Monday, June 23, 2008

Alia Sabur Profesor Termuda di Dunia





Ini dia profesor termuda di dunia. Usianya baru 19 tahun, namun wanita ini telah mencetak rekor dunia sebagai profesor paling muda dalam sejarah.

Dialah Alia Sabur asal Northport, New York, AS. Wanita satu ini memang luar biasa. Dia mulai bicara dan membaca ketika masih berumur 8 bulan! Alia menyelesaikan pendidikan SD pada usia 5 tahun.

Dia kemudian masuk kuliah pada umur 10 tahun. Dan pasa umur 14 tahun, Alia meraih gelar sarjana sains dalam bidang matematika aplikasi dari Universitas Stony Brook, wanita paling muda dalam sejarah AS yang berhasil melakukannya.

Pendidikan Alia berlanjut ke Universitas Drexel dan meraih gelar M.S. dan Ph.D. dalam sains dan engineering.

“Saya benar-benar senang mengajar,” kata Alia seperti dilansir MSNBC, Sabtu (26/4). “Ini hal di mana Anda bisa membuat perberdaan. Ini bukan cuma apa yang bisa Anda lakukan, tapi Anda bisa membuat banyak orang menjadi berbeda,” imbuh wanita muda itu.

Dikatakan Alia, yang ingin dilakukannya hanyalah membagi semua yang telah dipelajarinya. “Saya merasa saya bisa membantu banyak orang,” tuturnya.

Selain prestasi akademiknya yang mengagumkan, Alia juga merupakan pemain musik dan pemegang sabuk hitam olahraga bela diri taekwondo.


Alia Sabur, a 14-year-old Long Island, N.Y., native has enrolled at Drexel University's College of Engineering to pursue a doctoral degree in mechanical and electrical engineering. She is the youngest Ph.D. student in the nation. A summa cum laude graduate of Stony Brook University with a bachelor of science degree in applied mathematics, Sabur will study and research nano-photonics.

"Alia was recruited by the most competitive graduate schools in the country. She is a tremendous addition to our rapidly growing program," said Selçuk Güçeri, dean of the Drexel's College of Engineering. "She is a fast learner and a creative thinker."

A clarinet-playing musical prodigy, Sabur hopes to take advantage of many of Philadelphia's cultural offerings, including studying with Ricardo Morales, the principal clarinetist with the Philadelphia Orchestra. Sabur started
playing the clarinet at 11. She is also a black belt in Tae Kwon Do.

"I look forward to playing in my Philadelphia concert debut at Drexel with Dr. Güçeri, who is an excellent pianist," she said.

Güçeri was Sabur's major contact during the recruitment process. "Dr. Güçeri," she said, "is an excellent recruiter and scientist and pianist. Drexel has a great graduate engineering program and is involved in exciting research."

Sabur is the daughter of Julie and Mark Sabur. She began talking when she was eight months old, reading full novels when she was two and writing at two and a half. She completed her K-6 curriculum by the end of her first year in school and began her undergraduate studies at Stony Brook in the fall of 1999.


Dari Berbagai Sumber.

- Document.

Penjualan Indosat Manipulatif, Remehkan Indonesia?




Penjualan saham Indosat dinilai meremehkan hukum di Indonesia karena dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menguatkan vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya.

Bapepam LK dan lembaga terkait pun didesak untuk menyelidiki aksi penjualan saham Indosat oleh Singapore Technologies Telemedia (STT) kepada Qatar Telecom.

"Saya khawatir penjualan Indosat oleh Temasek kepada Qatar Telecom manipulatif. Perlu penyelidikan oleh Bapepam dan lembaga terkait karena QTel masih terafiliasi dengan Asia Mobile Holdings. Apalagi STT dan Temasek masih dalam proses pengadilan oleh PN Jakarta Pusat," kata anggota DPD Marwan Batubara kepada detikINET, Senin (9/6/2008).

PN Jakarta Pusat pada 9 Mei 2008 telah memutuskan memberikan hukuman yang lebih berat kepada Temasek cs dalam upaya banding setelah keputusan KPPU. Dalam keputusan itu, Temasek dan 8 anak usahanya diminta untuk menghentikan kepemilikan sahamnya dengan cara melepas salah satu perusahaannya antara Telkomsel dan Indosat dalam waktu 12 bulan atau mengurangi kepemilikan masing-masing sahamnya di Telkom dan Indosat sebesar 50% dari jumlah saham dalam waktu 12 bulan terhitung setelah keputusan tersebut.

Dalam poin keputusan keenam, ditegaskan bahwa pembeli tidak boleh terafiliasi dengan Temasek dan lapangan perusahaan bisa dalam bentuk apapun.

Padahal seperti diketahui, Temasek memiliki saham Indosat melalui Asia Mobile Holdings Pte Ltd (AMH). Pada kuartal I-2007, Qtel membeli 25% saham STT di Asia Mobile Holdings Pte Ltd.

"Lembaga hukum kita telah diremehkan dan diinjak-injak begitu saja oleh Temasek. Apakah pemerintah hanya akan berdiam diri?" ketus Marwan.

Dalam pernyataan bersamanya, Qtel dan STT menyatakan telah menyepakati pelepasan 40,8% saham di Indosat kepada Qtel. Dengan angka penjualan US$ 2,4 miliar dalam bentuk tunai, transaksi tersebut diharapkan rampung pada 26 Juni 2008.

"Kami sangat senang menyambut Indosat ke keluarga Qtel. Indosat akan mewakili kenyamanan dan signifikannya investasi Qtel group. Kami akan memberikan investasi yang signifikan ke Indosat untuk mendukung pertumbuhan guna mencapai tujuan yang penuh," ujar Deputi Chairman Qtel, Sheikh Mohammed Al Thani. ( ir / rou )

STT : Kami tak Pernah Jual Indosat

Singapura - Singapore Technologies Telemedia (STT), anak usaha Temasek yang berinvestasi di bidang telekomunikasi, mengatakan Indosat tak pernah dijual. Hingga saat ini komposisi pemilik langsungnya pun masih seperti dulu.

Demikian sudut pandang yang diberikan Kuan Kwee Jee, Senior Vice President Strategic Relations & Corporate Communications STT, kepada wartawan dalam kunjungan media ke Singapura Senin - Jumat (16/6/2008 - 20/6/2008). "Kalau Anda perhatikan, Indosat sebenarnya tidak dijual. Kami tidak pernah menjual Indosat," tutur Kuan.

Hal ini dikemukakan Kuan dengan argumen bahwa yang dijual oleh STT adalah Indonesian Communication Ltd (ICL). ICL dijual sepenuhnya ke Qatar Telecom (QTel) senilai USD 1,8 miliar.

Melalui pembelian tersebut, kepemilikan ICL di Indosat masih sama seperti sebelumnya. Namun kalau ditelusuri ke atas, maka ICL yang tadinya berada di bawah Asia Mobile Holding kini langsung di bawah ICL yang ada di bawah QTel. Dengan demikian tak ada lagi hubungan kepemilikian antara Indosat dengan STT.

Asia Mobile Holding adalah perusahaan yang dimiliki STT dan QTel. Kuan mengatakan hubungan STT dan QTel tak lebih merupakan rekanan, tidak ada kepemilikan STT di Qatar atau Qatar di STT.

Setelah pembelian oleh QTel, ujar Kuan, maka apapun keputusan Mahkamah Agung di Indonesia akan dijalankan oleh QTel. Termasuk bila harus ada saham Indosat yang dijual.

Akuisisi Q Tel pada Indosat

Jakarta - Qatar Telecom (QTel) mengumumkan telah merampungkan akuisisi pembelian saham PT Indosat Tbk dengan Singapore Technologies Telemedia (STT) yang penandatanganan awal jual belinya pada 6 Juni 2008.

Seperti dilansir dari situs bisnis untuk kawasan Timur Tengah Zawya, Senin (23/6/2008) Qtel telah menuntaskan jual beli 40,8% saham Indosat itu dengan Indonesia Communications Limited (ICLM) dan Indonesia Communications Pte Ltd (ICLS) yang merupakan anak usaha STT pada 22 Juni 2008.

Qtel mengatakan akan melakukan tender offer sebagai kewajiban untuk pembelian saham ke publik sesuai dengan aturan yang ada. Qtel akan segera memulai melakukan penawaran tender termasuk saham Indosat dalam bentuk American Depositary Shares diluar yang dimiliki Qtel.

Qtel juga akan melakukan pembicaraan dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk aturan tender offer tersebut.

Qtel membeli 40,8% saham Indosat milik STT seharga US$ 1,8 miliar atau 2,4 miliar dolar Singapura yang per sahamnya Rp 7.388 per saham. Harga ini lebih tinggi atau premium dari harga saham Indosat pada penutupan perdagangan saham Jumat (6/6/2008) atau harga terakhir sebelum transaksi di level 5.650 per saham.

Qtel adalah perusahaan telekomunikasi terbesar di Timur Tengah yang jaringannya tersebar di Asia Pasifik, Amerika dan Eropa. Dengan membeli Indosat, Qtel kini memiliki 44 juta konsumen yang tersebar di 16 negara. ( qom / wsh )

Monday, June 16, 2008

Pelantikan Gubsu

MEDAN) - Pelantikan pasangan H. Syamsul Arifin, SE dan Gatot Puju Nugroro sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih dipastikan pada 16 Juni 2008.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih sesuai yang ditetapkan KPUD, yakni 16 Juni," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut Ridwan Bustan Lubis di Medan, Jumat (30/5).

Menurut Bustan, kepastian itu diperoleh setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubsu Tritamtomo-Benny Pasaribu terhadap hasil Pilkada, Selasa (27/5). "DPRD Sumatera Utara segera melakukan segala persiapan untuk pelantikan setelah keluarnya keputusan MA itu, termasuk undangan," katanya.

Menurut Bustan, saat ini pihaknya menunggu berkas dari KPUD Sumut terkait hasil keputusan MA menetapkan pasangan Syamsul-Gatot sebagai pemenang Pilkada.
Proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pasangan Tri/Benny atas putusan MA tentang sengketa hasil pilkada Sumatera Utara tidak akan mengganggu pelantikan.

Putusan MA itu bersifat final dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap. Karenanya, proses peninjauan kembali (PK) tidak menunda eksekusi atas keputusan MA, yakni pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih.


Ucapan Terimakasih: Gubernur Sumut terpilih H. Syamsul Arifin, SE memberi sambutan di hadapan jamaah Majelis Zikir Az-Zikra, Minggu (1/6), di Masjid Agung Medan. Pada kesempatan itu Syamsul mengucapkan terima kasih atas terlaksananya Pilgubsu secara aman dan damai dan dia juga mengucapkan terima kasih kepada para jamaah yang telah mendukungnya untuk menjadi pemimpin di Sumatera Utara. Beliau juga mengatakan akan berusaha membesarkan Majelis Zikir Az-Zikra di Sumatera Utara.

Source: Waspada Online

Sunday, June 15, 2008

Bank BII

To support our Small Medium Enterprise and Commercial (SMEC) banking business, we are looking for strong qualified candidates for:

SMEC Officer Development Program

Position available: Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Balikpapan, Makassar, and Menado

Officer Development Program 
General requirement:
- Min S1 - degree from reputable university
- Minimum GPA 2,75
- Maximum age 27
- Strong analytical thinking combined with communication and leadership skills
- Fluent in English

Interested candidates who meet those requirements above are welcome to send comprehensive resume with recent photograph, max March 29 to:
recruitment@bankbii.com


Please indicate the position code (ODP) and your preference working location on the subject line, e.i. ODP-Jakarta, ODP-Medan, ODP-Surabaya etc

Thursday, June 12, 2008

UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan

Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANomor: 1 TAHUN 1974 (1/1974)Tanggal: 2 JANUARI 1974 (JAKARTA)Sumber: LN 1974/1; TLN NO. 3019Tentang: PERKAWINANIndeks: PERDATA. Perkawinan.DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESAPresiden Republik Indonesia,Menimbang :bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.Mengingat :1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.MEMUTUSKAN :Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN.BAB IDASAR PERKAWINANPasal 1Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.Pasal 2(1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.(2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 3(1). Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.(2). Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.Pasal 4(1). Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.(2). Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.Pasal 5(1). Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.(2). Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.BAB IISYARAT-SYARAT PERKAWINANPasal 6(1). Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.(2). Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.(3). Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.(4). Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.(5). Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.(6). Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.Pasal 7(1). Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.(2). Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.(3). Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).Pasal 8Perkawinan dilarang antara dua orang yang:a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.Pasal 9Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.Pasal 10Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.Pasal 11(1). Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.(2). Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.Pasal 12Tata-cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.BAB IIIPENCEGAHAN PERKAWINANPasal l3Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.Pasal 14(1). Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.(2). Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini.Pasal 15Barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.Pasal 16(1). Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi.(2). Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.Pasal 17(1). Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.(2). Kepada calon-calon mempelai diberi tahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.Pasal 18Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah.Pasal 19Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.Pasal 20Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.Pasal 21(1). Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini, maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan.(2). Didalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan. oleh pegawai pencatat perkawinan akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya.(3). Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan didalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut diatas.(4). Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan, agar supaya perkawinan dilangsungkan.(5). Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.BAB IVBATALNYA PERKAWINANPasal 22Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.Pasal 23Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri;b. Suami atau isteri;c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.Pasal 24Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.Pasal 25Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.Pasal 26(1). Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.(2). Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.Pasal 27(1). Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.(2). Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.(3). Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.Pasal 28(1). Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.(2). Keputusan tidak berlaku surut terhadap :a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;b. Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;c. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.BAB VPERJANJIAN PERKAWINANPasal 29(1). Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.(2). Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.(3). Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.(4). Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.BAB VIHAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERIPasal 30Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.Pasal 31(1). Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.(2). Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.(3). Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.Pasal 32(1). Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.(2). Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.Pasal 33Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.Pasal 34(1). Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.(2). Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.(3). Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.BAB VIIHARTA BENDA DALAM PERKAWINANPasal 35(1). Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.(2). Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.Pasal 36(1). Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.(2). Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.Pasal 37Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.BAB VIIIPUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYAPasal 38Perkawinan dapat putus karena :a. kematian,b. perceraian danc. atas keputusan Pengadilan.Pasal 39(1). Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.(2). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.(3). Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.Pasal 40(1). Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.(2). Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.Pasal 41Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.BAB IXKEDUDUKAN ANAKPasal 42Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.Pasal 43(1). Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.(2). Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.Pasal 44(1). Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.(2). Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.BAB XHAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAKPasal 45(1). Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.(2). Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.Pasal 46(1). Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.(2). Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.Pasal 47(1). Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.(2). Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan.Pasal 48Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan betas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.Pasal 49(1). Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :a. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;b. la berkelakuan buruk sekali.(2). Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.BAB XIPERWALIANPasal 50(1). Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.(2). Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.Pasal 51(1). Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi.(2). Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.(3). Wali wajib mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.(4). Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.(5). Wali bertanggung-jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.Pasal 52Terhadap wali berlaku juga Pasal 48 Undang-undang ini.Pasal 53(1). Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 49 Undang-undang ini.(2). Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.Pasal 54Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang dibawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan Keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.BAB XIIKETENTUAN-KETENTUAN LAINBagian PertamaPembuktian asal-usul anakPasal 55(1). Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.(2). Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.(3). Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.Bagian KeduaPerkawinan diluar IndonesiaPasal 56(1). Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.(2). Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.Bagian KetigaPerkawinan CampuranPasal 57Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.Pasal 58Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.Pasal 59(1). Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.(2). Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan ini.Pasal 60(1). Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.(2). Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.(3). Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.(4). Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3).(5). Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.Pasal 61(1). Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.(2). Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.(3). Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.Pasal 62Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.Bagian KeempatPengadilanPasal 63(1). Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang-undang ini ialah :a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam;b. Pengadilan Umum bagi lainnya.(2). Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum.BAB XIIIKETENTUAN PERALIHANPasal 64Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah.Pasal 65(1). Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik berdasarkan hukum lama maupun berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut :a. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya;b. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi;c. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.(2). Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih dari seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini.B A B XIVKETENTUAN PENUTUPPasal 66Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.Pasal 67(1). Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yang pelaksanaannya secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.(2). Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Disahkan di Jakartapada tanggal 2 Januari 1974.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,SOEHARTOJENDERAL TNI.Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Januari 1974MENTERI/SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA,SUDHARMONO, SH.MAYOR JENDERAL TNI.

Friday, June 6, 2008

Disambar Petir Sadar setelah 7 Jam Ditanam dalam Tanah

Korban disambar petir Tuah (38) warga gang Mancis lingkungan V Beting Kuala Kapias Teluk Nibung akhirnya sadar setelah menjalani terapi ditanam selama tujuh jam di dalam tanah.
Pengobatan tradisonal bagi korban disambar petir ini ternyata mampu menyembuhkan Tuah yang telah pingsan hampir tiga hari.
Selain menggunakan tanah pengobatan juga memakai daun akar rumput manis yang dikibaskan ke seluruh tubuh korban.
Keterangan diperoleh dari pihak keluarga, Rabu (4/6) menyebutkan cara pengobatan tradisional menjadi kesepakatan keluarga setelah korban tidak juga sadarkan diri usai menjalani perawatan di RSU.
Terbukti setelah dilumuri tanah selama tujuh jam akhirnya korban sadar dan langsung dimandikan. Usai dimandikan pengobatan selanjutnya menggunakan rumput manis bersama akarnya yang di kibaskan ke tubuh korban dengan maksud agar tubuh korban menjadi lebih dingin dengan percikan air.
Setelah sadar korban diberi makan dan minum secukupnya dan korban juga telah mampu duduk meskipun belum dapat berbicara. Korban yang masih trauma pasca disambar petir belum bisa membuka matanya namun telah mampu menggerakkan seluruh organ tubuhnya.
Di tubuh korban juga terlihat luka bakar yang cukup lebar dan kulitnya 90 persen hitam akibat terbakar.
"Alhamdulillah ia sudah sadar dan bisa makan dan sekarang kami masih terus mengawasinya mana tahu mengalami gejala lain yang lebih berbahaya," ungkap istri korban Idah.
Menurut Idah, harapan keluarga agar korban segera sadarkan diri sudah tercapai dan sekarang yang dibutuhkan adalah perawatan untuk pemulihan kesehatannya.
Selain kerusakan pada tubuh akibat luka bakar saat ini korban mengalami gangguan mental sehingga membutuhkan banyak obat baik dari medis maupun tradisional.
Untuk itu perawatan medis di RS masih dibutuhkan untuk pemulihan dan rencananya setelah menjalani pengobatan tradisional pihak keluarga akan membawa korban ke RS.
"Memang kami masih ingin membawa korban ke RS namun karena terhalang biaya kami masih tetap menggunakan obat tradisional," ujarnya.
Sementara itu Kadis Kesehatan Kota Tanjung Balai Dr H Azwar Mahmud Lubis MHA mengatakan secara medis cara tradisional yang dilakukan pihak keluarga Tuah memang tidak dibenarkan sebab hal itu dapat saja menyebabkan berbagai penyakit lain seperti infeksi pada luka bakar.
Bahkan korban yang tersengat aliran listrik kuat dari sambaran petir seharusnya mendapatkan perawatan yang intensif secara medis sebab korban akan rentan terhadap terganggunga fungsi jantung.
Namun menanam korban dalam tanah sebagai cara alternatif juga masih dapat diterima akal karena tanah itu sifatnya menetralisir energi listrik yang masuk ke tubuh korban dari samabar petir.
"Jadi kita menyarankan agar Tuah segera kembali dirawat di RS secara medis setelah sadar dari pingsanya dan untuk pembiayaan biasanya pemerintah akan memberikan bantuan apalagi korban ini akibat bencana alam," ujarnya. (gsp)

Monday, June 2, 2008

Lapangan Minyak Pertama di Nusantara

Lapangan minyak Pangkalan Brandan tinggal kenangan. Setelah 122 tahun 'diperah', Pangkalan Brandan kini tak lagi menyisakan minyak dan gas dan akan ditutup oleh Pertamina. Inilah sekelumit kisah tentang Pangkalan Brandan.Kisah heroik pejuang Aceh dan muhibah utusan Sriwijaya merupakan kisah tentang awal mula diketahui adanya minyak bumi di Indonesia. Namun sumur tidak ditemukan di Aceh, tapi justru di Sumatera Utara (Sumut), persisnya di Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, sekitar 110 kilometer barat laut Medan, ibukota Sumatera Utara. Penemu sumur minyak pertama ini adalah seorang warga Belanda bernama Aeliko Janszoon Zijlker, yang merupakan ahli perkebunan tembakau pada Deli Tobacco Maatschappij, perusahaan perkebunan yang ada di daerah ini pada masa itu. Penemuan itu sendiri merupakan buah perjalanan waktu dan ketabahan yang mengagumkan. Prosesnya dimulai setelah Zijlker mengetahui adanya kemungkinan kandungan minyak di daerah tersebut. Ia pun menghubungi sejumlah rekannya di Belanda untuk mengumpulkan dana guna melakukan eksplorasi minyak di Langkat. Begitu dana diperoleh, perizinan pun diurus. Persetujuan konsesi dari Sultan Langkat masa itu, Sultan Musa, diperoleh pada 8 Agustus 1883. Tak membuang waktu lebih lama, eksplorasi pertama pun segera dilakukan Zijlker. Namun bukan di tempat sumur minyak pertama itu, melainkan di daerah yang belakangan disebut sebagai sumur Telaga Tiga. Namun minyak mentah yang diperoleh kurang menggembirakan.Dan pada 17 November 1884, setelah pengeboran berlangsung sekitar dua bulan, minyak yang diperoleh hanya sekitar 200 liter. Semburan gas yang cukup tinggi dari sumur Telaga Tiga, membuyarkan harapan untuk mendapatkan minyak yang banyak. Namun Zijlker dan kawan-kawan tidak berhenti sampai di situ. Mereka kemudian mengalihkan kegiatannya ke daerah konsesinya yang berada di sebelah timur. Untungnya memang konsesi yang diberikan Sultan Musa cukup luas, mencakup wilayah pesisir Sei Lepan, Bukit Sentang sampai ke Bukit Tinggi, Pangkalan Brandan, sehingga bisa mencari lebih banyak titik pengeboran. Pilihan kedua jatuh ke Desa Telaga Said. Di lokasi kedua ini, pengeboran mengalami sedikit kesulitan karena struktur tanah lebih keras jika dibandingkan dengan struktur tanah di Telaga Tiga. Usaha memupus rintangan struktur tanah yang keras itu, akhirnya membuahkan hasil. Saat pengeboran mencapai kedalaman 22 meter, berhasil diperoleh minyak sebanyak 1.710 liter dalam waktu 48 jam kerja. Saat mata bor menyentuh kedalaman 31 meter, minyak yang dihasilkan sudah mencapai 86.402 liter. Jumlah itu terus bertambah hingga pada 15 Juni 1885, ketika pengeboran mencapai kedalaman 121 meter, tiba-tiba muncul semburan kuat gas dari dalam berikut mintak mentah dan material lainnya dari perut bumi. Sumur itu kemudian dinamakan Telaga Tunggal I. Penemuan sumur minyak pertama di Nusantara ini berjarak sekitar 26 tahun dari penemuan sumur minyak komersial pertama di dunia pada 27 Agustus 1859 di Titusville, negara bagian Pennsylvania, yang diprakarsai Edwin L. Drake dan William Smith dari Seneca Oil Company. Zijlker memang bukan orang pertama yang melakukan pengeboran minyak di Indonesia. Bahkan pada saat yang hampir bersamaan dengan Zijlker, seorang Belanda lainnya Kolonel Drake, juga tengah melakukan pencarian ladang minyak di Pulau Jawa, namun Zijlker mendahuluinya. Semburan minyak dari Sumur Telaga I jadi momentum pertama keberhasilan penambangan minyak di Indonesia. Nama Aeliko Janszoon Zijlker pun tercatat dalam Sejarah Pertambangan dan Industri Perminyakan Indonesia, sebagai penemu sumur minyak pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia yang telah berberusia 119 tahun hingga saat ini. Telaga Tunggal I itu sendiri akhirnya akhirnya berhenti operasi pada tahun 1934 setelah habis minyaknya disedot pemerintah Belanda yang mengelola ladang minyak ini melalui perusahaan Bataafsche Petroleum Matschappij (BPM). Ketika ditinggalkan pada tahun 1934, jutaan barel minyak sudah berhasil dikeluarkan dari bumi Langkat melalui Sumur Telaga Tunggal. Beberapa sumur lainnya juga ditemukan di sekitar areal Telaga Tunggal I, namun juga sudah ditinggalkan sejak lama. Setidaknya ada empat bekas sumur minyak di sekitar itu. Lokasinya juga tidak tidak bergitu berhjauhan, hanya dipisahkan sebuah bukit. Tetapi setelah 119 tahun, sejak pemboran pertamanya, sumur itu ternyata tidak benar-benar kering. Beberapa tahun belakangan, minyak menetes dari pompa minyak yang terdapat di situ. Tetesan minyak dari sumur-sumur di kawasan itu masih ada sampai sekarang. Sementara di beberapa sudut, minyak juga merembes, membasahi daun-daun kering dan rumput di sekitarnya. Tetesan minyak ini bukannya tidak berguna. Warga sekitar yang mengumpulkannya dalam drum, lantas dijual kepada kilang minyak Pertamina di Pangkalan Brandan untuk diolah menjadi BBM.Pertamina DOH NAD Area Operasi Pangkalan Brandan yang mengelola areal sejarah ini, memang mempunyai kebijakan untuk memberdayakan masyarakat untuk mengumpulkan sisa-sia minyak dari sumur. Selain untuk menjaga agar tidak terjadi pencemaran, juga untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Uang yang diperoleh dari penjualan minyak itu selanjutnya menjadi kas LKMD warga. Membicarakan Sumur Minyak Telaga I tidak bisa lepas dengan Kilang Minyak Pangkalan Brandan. Keduanya saling berkaitan. Catatan sejarah perjuangan bangsa juga melekat di sini. Kilang Pangkalan Brandan yang dikelola Unit Pengolahan (UP) I Pertamina Brandan, merupakan salah satu dari sembilan kilang minyak yang ada di Indonesia, delapan lainnya adalah, Dumai, Sungai Pakning, Musi (Sumatera), Balikpapan (Kalimantan), Cilacap, Balongan, Cepu (Jawa), dan Kasim (Papua). Ketika dibangun N.V. Koninklijke Nederlandsche Maatschappij pada tahun 1891 dan mulai berpoduksi sejak 1 Maret 1892, kondisi Kilang minyak Pangkalan Brandan, tentu saja tidak sebesar sekarang sekarang ini. Waktu itu peralatannya masih terbilang sederhana dan kapasitas produksi juga masih kecil. Bandingkan dengan kondisi sekarang, kilang yang berada di Kecamatan Babalan Langkat saat ini berkapasitas 5.000 barel per hari, dengan hasil produksi berupa gas elpiji sebanyak 280 ton per hari, kondensat 105 ton per hari, dan beberapa jenis gas dan minyak. Nilai sejarah kilang ini terangkum dalam dua aspek. Aspek pertama adalah memberi andil bagi catatan sejarah perminyakan Indonesia, sebab minyak pertama yang diekspor Indonesia bersumber dari kilang ini. Momentum itu terjadi pada 10 Desember 1957, yang sekarang diperingati sebagai hari lahir Pertamina, saat perjanjian ekspor ditandatangani oleh Direktur Utama Pertamina Ibnu Sutowo dengan Harold Hutton yang bertindak atas nama perusahaannya Refining Associates of Canada (Refican). Nilai kontraknya US$ 30.000. Setahun setelah penandatanganan kontrak, eskpor dilakukan menuju Jepang dengan menggunakan kapal tanki Shozui Maru. Kapal berangkat dari Pangkalan Susu, Langkat, yang merupakan pelabuhan pengekspor minyak tertua di Indonesia. Pelabuhan ini dibangun Belanda pada tahun 1898. Sedangkan aspek kedua adalah nilai perjuangan yang ditorehkan putra bangsa melalui kilang ini. Kisah heroiknya berkaitan dengan Agresi Militer I Belanda 21 pada Juli 1947, yakni aksi bumi hangus kilang. Aksi bumi hangus dilaksanakan sebelum Belanda tiba di Pelabuhan Pangkalan Susu, yakni pada 13 Agustus 1947. Maksudnya, agar Belanda tidak bisa lagi menguasai kilang minyak itu seperti dulu. Selanjutnya, aksi bumi hangus kedua berlangsung menjelang Agresi Militer II Belanda pada 19 Desember 1948. Tower bekas aksi bumi hangus itu masih dapat dilihat sampai sekarang. Nilai historis yang terkandung dalam aksi bumi hangus ini, terus diperingati sampai sekarang. Pada 13 Agustus 2004 lalu, upacara kecil dilaksanakan di Lapangan Petralia UP I Pertamina Brandan, yang kemudian bersamaan dengan dekralasi pembentukan Kabupaten Teluk Aru, sebagai pemekaran Kabupaten Langkat. ( qom / ir )