Saturday, December 5, 2009

AKIBAT TAK BERIZIN PLTU TANJUNG PASIR DI SEGEL PEMKAB LANGKAT

Akibat tidak mengindahkan 3 kali surat peringatan dari Pemkab. Langkat terkait pelanggaran Perda tentang pengurusan IMB, HO/gangguan, SITU dan IPAL, akhirnya aparat Satpol PP melakukan penyegelan terhadap bangunan dan alat berat PLTU Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu, Jum’at (23/10).



Tindakan eksekusi yang diawali pembacaan surat perintah Bupati Langkat Nomor ; 437/SP/POL-PP/2009 Tanggal 22 Oktober 2009 disambut tanpa perlawanan oleh Satkorlak maupun security PLTU. Kasatpol PP Edi Sahputra, SH menegaskan bahwa Pemkab. Langkat telah memberikan tenggang waktu yang cukup lama untuk pengurusan izin tersebut namun hingga saat ini belum ada i’tikad baik PLTU untuk menyelesaikannya. Ditegaskan Edi penyegelen akan tetap berlangsung sampai dengan pengurusan izin dituntaskan sebagaimana ketentuan.



Ketika dimintai keterangan Satkorlak PLTU Khairrullah yang juga perwakilan PLN Pembangkit Sumut I mengatakan bahwa masalah perizinan ia tidak tau menahu sebab bukan dalam kewenangannya, namun kapasitas dirinya sebagai koordinator teknis dilapangan.



Saat terjadi eksekusi di kantor Guangdong Power Enginer Corp (GPEC), Aparat Sat Pol PP meminta kepada puluhan tenaga kerja yang sebagian besar berasal dari China untuk segera mengosongkan gedung. Tampak aparat melakukan penyegelan pada pintu masing-masing ruangan maupun pintu utama bangunan.



Eksekusi yang berlangsung selama 3 jam tersebut membuat seluruh karyawan lebih awal meninggalkan komplek PLTU. Terlihat hanya sejumlah security yang berjaga-jaga diluar kantor baik di kantor GPEC, kantor PT. NINCEC Multi Dimensi dan kantor Bagus Karya yang merupakan bagian dari konsorsium PLTU Tanjung Pasir Pangkalan Susu. Tampak dilapangan hadir sejumlah pejabat dan aparat diantaranya Muspika Pangkalan Susu, Denpom Pangkalan Berandan, Subbag Humas dan instansi terkait lainnya.


http://langkatkab.go.id/

PLTU Pangkalan Susu & Tarahan dibiayai BRI

JAKARTA: Konsorsium perbankan dalam negeri yang dipimpin Bank BRI akan mendanai proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat dan PLTU Tarahan II, Lampung Selatan dengan nilai US$328 juta.

Wadirut PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Rudiantara mengatakan BRI akan membentuk konsorsium bank dalam negeri untuk membiayai dua proyek pembangkit tersebut.

"Hari ini [kemarin] kami akan berbicara dengan mereka [BRI]. Mereka telah komitmen dan tinggal masalah teknis saja. Yang jelas, BRI akan jadi lead dari konsorsium itu," ujarnya kemarin.

PLTU Pangkalan Susu dan PLTU Tarahan II merupakan bagian dari proyek 10.000 megawatt (MW) tahap I. PLTU Pangkalan Susu yang berlokasi di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara itu direncanakan dibangun dengan kekuatan 400 MW.

Proyek itu bernilai US$270 juta rencananya akan dibangun oleh konsorsium yang melibatkan Chuan Dong China, PT Bagus Karya Jakarta dan PT Nincek Bandung.

Khusus PLT Tarahan II, proyek bernilai US$154,27 juta dan Rp595,1 miliar itu dimenangkan oleh kontraktor Jiangxi Electric Power Overseas Engineering dan PT Adhi Karya. Proyek pembangkit yang berlokasi di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan itu berkapasitas 2x100 MW.

Pendanaan BRI untuk kedua PLTU itu merupakan bagian dari total kesediaan pembiayaan bank kepada PLN senilai 8,35 triliun dengan perincian Rp5,1 triliun untuk program pembangunan 10.000 MW dan fasilitas modal kerja atau operasional Rp3,2 triliun.

Modal kerja

Dalam rangka fasilitas modal kerja, BRI kembali telah mencairkan dana untuk fasilitas modal kerja kepada PLN sebesar Rp750 miliar.

Perjanjian kredit telah ditandatangani masing-masing Wadirut PLN Rudiantara dan Direktur Bisnis Kelembagaan BRI Asmawi Syam kemarin.

Menurut Rudiantara, PLN akan menggunakan fasilitas itu untuk kepentingan jaminan pembayaran gas, BBM, dan batu bara.

"Fasilitas kredit itu murni revolving pengadaan energi dengan masa tenor selama 1 tahun," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII-DPR dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir menilai usulan alokasi subsidi listrik 2010 yang mencapai Rp43,25 triliun masih terlalu tinggi bila dibandingkan dengan alokasi subsidi 2009 sebesar Rp42,46 triliun.

Menurutnya, komposisi penggunaan bahan bakar untuk tenaga listrik PLN pada 2010 diyakini akan lebih kecil dibandingkan dengan kondisi 2009.

"Komposisi penggunaan minyak sudah lebih sedikit dibandingkan dengan batu bara. Namun, subsidi masih mengacu pada komponen harga BBM. Kenapa harga batu bara tidak dimasukkan dalam perhitungannya."

Dia mengatakan dengan berkurangnya penggunaan BBM akan memengaruhi biaya operasional jaringan listrik sehingga asumsi BPP tenaga listrik juga turun. (12)

Oleh Firman Hidranto
Bisnis Indonesia

PLTU Pangkalan Susu & Tarahan dibiayai BRI

JAKARTA: Konsorsium perbankan dalam negeri yang dipimpin Bank BRI akan mendanai proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat dan PLTU Tarahan II, Lampung Selatan dengan nilai US$328 juta.

Wadirut PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Rudiantara mengatakan BRI akan membentuk konsorsium bank dalam negeri untuk membiayai dua proyek pembangkit tersebut.

"Hari ini [kemarin] kami akan berbicara dengan mereka [BRI]. Mereka telah komitmen dan tinggal masalah teknis saja. Yang jelas, BRI akan jadi lead dari konsorsium itu," ujarnya kemarin.

PLTU Pangkalan Susu dan PLTU Tarahan II merupakan bagian dari proyek 10.000 megawatt (MW) tahap I. PLTU Pangkalan Susu yang berlokasi di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara itu direncanakan dibangun dengan kekuatan 400 MW.

Proyek itu bernilai US$270 juta rencananya akan dibangun oleh konsorsium yang melibatkan Chuan Dong China, PT Bagus Karya Jakarta dan PT Nincek Bandung.

Khusus PLT Tarahan II, proyek bernilai US$154,27 juta dan Rp595,1 miliar itu dimenangkan oleh kontraktor Jiangxi Electric Power Overseas Engineering dan PT Adhi Karya. Proyek pembangkit yang berlokasi di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan itu berkapasitas 2x100 MW.

Pendanaan BRI untuk kedua PLTU itu merupakan bagian dari total kesediaan pembiayaan bank kepada PLN senilai 8,35 triliun dengan perincian Rp5,1 triliun untuk program pembangunan 10.000 MW dan fasilitas modal kerja atau operasional Rp3,2 triliun.

Modal kerja

Dalam rangka fasilitas modal kerja, BRI kembali telah mencairkan dana untuk fasilitas modal kerja kepada PLN sebesar Rp750 miliar.

Perjanjian kredit telah ditandatangani masing-masing Wadirut PLN Rudiantara dan Direktur Bisnis Kelembagaan BRI Asmawi Syam kemarin.

Menurut Rudiantara, PLN akan menggunakan fasilitas itu untuk kepentingan jaminan pembayaran gas, BBM, dan batu bara.

"Fasilitas kredit itu murni revolving pengadaan energi dengan masa tenor selama 1 tahun," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII-DPR dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir menilai usulan alokasi subsidi listrik 2010 yang mencapai Rp43,25 triliun masih terlalu tinggi bila dibandingkan dengan alokasi subsidi 2009 sebesar Rp42,46 triliun.

Menurutnya, komposisi penggunaan bahan bakar untuk tenaga listrik PLN pada 2010 diyakini akan lebih kecil dibandingkan dengan kondisi 2009.

"Komposisi penggunaan minyak sudah lebih sedikit dibandingkan dengan batu bara. Namun, subsidi masih mengacu pada komponen harga BBM. Kenapa harga batu bara tidak dimasukkan dalam perhitungannya."

Dia mengatakan dengan berkurangnya penggunaan BBM akan memengaruhi biaya operasional jaringan listrik sehingga asumsi BPP tenaga listrik juga turun. (12)

Oleh Firman Hidranto
Bisnis Indonesia

Tiga Bank BUMN Biayai Dua PLTU Rp3,94 Triliun

Jakarta (ANTARA News) - Tiga bank BUMN memberikan kredit sindikasi senilai Rp3,94 triliun untuk proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan-Lampung dan PLTU Pangkalan Susu-Sumatera Utara.

Kredit sindikasi yang dipimpin oleh Bank BRI dengan jumlah kredit Rp1,38 triliun, Bank BNI dan Bank Mandiri masing-masing Rp1,28 triliun.

Perjanjian kredit sindikasi ini telah ditandatangani oleh Direktur BRI Asmawi Syam, Direktur Bank BNI Riswandi, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Agus Mertayasa, Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar dan disaksikan oleh Menko Perekonomian/Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu.

Direktur BNI Riswandi mengatakan kredit sindikasi tersebut untuk membiayai 85 persen dari total nilai proyek dari PLTU Tarahan dan PLTU Pangkalan Susu.

Menurut Riswandi, pembiayaan sektor kelistrikan merupakan salah satu sektor yang memiliki prospek bisnis sangat baik dalam beberapa tahun ke depan.

"Hingga kini permintaan pasarnya jauh lebih tinggi dibanding kapasitas PLN memasok listrik ke konsumen," katanya.

Bank BNI saat ini telah memberikan fasilitas pembiayaan untuk PLTU Indramayu Rp343,69 miliar, PLTU Rembang Rp465,13 miliar, PLTU Labuan Rp1,37 triliun, PLTU Tanjung Awar-awar Rp635,44 miliar dan paket empat proyek PLTU (Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Papua) Rp519,91 miliar.

Selain itu Bank BNI juga sedang memroses kredit untuk proyek induk pembangkit dan jaringan luar Jawa-Bali Rp700 miliar dan proyek transmisi gardu induk Areva Rp73,84 miliar.

Dengan demikian total fasilitas kredit yang telah diberikan dan yang sedang diproses Bank BNI untukl proyek PLN mencapai Rp6,26 triliun.

Sedangkan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Agus Mertayasa mengatakan kredit sindikasi tersebut berjangka waktu 10 tahun sejak perjanjian ini.

Kredit sindikasi senilai Rp3,94 triliun atau setara 328,480 juta dolar AS untuk pembiayaan porsi valas dari kedua proyek PLTU tersebut.

Untuk proyek PLTU ini Bank Mandiri telah menyalurkan kredit senilai Rp1,13 triliun untuk PLTU Labuan, Indramayu dan Rembang.

Hingga Juni 2009, dari ketiga proyek PLTU tersebut posisi kredit yang sudah ditarik oleh PLN telah mencapai Rp711,5 miliar.

Tuesday, November 24, 2009

Pidato Lengkap SBY Sikapi Kasus Century dan Bibit-Chandra

Pidato SBY menyikapi kasus Bank Century dan kasus Bibit-Chandra memang cukup panjang. Dia pidato sekitar 20 menit. Namun, pesan SBY sebenarnya jelas, meski kalimatnya panjang-panjang. Dalam kasus Century, SBY meminta kasus itu dibedah. Sedangkan dalam kasus Bibit dan Chandra, SBY meminta agar polisi dan jaksa tidak melanjutkan kasus itu.
Berikut transkrip pidato SBY selengkapnya :

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam sejahtera bagi kita semua

Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan
Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa serta dengan memohon ridho-Nya pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita. Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century dan kedua kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka. Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran. Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.
Dalam waktu 2 minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, dengan alasan:
Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan atas permintaan DPR RI. Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK. Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century. Dengan demikian, malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.
Kedua, menyangkut kasus hukum Sdr Chandra M Hamzah dan Sdr Bibit Samad Riyanto malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan sikap pandangan dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu. Mengapa? Saudara-saudara masih ingat pada tanggal 2 November 2009 yang lalu dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidak-percayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuah Tim Independen, yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Sdr. Chandra M.Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto. Tim Independen ini yang sering disebut Tim-8 bekerja selama 2 minggu, siang dan malam, dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya. Setelah selama 5 hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim-8, maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.
Saudara-saudara,
Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat luas bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum. Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, tetap jernih dan rasional, serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya. Dan di atas segalanya kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dan keadilan.

Rakyat Indonesia yang saya cintai,
Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu, yaitu sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.
Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century tersebut, situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis. Hampir di seluruh dunia terjadi goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian mereka.
Pada bulan November 2008 yang lalu, apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI, mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap keadaannya normal-normal saja. Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu, ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita. Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara, sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian. Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu, saya sedang mengemban tugas di luar negeri, tetapi saya memahami situasi yang ada di tanah air beserta rangkaian upaya untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.
Tetapi kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah :
Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau ‘proper’?
Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini, Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu?
Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang ‘bocor’ atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY, fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.
Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?
Saudara-saudara
Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita. Saya juga ingin keempat pertanyaan kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.
Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajari dan pada saatnya nanti saya akan meminta Sdri. Menteri Keuangan dengan jajarannya bersama-sama dengan pihak BI untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.
Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat. Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah, berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini.
Saudara-saudara,
Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap, pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.
Sejak awal, proses hukum terhadap 2 pimpinan KPK non-aktif ini telah menimbulkan kontroversi, pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh Lembaga Survey yang kredibel yang baru saja dilakukan, yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.
Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8, saya juga melakukan komunikasi dengan 2 pimpinan Lembaga Tinggi Negara di wilayah ‘justice system, yaitu Sdr. Ketua Mahkamah Agung dan Sdr. Ketua Mahkamah Konstitusi. Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja saya pun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang 5 hari terakhir ini, sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya, juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya.
Dalam kaitan ini, sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti ini. Dengan catatan, proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu ‘fair, objektif dan disertai bukti-bukti yang kuat.
Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung, sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.
Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga Lembaga Penegak Hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan dan kita perbaiki.
Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.
Solusi seperti ini saya nilai lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku. Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung. Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya.

Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan.
Jika pada akhirnya, insya Allah, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum rampung. Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum. Kita semua para pencari keadilan juga merasakannya. Bahkan kalangan internasional yang sering ‘fair’ dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan. Sementara itu prestasi Indonesia di bidang demokrasi, peng-hormatan kepada HAM dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia. Demikian juga pembangunan kembali perekonomian pasca krisis 1998 juga dinilai cukup berhasil. Sementara itu, dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif.
Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa 5 tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah. Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum sebagai prioritas utama. Kita sungguh serius. Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib, agar perekonomian kita terus berkembang, dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik, maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses dan korupsi harus berhasil kita berantas.
Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas di bawah Unit Kerja Presiden yang selama 2 tahun kedepan akan saya tugasi untuk melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum. Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua Lembaga Penegak Hukum, dari LSM dan Media Massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.
Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi yang dipetieskan di KPK atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung. Kalau tidak cukup bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik Mafia Hukum tadi.
Akhirnya saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa.
Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan Lembaga-Lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.
Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu lagi dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.
Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sumber: http://detiknews.com

Sunday, November 1, 2009

TV Australia Tayangkan Dendam "Balibo Five" pada Indonesia

Brisbane (ANTARA) - Dendam sejarah keluarga lima wartawan Australia yang tewas saat serdadu Indonesia masuk ke Balibo, Timor Timur (Timtim), tahun 1975 kembali menjadi komoditas media Australia.

Kali ini Stasiun TV "Channel Nine" mengangkat apa yang disebutnya kisah "pencarian keadilan" Greig dan Ann, dua saudara Gary Cunningham yang bersama empat rekannya terbunuh di Balibo 34 tahun lalu itu, dalam program acara "60 Minutes"-nya Minggu malam.

Seperti umumnya banyak tayangan terdahulu, bingkai pemberitaan Stasiun TV "Channel Nine" Minggu malam yang diisi dengan cuplikan gambar film layar lebar "Balibo" (2009) itu menempatkan Indonesia sebagai pembunuh.

Dua orang saudara Gary Cunningham itu datang bersama reporter dan juru kamera stasiun TV ini ke Timtim, termasuk ke sebuah rongsokan rumah yang mereka yakini sebagai tempat kelima wartawan itu tewas.

Tayangan di acara "60 Minutes" itu, "Channel Nine" menghadirkan seorang pria Timtim yang mengaku menyaksikan langsung apa yang disebutnya "aksi pembantaian" oleh pasukan TNI atas kelima wartawan yang kemudian kasus kematian mereka dikenal dengan sebutan "Balibo Five" ini.

Selain itu, diwawancarai pula Presiden Timtim Ramos Horta dan Juru bicara Departemen Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah.

Dalam pertanyaannya kepada Teuku Faizasyah, reporter TV "Channel Nine" tidak hanya mempertanyakan apa yang disebutnya pembunuhan terhadap lima wartawan Australia tetapi juga apakah pemerintah RI akan "mengekstradisi" Yunus Yosfiah, purnawirawan perwira TNI yang dituding sebagai pelaku, ke Australia.

Menanggapi pertanyaan ini, Teuku Faizasyah menegaskan bahwa kelima wartawan tersebut tewas dalam baku tembak , sehingga tidak akan ada ekstradisi Yunus Yosfiah ke Australia karena Indonesia memandang kasus "Balibo Five" sudah ditutup.

Dalam tayangan itu, "Channel Nine" mengesankan bahwa Australia berjasa dalam pemerdekaan Timtim dari Indonesia dan luka sejarah yang dirasakan dua anggota keluarga Cunningham pada Indonesia itu tidak akan pernah mati sampai orang-orang yang diyakini mereka sebagai pembunuh dihukum.

Dendam sejarah ini kembali dihadirkan ke publik negara itu setelah Polisi Federal Australia (AFP) memutuskan untuk menyelidiki tuduhan kejahatan perang dalam kasus "Balibo Five" itu pada 8 September 2009.

Pada Juli dan Agustus 2009, memori publik Australia tentang "Balibo Five" sudah dibangun lewat suguhan film Balibo di Festival Film Internasional Melbourne dan Brisbane.

Keputusan Koroner NSW

Namun opini publik negara itu tentang pihak yang bertanggung jawab terhadap kematian lima wartawan tahun 1975 ini sudah terbangun sejak adanya kesimpulan Pengadilan Glebe Coroners NSW pada 16 November 2007 bahwa personil TNI adalah pihak yang membunuh lima wartawan Australia tersebut.

Kesimpulan pengadilan koroner yang digelar untuk melihat kasus kematian Brian Peters itu diungkapkan wakil Pengadilan Koroner NSW, Dorelle Pinch.

Pinch mengatakan kepada pengadilan bahwa kelima wartawan tersebut tidak tewas dalam kontak tembak antara personil TNI dengan Fretilin tetapi dibunuh atas perintah Komandan Lapangan Kapten Yunus Yosfiah.

Terhadap penyelidikan AFP ini, pemerintah Australia menjadikan independensi keputusan Pengadilan Koroner NSW yang mendorong AFP membuka kembali kasus ini "tameng" menghadapi reaksi keberatan Indonesia.

Dalam konferensi persnya di Perth, 11 September lalu, Menteri Luar Negeri Australia Stephen Smith menegaskan ketidakterlibatan pemerintahnya dalam keputusan apa pun yang terkait dengan penyelidikan kasus "Balibo Five" karena itu sepenuhnya merupakan urusan AFP.

"Sebagai Menlu, saya tidak punya peran di dalam soal (keputusan AFP) ini. Tidaklah tepat bagi menteri manap un ikut bermain. Jadi semua ini didasarkan pada penilaian independen AFP," katanya.

Menanggapi keputusan AFP ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah pun mengingatkan Australia agar ikut mendukung upaya Komisi Kebenaran dan Persahabatan (CTF) Indonesia-Timor Leste mengakhiri konflik secara bijak dan melihat ke depan dengan sejumlah rekomendasi yang ditindaklanjuti Indonesia dan Timor Leste.

"Ini penting agar hubungan dengan Australia yang sekarang dalam keadaan baik, bahkan sangat baik, tidak terganggu dengan masalah-masalah yang muncul, karena menggunakan cara berpikir, yang menurut kita tidak tepat," katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sejak insiden yang menewaskan Greg Shackleton, Tony Stewart, Brian Peters, Malcolm Rennie, dan Gary Cunningham itu 34 tahun lalu, Yunus Yosfiah, purnawirawan perwira TNI yang pernah bertugas di Timtim, terus terseret ke dalam pusaran masalah ini.

Tuduhan ini pun sudah berulang kali dibantah mantan Menteri Penerangan semasa pemerintahan Presiden BJ Habibie( 1998-99) itu.


Antara

Tuesday, September 29, 2009

Umat Hindu Kampung Bali Ikut Merayakan Nyepi

Tak hanya umat Hindu di Bali yang dapat merasakan kentalnya nuansa religius Hari Raya Nyepi tahun baru Saka 1931. Di "Kampung Bali", sebuah perkampungan umat Hindu di Kabupaten Langkat pun aroma nyepi begitu terasa.


Meski sederhana, hanya diikuti beberapa puluh orang saja, namun upacara menyongsong Hari Raya Nyepi di Dusun VI Kampung Bali, Desa Paya Tusam, Kabupaten Langkat, Rabu 25 Maret berjalan hikmat.


Wartawan Global sengaja berkunjung ke tempat terpencil itu untuk mengikuti dari dekat sebuah tradisi keagamaan masyarakat Hindu Langkat yang setiap tahun tak pernah absen dirayakan.


Warga Hindu yang tinggal di Kampung Bali ini, dahulunya merupakan pengungsi dari Dusun Kadelalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, akibat pemukiman mereka dilanda lahar panas dari Gunung Agung di Bali yang meletus pada tahun 1963.


Sebagian dari mereka kemudian bekerja di Perkebunan Tanjung Gabus, Kabupaten Deliserdang. Lima tahun bekerja, permohon mereka untuk diberikan perkampungan kecil dikabulkan pihak perkebunan. "Kampung Bali ini sudah ada sekitar tahun 1970 -1975," kata Kepala Dusun VI, Kampung Bali, Nyoman Sumandro.


Para pengungsi penganut Hindu Bali itu, kemudian membangun gubuk-gubuk tempat berteduh, juga membangun tempat beribadah-nya yaitu Pura Penataran Agung yang berdiri megah di tengah-tengah lokasi pemukiman mereka.


Di pura inilah Rabu lalu, warga yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak berbaur jadi satu sembari melantunkan puji-pujian yang dipimpin Dewa Putu Dana, satu-satunya pemangku agama Hindu yang tersisa di Kampung Bali ini.


Alunan doa dengan bahasa Hindu itupun terdengar sahdu. Para jamaah yang mengenakan pakaian adat Bali mengikuti ritual, dan berbagai prosesi keagamaan lain yang lazim dilakukan masyarakat Hindu Bali di Pulau Dewata.


Seperti yang terlihat Rabu kemarin, mereka terlihat hikmat mengikuti upacara Tawur Kesangeh, sebuah upacara yang dilakukan sehari sebelum Hari Raya Nyepi.


Upacara ini bermakna untuk menyucikan diri di Pura dan berlanjut dengan membuang sesajen di aliran sungai Wampu. Selanjutnya, Kamis (26/3), atau bertepatan Hari Raya Nyepi, mereka melakukan ritual tapa, yoga dan semadi sehari penuh tanpa makan dan minum.


Menurut pemangku agama Hindu di Kampung Bali, Dewa Putu Dana, meski jauh dari Bali, tapi ritual upacara Hari Raya Nyepi masih tetap mereka melakukan.


Bahkan sejumlah pantangan dalam perayaan Hari Raya Nyepi juga mereka patuhi, seperti tidak boleh bekerja (amati karya), tidak boleh menyalakan api dan lampu (amati geni) tidak boleh bepergian (amati lelungan) dan tidak boleh menikmati hiburan, seperti menonton televisi, mendengarkan radio, dan bercanda (amati lelanguan).


YUNI-FAUZI | GLOBAL | LANGKAT