.

Bahkan hal tersebut jangan dikait-kaitkan dengan malam Lailat al Qadar (malam lebih baik dari seribu bulan-red) dalam Ramadhan, karena tidak ada nash yang menunjukkan seperti itu. Itu kejadian alam biasa, jadi tidak harus ditafsirkan yang macam-macam.

Lebih penting umat Islam dapat meningkatkan amal kebajikan, mengingat ibadah puasa Ramadhan telah memasuki sepertiga terakhir. “Mohon ampun kepada Allah itu lebih utama daripada menafsirkan fenomena alam tersebut dengan tanpa dasar ilmu pengetahuan sama sekali,” kata Ketua MUI Sumut.

Prof Dr Abdullahsyah juga mengingatkan kepada umat Islam untuk memperbanyak infaq dan sedakah kepada fakir miskin dan anak yatim, karena dapat melindungi diri dari azab dan bencana. (msm/rio/rmd/foto: jg)

Teks Foto:
HALO MATAHARI: Fenomena Halo Matahari muncul di langit Kota Medan sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (22/9). Lingkaran atau cincin pelangi yang disebut juga dengan Halo itu terlihat melingkari matahari. Fenomena Halo Matahari sebenarnya merupakan hasil pembelokan cahaya Matahari oleh partikel uap air di atmosfer. Fenomena alam yang terjadi pada musim hujan ini juga dapat disaksikan di Deli Serdang dan Serdang Bedagai.

Thursday, September 18, 2008

Di Saat Harga Saham Terus Merosot Harga Emas Dunia Melonjak

Harga emas dunia mengalami lonjakan tajam, Kamis (19/8), mencapai 900 dolar per ounce, naik hingga 60 dolar dari sehari sebelumnya. Para investor tampaknya memandang emas sebagai investasi yang lebih aman setelah pasar-pasar saham di dunia terus merosot.

Dalam dua hari terakhir harga emas telah melonjak melebihi 100 dolar per ounce. Kenaikan ini justru terjadi setelah bank sentral Amerika, Federal Reserve Bank, menyuntikkan dana 55 miliar dolar AS untuk menahan gejolak keuangan yang semakin tak terkedali.

“Saat ini adalah masa yang menakutkan sehingga setiap orang bertanya: Dimana yang paling aman untuk menyimpan uang. Saat ini emas tampaknya menjadi menjadi invetasi terbaik,” kata Kevin Grady, pedagang emas pada MF Global di New York.

Emas untuk kontrak Desember meningkat menjadi 897,40 dolar di New York Mercantile Exchange (NYMEX), sebelum turun menjadi 878,10. Tapi jelang Rabu sore, emas naik hingga 90 dolar hingga harga mendekati 900 dolar per ounce.

Melemahnya nilai tukar dolar menjadi salah satu penyebab peningkatan harga emas ini.

Pada perdagangan Rabu, dolar turun terhadap euro dan yen. Euro naik menjadi 1,4413 dolar, dari posisi 1,4323 sebelumnya, di New York.

Terhadap yen, dolar juga jatuh menjadi 104,521 yen dari posisi 104,56 yen.

Sementara itu di lantai bursa, baik Dow Jones maupun S&P 500 mengalami kenaikan tapi Nasdaq mengalami penurunan.

Dow Jones naik 30,70 poin sedangkan S&P 500 naik 1,71 poin. Berbeda dengan Nasdaq yang mengalami penurunan 1,45 poin. Para pialang kini ekstra hati-hari karena fluktuasi yang tidak menentu.

Dari Gedung Putih, untuk menunjukkan simpati pada penderitaan rakyatnya, Presiden AS George W. Bush menyampaikan pidato khusus untuk menenakan publik AS atas krisis keuangan di negeri itu.

“Rakyat Amerika khawatir atas situasi pasar keuangan dan ekonomi kita. Saya juga turut merasakan ini,” kata Bush. “Pemerintah AS akan melakukan langkah-langkah ekstra untuk mengatasi masalah ini,” tegasnya.

Perintahan AS, tegas Bush, akan bertindak untuk melindungi perekonomian secara luas.

Bush menjanjikan bahwa ‘pasar akan menyesuaikan’, istilah yang menunjukkan bahwa Gedung Putih berharap akan ada koreksi temporer, bukan penurunan permanen, yang akan membuat perekonomian AS sangat terbeban.

“Rakyat AS bisa yakin bahwa pemerintah akan terus bertindak untuk memperkuat dan menstabilkan pasar keuangan serta memperbaiki kepercayaan investor,” kata Bush.

Tapi Bush tidak merinci langkah-langkah apa yang akan ia ambil. (AP/Rtr/tkz)

sadur dari : http://www.analisadaily.com/

Wednesday, September 3, 2008

Abdillah Dituntut 8 Tahun

Jakarta, (Analisa)

Terdakwa kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan penyalahgunaan dana APBD 2002-2006 Kota Medan, Abdillah dituntut hukuman selama delapan tahun penjara, membayar denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp23,3 miliar dan membayar uang perkara Rp10.000.

Tuntutan itu dibacakan bergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhibuddin, Afni Carolina dan Catarina Girsang dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Pattinasarani di Jakarta, Rabu.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melawan hukum memperkaya diri atau orang lain atau korporasi melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana, subsider terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.

Dalam pengadaan mobil Damkar, jaksa menyatakan, terdakwa ikut campur Panitia Pengadaan yang telah dibentuk yang sifatnya independen dan melakukan penunjukan secara langsung penyedia mobil Damkar PT Satal Nusantara. Dalam pengadaan mobil Damkar ini, negara dirugikan sebesar Rp3,6 miliar.

Dalam penyalahgunaan dana APBD 2002-2006 jaksa menyatakan terdakwa sejak Juli 2002 sampai Desember 2006 menggunakan dana anggaran rutin Bagian Umum Sekda Pemko Medan untuk kepentingan diri sendiri dan diberikan kepada orang lain sesuai keinginan terdakwa yang tidak ada alokasinya dalam APBD Kota Medan. Dalam kaitan ini negara dirugikan sebesar Rp28,4 miliar.

Terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan uang yang telah digunakan sebesar Rp23,4 miliar. Jumlah itu setelah diperhitungkan uang yang sudah dikembalikan oleh para penerima sebesar Rp10 miliar saat ini disita di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditanya hakim mengenai pembelaannya, terdakwa Abdillah akan melakukan pembelaan tersendiri di luar pembelaan yang dilakukan penasehat hukum terdakwa pada sidang lanjutan Rabu tanggal 10 September 2008.

Usai sidang, terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Ahmad Yani, menilai tuntutan jaksa tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan.

Ia mencontohkan bukti-bukti kerugian negara yang dijadikan jaksa sebagai dasar tuntutan hanya dihitung secara global tidak disebutkan secara rinci. “Kami akan melakukan pembelaan,” ujar Ahmad Yani. (try/foto: Ant)

Thursday, August 28, 2008

Nanggröe Aceh Darussalam Lain-lain Mancanegara Ekonomi & Keuangan Olahraga Kartun Pak Tuntung Arsip Berita Tanggal: Bulan: Tahun: Be

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah pernyataan mantan presiden Megawati Soekarnoputri yang menyebutkan dirinya dan Wakil Presiden Jusuf Kalla turut menentukan harga jual ekspor gas dari lapangan gas Tangguh, Papua.

"Jangan sebarkan berita yang membuat rakyat menjadi bingung yang menyebutkan SBY dan JK ikut menentukan harga. Itu tidak benar," kata Presiden Yudhoyono dalam Sidang Kabinet Paripurna di kantor presiden, Jakarta, Kamis.

Menurut presiden, jika dirinya dan wapres JK turut menentukan harga ekspor gas Tangguh tidak mungkin pada saat ini pemerintah akan melakukan renegosiasi kontrak jual gas tersebut dengan perusahaan China.

Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kesempatan yang sama mengatakan kontrak penjualan gas Tangguh ke China dilakukan pada tahun 2002 dan pada saat itu presiden Megawati tidak pernah mengajak bicara dirinya dan presiden Yudhoyono.

"Kami tidak pernah diajak bicara waktu itu. Pada saat kami menjadi Menko Polkam dan Menko Kesra, kami juga tidak ingin mencampuri urusan beliau (Megawati)," kata Jusuf Kalla.

Wapres menilai harga penjualan gas Tangguh merupakan kontrak penjualan gas yang terjelek dan terparah dalam sejarah perminyakan di Indonesia.

Menurutnya dengan harga 3,2 dolar AS/MMBTU maka harga itu masih 1/6 di bawah harga pasar.

Dengan demikian, lanjut dia, dalam setahun hanya didapat 600 juta dolar AS, padahal dengan harga pasar saat ini bisa mendapat 3,6 miliar dolar AS.

"Kita kehilangan kesempatan pendapatan tiga miliar dolar AS per tahun sehingga kalau dikali dengan masa kontrak 20 tahun, kehilangannya sekitar Rp75 triliun. Ini semua akibat salah mengatur kontrak yang sudah kita keluarkan dalam peraturan yang dibuat pemerintah," ungkapnya.

Sebelumnya mantan presiden Megawati juga menyebutkan bahwa SBY dan JK ikut terlibat dalam penentuan harga gas Tangguh ke China. (Ant)

SBY Semprot Tiga Pejabat Negara Saat Sidang Kabinet

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) marah bukan kepalang. Ia membentak tiga pejabat negara yang asyik ngobrol. Ia tersinggung para pejabat itu tidak serius mendengarkan ucapannya.

Peristiwa itu terjadi saat SBY memberikan pengarahan dalam Sidang Kabinet di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).

Dalam sidang itu dibahas antara lain tentang kontrak ekspor liquefied natural gas (LNG) Tangguh yang akan dinegosiasikan dengan pemerintahan China.

Awalnya suasana pengarahan itu tenang-tenang saja. SBY memulainya dengan memberikan penjelasan LNG. Setelah SBY, giliran Wapres Jusuf Kalla (JK) yang memberikan penjelasan.

JK menceritakan pertemuannya dengan Presiden China Hu Jintao dan membahas LNG Tangguh tersebut. Setelah JK selesai bercerita, SBY memberikan kesimpulan.

Di sela-sela menyampaikan kesimpulan itu, tiba-tiba SBY menunjuk ke tiga pejabat negara. Pejabat itu diketahui sedang asyik ngobrol.

"Hai jangan ngobrol sendiri! Dengarkan! Jangan berbicara sendiri dong! Coba sini, ini masalah penting!" ucap SBY.

Belum dapat dipastikan siapa yang dimarahi SBY. Namun bila dilihat dari arah tangan SBY sepertinya menunjuk ke Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar, Kepala BKPM M Lutfi, dan Kepala BPS Rusman Heriawan.

Suasana pun menjadi hening. Beberapa pejabat yang ditunjuk itu langsung diam. Kemudian SBY kembali melanjutkan ucapannya. Dia mengatakan kasus LNG Tangguh ujian di pemerintahannya.

"Mari kita jadikan ini sebagai pelajaran yang baik. Saya ajak kepada semuanya mari kita melangkah ke depan untuk menuju yang baik lagi. Tolong jangan sebarkan berita yang justru membuat rakyat menjadi bingung," kata SBY.

Dalam rapat itu hadir semua menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso. (dtc)

Wednesday, August 27, 2008

ASEAN Setuju RI, Thailand, Vietnam Bangun PLTN

Sepuluh negara anggota ASEAN tidak memiliki keberatan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang akan dilaksanakan oleh tiga negara anggotanya, yakni, Indonesia, Vietnam dan Thailand, tegas Ketua Ad-hoc TWGENPP ASEAN.

"Ke-10 negara ASEAN tidak ada keberatan sama sekali," kata Ketua Ad-hoc Technical Working Group on the Establishment of Nuclear Power Plants (TWGENPP) ASEAN Prof Dr Carunia Firdausy di sela TWGENPP yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu dan dihadiri perwakilan dari delapan negara ASEAN. Perwakilan dari Kamboja dan Myanmar tidak hadir.

PLTN dalam prinsip Indonesia, urai Deputi Menristek bidang Dinamika Masyarakat itu, merupakan langkah untuk meminimalisasi ketergantungan Indonesia terhadap minyak yang semakin mahal dan batubara yang berdampak pada lingkungan dan pemanasan global.

Ia juga mengingatkan, Indonesia hanya akan mengembangkan PLTN sebesar empat persen saja dari rencana bauran energi nasional pada 2025, sedangkan 96 persen lainnya masih bersandar pada batubara, minyak, gas, serta pengembangan energi air, panas bumi, biofuel, dan lain-lain.

Sementara itu Deputi Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Dr Adi Wardoyo yang mewakili Indonesia mengatakan, Asean dalam pertemuan AMM justru mendukung perlu dikembangkannya teknologi nuklir di Asean, khususnya menyikapi semakin langkanya energi fosil.

"Filosofi Indonesia dalam mengembangkan nuklir adalah hanya untuk tujuan damai, yakni PLTN, memprioritaskan keamanan dan keselamatan serta karena adanya dorongan kebutuhan, misalnya minyak yang sekarang sebesar 24 persen dihabiskan untuk listrik, di masa datang harus diturunkan menjadi hanya tiga persen," katanya.

Pada forum tersebut, masing-masing negara memaparkan rencana nasionalnya mengenai PLTN.

Selain Indonesia yang memiliki program pembangunan PLTN berkapasitas 1.000 MWe sebanyak empat unit dimulai pada 2016, Vietnam juga menegaskan rencananya membangun PLTN dengan kapasitas 2x1.000 MWe pada 2018 dan Thailand 2x1.000 MWe pada 2021.

Sementara itu perwakilan dari Malaysia Mohd Amin Sharifuldin Saleh mengatakan, bagi Malaysia nuklir bukan pilihan, namun semakin menarik untuk mulai dipikirkan.

Sedangkan Nonilo A Pena dari Filipina mengatakan, Filipina sudah memiliki rencana pengembangan PLTN sama seperti Indonesia, sejak 1950-an, namun terpaksa batal karena faktor-faktor politik.

"Kami sudah akan mengembangkan PLTN di Bataan, Pulau Luzon, tapi ketika terjadi insiden Three Mile Island di AS pada 1979, pembangunan konstruksinya ditunda. Lebih tidak beruntung lagi ketika terjadi kecelakaan Chernobyl pada 1986 kontrak pembangunan PLTN dibatalkan," katanya.

Sedangkan Dr Vincent SOH dari Singapura mengatakan, karena Singapura hanya negara kecil, maka belum berpikir membutuhkan PLTN.

Ditanya apakah kehadiran Singapura berarti tidak keberatan terhadap program PLTN Indonesia, ia hanya menjawab bahwa kehadirannya di forum TWGENPP ini hanya menyatakan posisi Singapura yang belum butuh PLTN.

"Di forum ini Indonesia dan negara-negara Asean lainnya melakukan 'sharing' info untuk melanjutkan langkah-langkah yang telah disepakati dalam Asean Miniterial Meeting on Scienece and Technology (AMMST) di Myanmar pada 16-17 Desember 2007. Indonesia menjadi Chairmannya dan Vietnam wakilnya," kata Carunia.

Pada forum itu Indonesia, Thailand dan Vietnam mengusulkan persiapan PLTN untuk memenuhi kebutuhan energi dan didorong oleh kesepakatan para menteri di Asean Ministers on Energy Meeting (AMEM) untuk menggali isu keamanan nuklir. (Ant)

Pemko Binjai Targetkan PAD Jangan Asalan

Binjai,

Pemerintrah Kota Binjai (Pemko Binjai) setiap tahun anggaran dalam mentargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan angka seperti asal-asalan saja, terbukti dalam APBD tahun 2006 dan tahun 2007 ditargetkan sebesar Rp13 miliar lebih, tapi realisasinya hanya sekitar Rp10 milyar lebih saja.

Bahkan, di tahun anggaran 2008 sebesar Rp13,6 miliar lebih sebelum Perobahan APBD 2008 dan dalam usulan PAPBD 2008 yang disampaikan Walikota Binjai melalui Sekdakonya bertambah Rp396 juta, hingga akhir dari APBD tahun 2008 PAD Kota Binjai akan menjadi Rp14 miliar lebih.

Bila ditelusuri LPJ yang disampaikan Walikota Binjai tahun anggaran 2007 jelas PAD Kota Binjai hanya tercapai Rp10 miliar lebih saja, dari sektor mana Pemko Binjai menaikkan PAD tahun 2008 itu, tidak jelas terlihat, hanya target yang tergambar, kata beberapa direktur eksekutif LSM di Kota Binjai kepada Analisa.

Gito Affandi salah seorang Direktur eksekutif LSM Wanacakra Binjai, ketika ditemui di kantornya mengatakan, apakah hal ini Pemko Binjai tidak asal-asalan saja meletakkan target angka PAD dan tidak pula terpikir anggota DPRD Binjai yang punya kuping dan telinga bila nantinya mengesahkan anggaran, tanpa evaluasi yang akurat. (anaf)

Thursday, July 17, 2008

Presiden: Masyarakat Sumut Dikenal Dinamis dan Pekerja Keras

Medan, (Analisa)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempunyai potensi, modal besar, kapital dengan masyarakatnya yang dinamis suka bekerja keras dan berani menghadapi tantangan yang berat dengan kultur yang kuat sehingga banyak putera-puteri dari Sumut yang berhasil baik di tingkat Sumut, nasional maupun internasional.

“Ini satu modal yang mesti dipertahankan, jangan disia-siakan jangan sampai ada potensi yang tidak digunakan dengan baik sehingga kemajuan yang seharusnya diraih lebih tepat lagi tidak dapat dilakukan,” ujar SBY pada acara silaturahmi Presiden dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Utara dan kelompok strategis di Grand Angkasa Hotel, Kamis malam (17/7).

Presiden mengajak seluruh masyarakat apalagi Sumut yang berkarakter sangat kuat ke depan ini sambil mengajak yang lain termasuk generasi muda kita untuk terus berjiwa terang, berfikir positif dan bersikap optimis. Kalau hal itu tetap kita miliki dan makin kokoh di negeri ini dengan ridho Tuhan Yang Maha Kuasa kerja keras kita dengan persatuan dan kesatuan seberat apapun persoalan yang kita hadapi kita akan terus maju.

Kita membangun negeri ini untuk mencapai kesejahteraan lahir dan bathin agar kebutuhan-kebutuhan dapat dipenuhi seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, rasa tentram dan lingkungan hidup yang baik.

“Bangsa mana pun bangsa yang lebih dahulu maju memerlukan ratusan tahun untuk membangun bangsa dan negaranya tidak seperti membalikkan telapak tangan.

Mengatasi ujian cobaan dan tantangan tidak seperti berjalan di bawah sinar bulan purnama kadang-kadang kita menghadapi badai, kerasnya perjalanan maka diperlukan kesabaran, ketegaran dan ikhtiar yang akhirnya kita menerobos, menembus dan melangkah untuk menuju kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Sumut Semakin Aman

Indonesia yang kita tuju dan Sumatera Utara yang kita tuju adalah Indonesia dan Sumatera Utara yang semakin aman dan damai. Makin adil dalam kehidupan masyarakatnya makin demokratis, demokrasi disertai akhlak bermanfaat dan makin sejahtera.

Jika rasa aman dan damai bisa dicapai maka perekonomian juga akan semakin baik, semua merasa makin baik penghasilannya kesejahteraannya, pertanian, perindustrian turut berkembang kemiskinan terus berkurang solidaritas baik, yang kaya membantu yang miskin, yang punya membantu yang belum punya sehingga sehingga ekonomi itu berjalan secara adil kalau makmur ya makmur bersama-sama bukan makmur sendiri-sendiri.

Disebutkan SBY, kehidupan demokrasi dan politik yang baik, kebebasan selalu ada batasnya, tidak absolut tidak mutlak kompetisi harus dilakukan dalam demokrasi tanpa kekerasaan tetap memelihara persaudaraan dan tidak menghalalkan segala cara hukum ditegakkan keadilan sama-sama dijaga. Kehidupan Politik yang seperti itulah yang hendak kita terus kembangkan di negeri ini termasuk di Sumut, kota dan kabupaten.

Dunia cemas akibat ulah manusia sejak revolusi industri abad XVIII terjadi pencemaran udara pemanasan global terjadi perubahan iklim yang merubah struktur dan tatanan-tatanan keikliman sejagad banyak sekali bencana alam di berbagai negara korban jiwa harta benda luar biasa ini tidak boleh dibiarkan kita ingin bersatu bersama-sama untuk mengatasi masalah ini. Lingkungan yang baik yang sehat anak cucu kita memiliki masa depan hutan terpelihara sungai air sumber daya alam dan sebagainya.

Untuk mencapai semua tujuan dan sasaran pembangunan tidak mungkin hanya dilaksanakan pemerintah, pemerintah di negara mana pun tidak akan mampu tetapi harus bersama-sama baik penyelenggaran maupun masyarakat sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Meskipun pemerintah menjalankan amanah jelas yang lain juga berkontribusi berpartisipasi menjalankan kewajibannya masing-masing. Kalau itu dilakukan Indonesia akan memiliki kekuatan yang dahsyat, kekuatan bangsa yang tentunya dengan kekuatan yang dahsyat ini persoalan-persoalan lebih cepat dan berhasil diatasi.

Kemiskinan merupakan masalah kita dan negara-negara berkembang lainnya, apalagi setelah krisis kemiskinan meningkat, pengangguran meningkat, hutang luar negeri membengkak, tahun demi tahun kita perbaiki dan semakin susut dengan kerja nyata bukan dengan teori, ungkap Presiden.

Gubsu Perkenalkan

Usai acara, Gubsu H Syamsul Arifin SE memperkenalkan salah seorang tokoh masyarakat Sumatera Utara yang hadir dalam acara silaturahmi dengan presiden yakni, Supandi Kusuma Pemimpin Umum Harian Analisa yang juga adalah Ketua Pengprov Wushu Indonesia (WI) Sumut, yang telah memberikan andil cukup besar pada PON XVII di Kalimantan Timur dengan menyumbangkan sembilan medali emas, empat perak dan tiga perunggu untuk kontingen Sumatera Utara dari cabang Wushu sehingga Sumut berada pada peringkat ke 7 dalam PON XVII di Kalimantan Timur (Kaltim).

Atas prestasi tersebut Presiden SBY menyatakan salut dan mengucapkan selamat sembari menyalami Master Supandi Kusuma.

Mendapat ucapan selamat, Master Supandi Kusuma sempat terharu karena satu-satunya tokoh masyarakat yang disalami sekaligus dihampiri orang nomor satu di republik ini, apalagi disertai perbincangan hangat beberapa saat.

Tak ketinggalan Ibu Ani Yudhoyono juga memberikan ucapan serupa kepada Master Supandi Kusuma, termasuk pula Kapoldasu Irjen Pol Nurudin Usman yang menyampaikan ucapan selamat kepada Master Supandi Kusuma.

Atas perhatian itu, Supandi Kusuma yang juga Ketua Umum PB WI mengharapkan Presiden SBY dapat hadir pada Kejuaraan Dunia Wushu Junior di Bali 9 Desember 2008 mendatang, sekaligus untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada atlit Indonesia yang bertarung dalam kejuaraan tersebut. (ir/foto: said)

Monday, July 7, 2008

Polres Langkat Sita 474 Kg Ganja

Stabat,

Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran ganja antar provinsi, berikut mengamankan mobil kijang silver BK 1975 JT dan menyita 27 bal daun ganja kering seberat 474 kg di Kampung Baru Sei Karang Desa Kwala Begumet Kecamatan Stabat, Langkat, Senin (7/7).

Sementara dua tersangka pemilik ganja melarikan diri dari kejaran petugas dengan meninggalkan barang bukti.

Keterangan diperoleh Analisa di Mapolres Langkat, pagi itu petugas Sat Lantas Polres Langkat Briptu Guntur sedang melaksanakan tugasnya di depan Polsek Stabat, saat itu dari arah Aceh muncul mobil kijang silver dengan kecepatan tinggi, karena curiga kemudian Briptu Guntur melakukan penyetopan, namun kendaraan malah kabur menuju Medan.

Petugas Sat Lantas Briptu Guntur, melakukan pengejaran mengendarai sepeda motor, saat berada di lampu merah persisnya di simpang maut, mobil menabrak kendaraan petugas dan kabur meninggalkan lokasi menuju Medan.

Kendati demikian, Briptu Guntur tidak mengalami luka-luka dan tetap melakukan pengejaran dan melaporkan kejadian kepada petugas lainnya.

Briptu Guntur mendapat laporan dari masyarakat, ada mobil kijang silver yang mencurigakan masuk ke dalam Simpang Bengkel Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat.

Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyisiran di daerah itu dan akhirnya menemukan mobil kijang silver. Saat diperiksa, ternyata supir kendaraan tidak berada di tempat dan petugas hanya menemukan puluhan bal daun ganja kering di dalam mobil.

Kapolres Langkat AKBP Drs H Dodi Marsidi melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Marjo ketika dikonfirmasi Analisa di sela-sela pemeriksaan ganjadi Mapolres Langkat membenarkan peristiwa itu.

“Memang benarkita telah mengamankan mobil kijang silver yang didalamnya terdapat 27 bal daun ganja kering sebanyak 474 Kg dan diduga ganja ini akan dijual di luar Sumut,” tegas Marjo.

Kini barang buktimobil kijang silverserta 27 bal daun ganja kering sebanyak 474 Kg diamankan di Mapolres Langkat, ujar Marjo seraya menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan penyisiran di lokasi ditemukannya mobildan sejauh ini kasusnya masih dalam pengembangan pihak Sat Narkoba Polres Langkat. (hpg)

Monday, June 23, 2008

Alia Sabur Profesor Termuda di Dunia





Ini dia profesor termuda di dunia. Usianya baru 19 tahun, namun wanita ini telah mencetak rekor dunia sebagai profesor paling muda dalam sejarah.

Dialah Alia Sabur asal Northport, New York, AS. Wanita satu ini memang luar biasa. Dia mulai bicara dan membaca ketika masih berumur 8 bulan! Alia menyelesaikan pendidikan SD pada usia 5 tahun.

Dia kemudian masuk kuliah pada umur 10 tahun. Dan pasa umur 14 tahun, Alia meraih gelar sarjana sains dalam bidang matematika aplikasi dari Universitas Stony Brook, wanita paling muda dalam sejarah AS yang berhasil melakukannya.

Pendidikan Alia berlanjut ke Universitas Drexel dan meraih gelar M.S. dan Ph.D. dalam sains dan engineering.

“Saya benar-benar senang mengajar,” kata Alia seperti dilansir MSNBC, Sabtu (26/4). “Ini hal di mana Anda bisa membuat perberdaan. Ini bukan cuma apa yang bisa Anda lakukan, tapi Anda bisa membuat banyak orang menjadi berbeda,” imbuh wanita muda itu.

Dikatakan Alia, yang ingin dilakukannya hanyalah membagi semua yang telah dipelajarinya. “Saya merasa saya bisa membantu banyak orang,” tuturnya.

Selain prestasi akademiknya yang mengagumkan, Alia juga merupakan pemain musik dan pemegang sabuk hitam olahraga bela diri taekwondo.


Alia Sabur, a 14-year-old Long Island, N.Y., native has enrolled at Drexel University's College of Engineering to pursue a doctoral degree in mechanical and electrical engineering. She is the youngest Ph.D. student in the nation. A summa cum laude graduate of Stony Brook University with a bachelor of science degree in applied mathematics, Sabur will study and research nano-photonics.

"Alia was recruited by the most competitive graduate schools in the country. She is a tremendous addition to our rapidly growing program," said Selçuk Güçeri, dean of the Drexel's College of Engineering. "She is a fast learner and a creative thinker."

A clarinet-playing musical prodigy, Sabur hopes to take advantage of many of Philadelphia's cultural offerings, including studying with Ricardo Morales, the principal clarinetist with the Philadelphia Orchestra. Sabur started
playing the clarinet at 11. She is also a black belt in Tae Kwon Do.

"I look forward to playing in my Philadelphia concert debut at Drexel with Dr. Güçeri, who is an excellent pianist," she said.

Güçeri was Sabur's major contact during the recruitment process. "Dr. Güçeri," she said, "is an excellent recruiter and scientist and pianist. Drexel has a great graduate engineering program and is involved in exciting research."

Sabur is the daughter of Julie and Mark Sabur. She began talking when she was eight months old, reading full novels when she was two and writing at two and a half. She completed her K-6 curriculum by the end of her first year in school and began her undergraduate studies at Stony Brook in the fall of 1999.


Dari Berbagai Sumber.

- Document.

Penjualan Indosat Manipulatif, Remehkan Indonesia?




Penjualan saham Indosat dinilai meremehkan hukum di Indonesia karena dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menguatkan vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya.

Bapepam LK dan lembaga terkait pun didesak untuk menyelidiki aksi penjualan saham Indosat oleh Singapore Technologies Telemedia (STT) kepada Qatar Telecom.

"Saya khawatir penjualan Indosat oleh Temasek kepada Qatar Telecom manipulatif. Perlu penyelidikan oleh Bapepam dan lembaga terkait karena QTel masih terafiliasi dengan Asia Mobile Holdings. Apalagi STT dan Temasek masih dalam proses pengadilan oleh PN Jakarta Pusat," kata anggota DPD Marwan Batubara kepada detikINET, Senin (9/6/2008).

PN Jakarta Pusat pada 9 Mei 2008 telah memutuskan memberikan hukuman yang lebih berat kepada Temasek cs dalam upaya banding setelah keputusan KPPU. Dalam keputusan itu, Temasek dan 8 anak usahanya diminta untuk menghentikan kepemilikan sahamnya dengan cara melepas salah satu perusahaannya antara Telkomsel dan Indosat dalam waktu 12 bulan atau mengurangi kepemilikan masing-masing sahamnya di Telkom dan Indosat sebesar 50% dari jumlah saham dalam waktu 12 bulan terhitung setelah keputusan tersebut.

Dalam poin keputusan keenam, ditegaskan bahwa pembeli tidak boleh terafiliasi dengan Temasek dan lapangan perusahaan bisa dalam bentuk apapun.

Padahal seperti diketahui, Temasek memiliki saham Indosat melalui Asia Mobile Holdings Pte Ltd (AMH). Pada kuartal I-2007, Qtel membeli 25% saham STT di Asia Mobile Holdings Pte Ltd.

"Lembaga hukum kita telah diremehkan dan diinjak-injak begitu saja oleh Temasek. Apakah pemerintah hanya akan berdiam diri?" ketus Marwan.

Dalam pernyataan bersamanya, Qtel dan STT menyatakan telah menyepakati pelepasan 40,8% saham di Indosat kepada Qtel. Dengan angka penjualan US$ 2,4 miliar dalam bentuk tunai, transaksi tersebut diharapkan rampung pada 26 Juni 2008.

"Kami sangat senang menyambut Indosat ke keluarga Qtel. Indosat akan mewakili kenyamanan dan signifikannya investasi Qtel group. Kami akan memberikan investasi yang signifikan ke Indosat untuk mendukung pertumbuhan guna mencapai tujuan yang penuh," ujar Deputi Chairman Qtel, Sheikh Mohammed Al Thani. ( ir / rou )

STT : Kami tak Pernah Jual Indosat

Singapura - Singapore Technologies Telemedia (STT), anak usaha Temasek yang berinvestasi di bidang telekomunikasi, mengatakan Indosat tak pernah dijual. Hingga saat ini komposisi pemilik langsungnya pun masih seperti dulu.

Demikian sudut pandang yang diberikan Kuan Kwee Jee, Senior Vice President Strategic Relations & Corporate Communications STT, kepada wartawan dalam kunjungan media ke Singapura Senin - Jumat (16/6/2008 - 20/6/2008). "Kalau Anda perhatikan, Indosat sebenarnya tidak dijual. Kami tidak pernah menjual Indosat," tutur Kuan.

Hal ini dikemukakan Kuan dengan argumen bahwa yang dijual oleh STT adalah Indonesian Communication Ltd (ICL). ICL dijual sepenuhnya ke Qatar Telecom (QTel) senilai USD 1,8 miliar.

Melalui pembelian tersebut, kepemilikan ICL di Indosat masih sama seperti sebelumnya. Namun kalau ditelusuri ke atas, maka ICL yang tadinya berada di bawah Asia Mobile Holding kini langsung di bawah ICL yang ada di bawah QTel. Dengan demikian tak ada lagi hubungan kepemilikian antara Indosat dengan STT.

Asia Mobile Holding adalah perusahaan yang dimiliki STT dan QTel. Kuan mengatakan hubungan STT dan QTel tak lebih merupakan rekanan, tidak ada kepemilikan STT di Qatar atau Qatar di STT.

Setelah pembelian oleh QTel, ujar Kuan, maka apapun keputusan Mahkamah Agung di Indonesia akan dijalankan oleh QTel. Termasuk bila harus ada saham Indosat yang dijual.

Akuisisi Q Tel pada Indosat

Jakarta - Qatar Telecom (QTel) mengumumkan telah merampungkan akuisisi pembelian saham PT Indosat Tbk dengan Singapore Technologies Telemedia (STT) yang penandatanganan awal jual belinya pada 6 Juni 2008.

Seperti dilansir dari situs bisnis untuk kawasan Timur Tengah Zawya, Senin (23/6/2008) Qtel telah menuntaskan jual beli 40,8% saham Indosat itu dengan Indonesia Communications Limited (ICLM) dan Indonesia Communications Pte Ltd (ICLS) yang merupakan anak usaha STT pada 22 Juni 2008.

Qtel mengatakan akan melakukan tender offer sebagai kewajiban untuk pembelian saham ke publik sesuai dengan aturan yang ada. Qtel akan segera memulai melakukan penawaran tender termasuk saham Indosat dalam bentuk American Depositary Shares diluar yang dimiliki Qtel.

Qtel juga akan melakukan pembicaraan dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk aturan tender offer tersebut.

Qtel membeli 40,8% saham Indosat milik STT seharga US$ 1,8 miliar atau 2,4 miliar dolar Singapura yang per sahamnya Rp 7.388 per saham. Harga ini lebih tinggi atau premium dari harga saham Indosat pada penutupan perdagangan saham Jumat (6/6/2008) atau harga terakhir sebelum transaksi di level 5.650 per saham.

Qtel adalah perusahaan telekomunikasi terbesar di Timur Tengah yang jaringannya tersebar di Asia Pasifik, Amerika dan Eropa. Dengan membeli Indosat, Qtel kini memiliki 44 juta konsumen yang tersebar di 16 negara. ( qom / wsh )

Monday, June 16, 2008

Pelantikan Gubsu

MEDAN) - Pelantikan pasangan H. Syamsul Arifin, SE dan Gatot Puju Nugroro sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih dipastikan pada 16 Juni 2008.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih sesuai yang ditetapkan KPUD, yakni 16 Juni," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut Ridwan Bustan Lubis di Medan, Jumat (30/5).

Menurut Bustan, kepastian itu diperoleh setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubsu Tritamtomo-Benny Pasaribu terhadap hasil Pilkada, Selasa (27/5). "DPRD Sumatera Utara segera melakukan segala persiapan untuk pelantikan setelah keluarnya keputusan MA itu, termasuk undangan," katanya.

Menurut Bustan, saat ini pihaknya menunggu berkas dari KPUD Sumut terkait hasil keputusan MA menetapkan pasangan Syamsul-Gatot sebagai pemenang Pilkada.
Proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pasangan Tri/Benny atas putusan MA tentang sengketa hasil pilkada Sumatera Utara tidak akan mengganggu pelantikan.

Putusan MA itu bersifat final dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap. Karenanya, proses peninjauan kembali (PK) tidak menunda eksekusi atas keputusan MA, yakni pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih.


Ucapan Terimakasih: Gubernur Sumut terpilih H. Syamsul Arifin, SE memberi sambutan di hadapan jamaah Majelis Zikir Az-Zikra, Minggu (1/6), di Masjid Agung Medan. Pada kesempatan itu Syamsul mengucapkan terima kasih atas terlaksananya Pilgubsu secara aman dan damai dan dia juga mengucapkan terima kasih kepada para jamaah yang telah mendukungnya untuk menjadi pemimpin di Sumatera Utara. Beliau juga mengatakan akan berusaha membesarkan Majelis Zikir Az-Zikra di Sumatera Utara.

Source: Waspada Online

Sunday, June 15, 2008

Bank BII

To support our Small Medium Enterprise and Commercial (SMEC) banking business, we are looking for strong qualified candidates for:

SMEC Officer Development Program

Position available: Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Balikpapan, Makassar, and Menado

Officer Development Program 
General requirement:
- Min S1 - degree from reputable university
- Minimum GPA 2,75
- Maximum age 27
- Strong analytical thinking combined with communication and leadership skills
- Fluent in English

Interested candidates who meet those requirements above are welcome to send comprehensive resume with recent photograph, max March 29 to:
recruitment@bankbii.com


Please indicate the position code (ODP) and your preference working location on the subject line, e.i. ODP-Jakarta, ODP-Medan, ODP-Surabaya etc

Thursday, June 12, 2008

UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan

Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANomor: 1 TAHUN 1974 (1/1974)Tanggal: 2 JANUARI 1974 (JAKARTA)Sumber: LN 1974/1; TLN NO. 3019Tentang: PERKAWINANIndeks: PERDATA. Perkawinan.DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESAPresiden Republik Indonesia,Menimbang :bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.Mengingat :1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.MEMUTUSKAN :Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN.BAB IDASAR PERKAWINANPasal 1Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.Pasal 2(1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.(2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 3(1). Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.(2). Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.Pasal 4(1). Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.(2). Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.Pasal 5(1). Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.(2). Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.BAB IISYARAT-SYARAT PERKAWINANPasal 6(1). Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.(2). Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.(3). Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.(4). Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.(5). Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.(6). Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.Pasal 7(1). Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.(2). Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.(3). Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).Pasal 8Perkawinan dilarang antara dua orang yang:a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.Pasal 9Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.Pasal 10Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.Pasal 11(1). Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.(2). Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.Pasal 12Tata-cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.BAB IIIPENCEGAHAN PERKAWINANPasal l3Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.Pasal 14(1). Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.(2). Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini.Pasal 15Barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.Pasal 16(1). Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi.(2). Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.Pasal 17(1). Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.(2). Kepada calon-calon mempelai diberi tahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.Pasal 18Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah.Pasal 19Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.Pasal 20Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.Pasal 21(1). Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini, maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan.(2). Didalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan. oleh pegawai pencatat perkawinan akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya.(3). Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan didalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut diatas.(4). Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan, agar supaya perkawinan dilangsungkan.(5). Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.BAB IVBATALNYA PERKAWINANPasal 22Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.Pasal 23Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri;b. Suami atau isteri;c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.Pasal 24Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.Pasal 25Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.Pasal 26(1). Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.(2). Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.Pasal 27(1). Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.(2). Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.(3). Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.Pasal 28(1). Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.(2). Keputusan tidak berlaku surut terhadap :a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;b. Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;c. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.BAB VPERJANJIAN PERKAWINANPasal 29(1). Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.(2). Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.(3). Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.(4). Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.BAB VIHAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERIPasal 30Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.Pasal 31(1). Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.(2). Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.(3). Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.Pasal 32(1). Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.(2). Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.Pasal 33Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.Pasal 34(1). Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.(2). Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.(3). Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.BAB VIIHARTA BENDA DALAM PERKAWINANPasal 35(1). Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.(2). Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.Pasal 36(1). Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.(2). Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.Pasal 37Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.BAB VIIIPUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYAPasal 38Perkawinan dapat putus karena :a. kematian,b. perceraian danc. atas keputusan Pengadilan.Pasal 39(1). Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.(2). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.(3). Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.Pasal 40(1). Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.(2). Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.Pasal 41Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.BAB IXKEDUDUKAN ANAKPasal 42Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.Pasal 43(1). Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.(2). Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.Pasal 44(1). Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.(2). Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.BAB XHAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAKPasal 45(1). Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.(2). Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.Pasal 46(1). Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.(2). Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.Pasal 47(1). Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.(2). Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan.Pasal 48Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan betas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.Pasal 49(1). Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :a. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;b. la berkelakuan buruk sekali.(2). Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.BAB XIPERWALIANPasal 50(1). Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.(2). Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.Pasal 51(1). Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi.(2). Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.(3). Wali wajib mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.(4). Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.(5). Wali bertanggung-jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.Pasal 52Terhadap wali berlaku juga Pasal 48 Undang-undang ini.Pasal 53(1). Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 49 Undang-undang ini.(2). Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.Pasal 54Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang dibawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan Keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.BAB XIIKETENTUAN-KETENTUAN LAINBagian PertamaPembuktian asal-usul anakPasal 55(1). Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.(2). Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.(3). Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.Bagian KeduaPerkawinan diluar IndonesiaPasal 56(1). Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.(2). Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.Bagian KetigaPerkawinan CampuranPasal 57Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.Pasal 58Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.Pasal 59(1). Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.(2). Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan ini.Pasal 60(1). Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.(2). Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.(3). Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.(4). Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3).(5). Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.Pasal 61(1). Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.(2). Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.(3). Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.Pasal 62Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.Bagian KeempatPengadilanPasal 63(1). Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang-undang ini ialah :a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam;b. Pengadilan Umum bagi lainnya.(2). Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum.BAB XIIIKETENTUAN PERALIHANPasal 64Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah.Pasal 65(1). Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik berdasarkan hukum lama maupun berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut :a. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya;b. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi;c. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.(2). Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih dari seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini.B A B XIVKETENTUAN PENUTUPPasal 66Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.Pasal 67(1). Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yang pelaksanaannya secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.(2). Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Disahkan di Jakartapada tanggal 2 Januari 1974.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,SOEHARTOJENDERAL TNI.Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Januari 1974MENTERI/SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA,SUDHARMONO, SH.MAYOR JENDERAL TNI.