Jakarta (ANTARA) - Peneliti Eksekutif CIDES Zainuddin Djafar mengatakan pemerintah jangan membayangkan Malaysia sebagai saudara namun sebagai negara yang harus diwaspadai.
"Jangan anggap saudara tua, atau saudara serumpun, hal itu sudah tidak ada lagi," katanya dalam pemaparan ekonomi - politik CIDES di Jakarta, Senin.
Guru Besar FISIP UI tersebut mengatakan, perkembangan diplomasi dan politik luar negeri Malaysia kini telah berubah. Menurut dia, Pemerintah Malaysia dengan kemajuan ekonominya, kini lebih fokus dalam diplomasinya yang lebih bersemangat ke depan.
"Tidak mau tahu dengan sejarah masa lalu hubungan dengan Indonesia. Tidak ada lagi istilah Indonesia sebagai saudara tua atau abang adik," katanya.
Ia menambahkan, sejak 2000, nilai-nilai superioritas di kalangan Malaysia telah tumbuh pesat. Hal ini menurut dia seiring dengan arus perkembangan ide-ide masyarakat sipil orang masyarakat Melayu pada 2005 terutama dengan menautkan dirinya kepada aturan hukum internasional.
"Kita bisa amati dari setiap pernyataan Menlu Malaysia akhir Agustus 2010 yang selalu memakai hitungan maupun ukuran aturan hukum Internasional sebagai sumber otoritas sipil secara `global society` (masyarakat global)," katanya.
Ia mengatakan, Malaysia kini memiliki kemampuan dan kesiapan dalam diplomasi internasional dibandingkan dengan Indonesia. Malaysia seiring dengan superioritas yang dimilikinya, menurut dia, akan siap untuk melakukan perundingan di tingkat internasional.
Berbeda dengan Indonesia, menurut dia, justru melakukan pelemahan dalam diplomasi. Padahal Indonesia memiliki potensi yang luar biasa yang disegani oleh berbagai negara dalam berdiplomasi.
Dari segi konstelasi politik, Indonesia merupakan pimpinan dalam negara-negara Islam yang tergabung dalam OKI. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara yang sebenarnya sangat berpengaruh dalam negara-negara non blok yang kini menjadi negara G-77. Begitu pula dengan persekutuan ASEAN.
"Namun ini tidak dimainkan, peran kita tidak ada giginya lagi," katanya.
Di G-77, menurut dia, Turki dan Afrika Selatan siap untuk memainkan peran yang lebih penting. Selain itu di ASEAN, Indonesia juga tidak menunjukkan kiprahnya, dan Malaysia kini siap untuk mengambil alih kepemimpinan tersebut. Ia juga sangat menyayangkan keikutsertaan Indonesia di G-20 lebih sebagai pengikut dibandingkan dengan menjadi alat perjuangan bagi negara-negara berkembang. "Padahal kalau Indonesia bisa memperjuangkan negara-negara berkembang, maka diplomasi Indonesia semakin kuat," katanya.
Tuesday, August 31, 2010
Sunday, August 29, 2010
Gunung Sinabung Meletus, PMI Pusat Masih Tunggu Laporan PMI Sumut
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat saat ini masih belum mengirimkan tim bantuan kemanusiaan ke daerah letusan gunung Sinabung. Penanganan sejauh ini masih dipasrahkan kepada PMI Sumatera Utara, karena keadaan dinilai masih dapat diatasi oleh tim dari daerah.
Sampai saat ini PMI Sumut telah menyalurkan 12.500 masker kepada para pengungsi. Pada hari ini juga akan dibagikan 8.500 masker tambahan. Kondisi udara yang begitu berdebu membuat para pengungsi harus memakai penutup agar tidak mengganggu pernapasan.
"Sejauh ini penanganan kami (PMI Sumut) yang melakukan. Prosedurnya memang seperti itu. Kami dulu (PMI Sumut) yang turun, jika kami tidak dapat mengatasi keadaan, baru pusat bergerak. Alhamdulillah sampai saat ini lancar-lancar saja," tukas Kepala Bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat PMI Provinsi Sumatera, Harliandi Mahardhika, ketika dihubungi detikcom Minggu (29/9) sore.
Harliandi menambahkan bahwa petugas penilai dari pusat baru akan datang pada Minggu nanti malam, untuk menilai seberapa besar bantuan yang diperlukan untuk dikirim dari Jakarta.
"Kami akan mengerahkan tambahan personil Satgana dari PMI Provinsi Sumatera Utara untuk ditugaskan membantu di posko-posko pengungsian warga. Selain masker kita juga telah menyuplai 1200 tikar, satu tenda peleton dan tiga tenda karavan. Begitu kami datang di lokasi, saya melihat situasi di sini masih dalam batas kewajaran."
(anw/anw)
Jakarta - Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat saat ini masih belum mengirimkan tim bantuan kemanusiaan ke daerah letusan gunung Sinabung. Penanganan sejauh ini masih dipasrahkan kepada PMI Sumatera Utara, karena keadaan dinilai masih dapat diatasi oleh tim dari daerah.
Sampai saat ini PMI Sumut telah menyalurkan 12.500 masker kepada para pengungsi. Pada hari ini juga akan dibagikan 8.500 masker tambahan. Kondisi udara yang begitu berdebu membuat para pengungsi harus memakai penutup agar tidak mengganggu pernapasan.
"Sejauh ini penanganan kami (PMI Sumut) yang melakukan. Prosedurnya memang seperti itu. Kami dulu (PMI Sumut) yang turun, jika kami tidak dapat mengatasi keadaan, baru pusat bergerak. Alhamdulillah sampai saat ini lancar-lancar saja," tukas Kepala Bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat PMI Provinsi Sumatera, Harliandi Mahardhika, ketika dihubungi detikcom Minggu (29/9) sore.
Harliandi menambahkan bahwa petugas penilai dari pusat baru akan datang pada Minggu nanti malam, untuk menilai seberapa besar bantuan yang diperlukan untuk dikirim dari Jakarta.
"Kami akan mengerahkan tambahan personil Satgana dari PMI Provinsi Sumatera Utara untuk ditugaskan membantu di posko-posko pengungsian warga. Selain masker kita juga telah menyuplai 1200 tikar, satu tenda peleton dan tiga tenda karavan. Begitu kami datang di lokasi, saya melihat situasi di sini masih dalam batas kewajaran."
(anw/anw)
Saturday, August 28, 2010
Pemerintah Programkan Masyarakat Bisa Pelihara Harimau
Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan sedang memprogramkan agar masyarakat bisa memelihara anak harimau, sehingga binatang langka itu dapat berkembang dengan baik.
Anak harimau yang diperbolehkan untuk dipelihara secara perorangan itu merupakan hasil budidaya, bukan harimau berasal dari kawasan hutan, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengamanan Hutan dan Konservasi Kementerian Kehutanan Darori di Bengkulu, Sabtu.
Masyarakat yang diizinkan memelihara anak harimau itu harus menjaminkan uang sebesar Rp1 miliar. Apabila harimau itu mati atau hilang, jaminan tersebut menjadi milik negara.
Program tersebut sekarang masih dalam proses dan diperkirakan mulai berjalan dua tahun mendatang, dengan adanya izin tersebut diharapkan populasi harimau cepat berkembang.
Selama ini banyak masyarakat memelihara anak harimau dari hutan secara diam-diam, setelah besar disalah gunakan dan bukan untuk dikembangkan.
Paling membahayakan lagi, kata dia, menjamurnya peraktek pemburuan harimau di tanah air sekarang ini, sehingga akan mempercepat kepunahan satwa langka tersebut.
Untuk mengatasi kepunahan itu pemerintah sudah membuat beberapa kantong penangkaran satwa langka antara lain harimau, gajah, badak, tapir dan beruang.
Lokasi pengembangan budidaya harimau itu tahap pertama dilakukan di Sumatera yaitu pada beberapa taman nasional seperti Tanam Nasional Bukit Barisan (TNBB), Tanaman Nasional Krinci Seblat (TNKS) dan Taman Nasional Leuser.
Saat ini ada sekitar dua juta hektare kawasan sudah disiapkan untuk penangkaran satwa langka itu, khusus harimau Sumatera (Panthera tigris Sumatrae) ada 15 Ha lahan dalam kawasn Taman Nasional Bukit Barisan Lampung.
Dalam kawasan itu sudah ada tujuh ekor harimau sumatera yang dilepas kembali ke dalam hutan, empat ekor adalah betina sekarang sudah kembali liar seperti sebelumnya.
Ke tujuh ekor harimau Sumatera itu berasal dari Aceh lima ekor, Provinsi jambi satu ekor dan Bengkulu satu ekor baru saja dikirim dengan menggunakan pesawat khusus, kata Dirjen usai melepas harimau Bengkulu tersebut.
Humas PT Arta Graha Heru Dharsono mengatakan penangkaran harimau Sumatera di TNBB Lampung itu kerja sama antara perusahaan dengan Kementerian Kehutanan sejak tahun 1990.
Sekarang sudah sembilan ekor harimau Sumatera dilepas dalam kawasan 15 ribu hektare di wilayah itu, sedangkan persediaan pangannya cukup banyak antara lain rusa, babi hutan dan kerbau liar.
Sebelumnya kawasan itu sudah bolong-bolong digarap perambah, namun sekarang kembali menjadi kawasan hutan lebat yang dilengkapi berbagai jenis hewan langka, katanya.
Anak harimau yang diperbolehkan untuk dipelihara secara perorangan itu merupakan hasil budidaya, bukan harimau berasal dari kawasan hutan, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengamanan Hutan dan Konservasi Kementerian Kehutanan Darori di Bengkulu, Sabtu.
Masyarakat yang diizinkan memelihara anak harimau itu harus menjaminkan uang sebesar Rp1 miliar. Apabila harimau itu mati atau hilang, jaminan tersebut menjadi milik negara.
Program tersebut sekarang masih dalam proses dan diperkirakan mulai berjalan dua tahun mendatang, dengan adanya izin tersebut diharapkan populasi harimau cepat berkembang.
Selama ini banyak masyarakat memelihara anak harimau dari hutan secara diam-diam, setelah besar disalah gunakan dan bukan untuk dikembangkan.
Paling membahayakan lagi, kata dia, menjamurnya peraktek pemburuan harimau di tanah air sekarang ini, sehingga akan mempercepat kepunahan satwa langka tersebut.
Untuk mengatasi kepunahan itu pemerintah sudah membuat beberapa kantong penangkaran satwa langka antara lain harimau, gajah, badak, tapir dan beruang.
Lokasi pengembangan budidaya harimau itu tahap pertama dilakukan di Sumatera yaitu pada beberapa taman nasional seperti Tanam Nasional Bukit Barisan (TNBB), Tanaman Nasional Krinci Seblat (TNKS) dan Taman Nasional Leuser.
Saat ini ada sekitar dua juta hektare kawasan sudah disiapkan untuk penangkaran satwa langka itu, khusus harimau Sumatera (Panthera tigris Sumatrae) ada 15 Ha lahan dalam kawasn Taman Nasional Bukit Barisan Lampung.
Dalam kawasan itu sudah ada tujuh ekor harimau sumatera yang dilepas kembali ke dalam hutan, empat ekor adalah betina sekarang sudah kembali liar seperti sebelumnya.
Ke tujuh ekor harimau Sumatera itu berasal dari Aceh lima ekor, Provinsi jambi satu ekor dan Bengkulu satu ekor baru saja dikirim dengan menggunakan pesawat khusus, kata Dirjen usai melepas harimau Bengkulu tersebut.
Humas PT Arta Graha Heru Dharsono mengatakan penangkaran harimau Sumatera di TNBB Lampung itu kerja sama antara perusahaan dengan Kementerian Kehutanan sejak tahun 1990.
Sekarang sudah sembilan ekor harimau Sumatera dilepas dalam kawasan 15 ribu hektare di wilayah itu, sedangkan persediaan pangannya cukup banyak antara lain rusa, babi hutan dan kerbau liar.
Sebelumnya kawasan itu sudah bolong-bolong digarap perambah, namun sekarang kembali menjadi kawasan hutan lebat yang dilengkapi berbagai jenis hewan langka, katanya.
Wednesday, August 25, 2010
Ada Bukti Malaysia Babat Hutan Kita
BANJARMASIN, KOMPAS.com - Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) Gusti Mohammad Hatta mencurigai, salah satu perusahaan Malaysia melakukan perambahan hutan di perbatasan Kalimantan Barat dengan negeri Jiran tersebut.
Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil inspeksi dan pemantauan udara yang dilakukannya sekitar tiga bulan lalu. Mantan Pembantu Rektor Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin ini tercengang ketika melihat jalan yang berkelok-kelok di tengah hutan yang berstatus hutan lindung tersebut.
"Kami juga heran, kenapa hutan lindung, kok, ada aktivitas penebangan. Informasi yang kami peroleh, penebangan itu dilakukan perusahaan Malaysia," katanya usai menjadi keynote speaker sosialisasi UU No 32 Tahun 2009 di Hotel Arum Kalimantan, Rabu (25/8/2010).
Sayangnya, dia tidak mau menyebut perusahaan yang membabat hutan kita itu. Soalnya, data detail tentang perusahaan tersebut sedang diburu jajaran Kementrian Kehutanan.
Bahkan, Hatta juga menduga kerusakan hutan di beberapa daerah perbatasan khususnya di wilayah Kaltim dan Kalbar tersebut, dilakukan perusahaan asing dari negara tetangga.
Disinggung adanya keterlibatan oknum aparat di wilayah perbatasan, Hatta menjawabnya diplomatis. Menurutnya, jika tidak ada izin masuk dari petugas, perusahaan tersebut tidak bisa masuk ke wilayah tersebut.
"Logikanya, mana mungkin perusahaan asing bisa masuk kalau tidak ada izin dari petugas," cetusnya.
Sementara itu, Deputi V bidang penataan Kemeneg LH, Ilyas Asad menambahkan, perambahan hutan di Kalbar dan beberapa daerah perbatasan dilakukan perusahaan berskala besar.
Karena, jalan yang dibuat di dalam hutan tersebut jaraknya sangat jauh. Sehingga, tidak mungkin jalur tersebut dibuat dengan alat manual yang dimiliki masyarakat sekitar.
Selain itu, lanjut dia, pohon yang dilakukan penebangan jumlahnya juga banyak. Hal itu semakin menguatkan, perambahan hutan tersebut dilakukan perusahaan berskala besar.
"Kalau masyarakat sekitar paling menebangnya tiga pohon saja, dan tidak mungkin membuat jalan yang cukup bagus di tengah hutan," paparnya.
Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil inspeksi dan pemantauan udara yang dilakukannya sekitar tiga bulan lalu. Mantan Pembantu Rektor Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin ini tercengang ketika melihat jalan yang berkelok-kelok di tengah hutan yang berstatus hutan lindung tersebut.
"Kami juga heran, kenapa hutan lindung, kok, ada aktivitas penebangan. Informasi yang kami peroleh, penebangan itu dilakukan perusahaan Malaysia," katanya usai menjadi keynote speaker sosialisasi UU No 32 Tahun 2009 di Hotel Arum Kalimantan, Rabu (25/8/2010).
Sayangnya, dia tidak mau menyebut perusahaan yang membabat hutan kita itu. Soalnya, data detail tentang perusahaan tersebut sedang diburu jajaran Kementrian Kehutanan.
Bahkan, Hatta juga menduga kerusakan hutan di beberapa daerah perbatasan khususnya di wilayah Kaltim dan Kalbar tersebut, dilakukan perusahaan asing dari negara tetangga.
Disinggung adanya keterlibatan oknum aparat di wilayah perbatasan, Hatta menjawabnya diplomatis. Menurutnya, jika tidak ada izin masuk dari petugas, perusahaan tersebut tidak bisa masuk ke wilayah tersebut.
"Logikanya, mana mungkin perusahaan asing bisa masuk kalau tidak ada izin dari petugas," cetusnya.
Sementara itu, Deputi V bidang penataan Kemeneg LH, Ilyas Asad menambahkan, perambahan hutan di Kalbar dan beberapa daerah perbatasan dilakukan perusahaan berskala besar.
Karena, jalan yang dibuat di dalam hutan tersebut jaraknya sangat jauh. Sehingga, tidak mungkin jalur tersebut dibuat dengan alat manual yang dimiliki masyarakat sekitar.
Selain itu, lanjut dia, pohon yang dilakukan penebangan jumlahnya juga banyak. Hal itu semakin menguatkan, perambahan hutan tersebut dilakukan perusahaan berskala besar.
"Kalau masyarakat sekitar paling menebangnya tiga pohon saja, dan tidak mungkin membuat jalan yang cukup bagus di tengah hutan," paparnya.
Tuesday, August 24, 2010
Syeikh Abdur Rahman Shiddiq Al-Banjari - Mufti Kerajaan Inderagiri
ULAMA yang diriwayatkan ini adalah keturunan Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari, sama dengan Tuan Husein Kedah al-Banjari yang diriwayatkan minggu lalu. Jalur keturunan dari sebelah ayahnya ialah Mufti Syeikh Haji Abdur Rahman Shiddiq bin Haji Muhammad Afif bin Haji Anang Mahmud bin Haji Jamaluddin bin Kiyai Dipa Santa Ahmad bin Fardi bin Jamaluddin bin Ahmad al-Banjari.
Jalur keturunan yang menyentuh Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari, ulama dunia Melayu yang sangat terkenal, ialah bahawa ibunya bernama Shafura binti Mufti Haji Muhammad Arsyad bin Mufti Haji Muhammad As'ad. Ibu Mufti Haji Muhammad As'ad bernama Syarifah binti Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari, iaitu daripada perkahwinan Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari dengan Tuan Bajut. Dari jalur yang lain pula bahawa ibu Muhammad Afif bernama Sari binti Khalifah Haji Zainuddin bin Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari, iaitu daripada perkahwinan Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari dengan Tuan Guat.
Berdasarkan catatannya sendiri yang penulis peroleh daripada keturunan beliau di Sapat dan Tembilahan, Inderagiri Hilir (1982) bahawa Haji Abdur Rahman Shiddiq lahir bulan Rabiulakhir, malam Khamis, sebelum Subuh, 1284 Hijrah/Ogos 1867 Masihi. Beliau memadamnya dan diganti dengan 1288 Hijrah/Jun/Julai 1871 Masihi. Penulis tidak sependapat dengan beberapa orang penulis yang menyebut bahawa Haji Abdur Rahman Shiddiq lahir pada tahun 1857 Masihi. Mengenainya barangkali satu kekeliruan menyesuaikan tahun 1284 Hijrah atau 1288 Hijrah ke tahun Masihi saja. Bahawa 1284 Hijrah bukan bersamaan dengan tahun 1857 Masihi tetapi yang betul ialah tahun 1867 Masihi. Catatan tambahan yang dilakukan oleh anaknya bahawa beliau wafat pada hari Isnin, jam 5.40, 4 Syaaban 1358 Hijrah/18 September 1939 Masihi, dalam usia 70 tahun.
PENDIDIKAN
Pendidikan asasnya diperoleh dari lingkungan keluarga ulama Banjar yang ada hubungan dengan beliau. Sama ada kedua-dua orang tuanya, mahu pun Abdur Rahman Shiddiq sendiri berhasrat untuk memperoleh ilmu yang banyak di Tanah Suci Mekah, namun beliau menempuh jalan yang berliku-liku. Abdur Rahman Shiddiq banyak memperoleh ilmu di alam terbuka, bumi dipijak, langit dijunjung di beberapa tempat yang dirantaunya. Mulai Banjar berlayar ke Jawa, ke Sumatera, sambil berlayar, di rantau orang mengajar dan berusaha untuk memperoleh wang untuk sampai ke Tanah Suci Mekah. Perjuangannya adalah suci untuk memperoleh ilmu memartabatkan Islam, semangatnya adalah teguh kukuh tidak akan terabai dan tergugahkan. Sempat belajar dengan beberapa orang ulama di Padang, sambil berdagang emas dan perak di Padang. Beliau juga merantau ke daerah Tapanuli. Pernah mengajar kitab Sabilul Muhtadin, karangan Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari, datuk neneknya di Barus dan Natal di daerah Tapanuli. Berdasarkan catatan Abdur Rahman Shiddiq bahawa dalam musim haji tahun 1306 Hijrah yang bererti bersamaan dengan Julai 1889 Masihi barulah cita-cita Abdur Rahman Shiddiq sampai ke Mekah, dan tinggal di sana hingga tahun 1312 Hijrah/1894 Masihi.
Oleh sebab Haji Abdur Rahman Shiddiq sampai di Mekah pada tahun tersebut di atas dinyatakan oleh beliau sendiri, maka penulis tidak sependapat dengan kenyataan Imran Effendy Hs dalam buku Pemikiran Akhlak Syekh Abdurrahman Shiddiq al-Banjari, halaman 16, 18 dan 63 yang menyebut bahawa Haji Abdur Rahman Shiddiq berangkat ke Mekah pada 1882/3 Masihi. Catatan tulisan tangan Haji Abdur Rahman Shiddiq penulis miliki sejak tahun 1982 di Sapat daripada salah seorang keturunan beliau. Dalam catatan itu jelas bahawa sejak dilahirkan, catatannya berada di Padang pada 10 Zulhijjah 1305 Hijrah/18 Ogos 1888 Masihi, bahawa beliau bernama Abdur Rahman Shiddiq. Oleh sebab catatannya ditulis jauh sebelum beliau berada di Mekah, maka penulis juga tidak sependapat dengan buku di atas (halaman 18) yang menyebut bahawa gelar `Shiddiq' diberikan oleh gurunya, al-Syata (maksudnya Sayid Abu Bakri asy-Syatha) di Mekah.
Sewaktu belajar di Mekah, beliau bersahabat dengan beberapa orang, di antara mereka ialah Tuan Husein Kedah al-Banjari, keturunan Banjar yang dilahirkan di Kedah ini (lahir 1280 Hijrah/1863 Masihi)usianya lebih tua beberapa tahun daripada Haji Abdur Rahman (lahir 1288 Hijrah/1871 Masihi). Sahabatnya yang lain ialah Haji Abdullah Fahim (lahir 1286 Hijrah/1869 Masihi), Tok Kenali (lahir 1287 Hijrah/1871 Masihi) dan ramai lagi. Mengenai guru-guru yang mengajar di Masjid al-Haram pada zaman itu telah banyak disebut pada siri-siri yang lalu, oleh itu tidak perlu dibicarakan lagi.
AKTIVITI
Sudah cukup jelas dan tidak perlu diragukan bahawa Haji Abdur Rahman Shiddiq pulang dari Mekah ialah tahun 1312 Hijrah/1894 Masihi. Oleh itu pendapat Imran Effendy Hs dalam bukunya (halaman 20) yang menyebut Haji Abdur Rahman Shiddiq pulang dari Mekah pada tahun 1890/1 dan pendapat Syafei Abdullah dalam bukunya Riwayat Hidup dan Perjuangan Ulama Syeikh H.A. Rahman Shiddiq, Mufti Inderagiri, menyebut tahun 1897 Masihi penulis tidak sependapat dan perlu penelitian yang lebih kemas lagi.
Pulang dari Mekah terus ke Martapura, kemudian pindah ke Bangka dilanjutkan pengembaraan di seluruh Semenanjung menziarahi teman-temannya, di antaranya Tok Kenali. Beberapa sultan, di antaranya sultan Johor meminta beliau menjadi mufti , semuanya beliau tolak. Akhirnya Syeikh Haji Abdur Rahman Shiddiq membuka perkampungan sendiri yang kemudian diberi nama Parit Hidayat di Inderagiri Hilir. Di sanalah beliau membina umat membuka pengajian sistem pondok. Dalam masa kejayaannya membuka perkampungan untuk perkebunan kelapa dan pengajian itulah Syeikh Haji Abdur Rahman Shiddiq dilantik sebagai Mufti Kerajaan Inderagiri.
PENULISAN
Karya-karya Mufti Haji Abdur Rahman Shiddiq al-Banjari yang telah ditemui penulis senaraikan sebagai berikut:
1. Asrarus Shalah, diselesaikan pada bulan Rejab 1320 Hijrah. Kandungannya membicarakan mengenai sembahyang. Cetakan yang pertama Mathba' Haji Muhammad Sa'id bin Haji Arsyad, Kampung Silong, Jalan Arab Street, Kedai Surat No, 82 Singapura, akhir Zulhijjah 1327 Hijrah. Cetakan selanjutnya oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 82 Jalan Sultan, Singapura, 1348 Hijrah/1929 Masihi (cetakan ketiga).
2. Fat-hul `Alim, diselesaikan pada 10 Syaaban 1324 Hijrah. Kandungannya membicarakan akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah secara lengkap. Dicetak oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 82 Jalan Sultan, Singapura, 28 Syaaban 1347 Hijrah/8 Januari 1929 Masihi.
3. Risalatut Tazkirah li Nafsi wa lil Qashirin Mitsli, diselesaikan pada 20 Syaaban 1324 Hijrah. Kandungannya merupakan tazkirah dan nasihat yang dipetik daripada Majmu' karangan Syeikh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari. Cetakan pertama, Tempat Cap Haji Muhammad Amin, Singapura, 1324 H.
4. Risalah Amal Ma'rifat, diselesaikan di Sapat, Inderagiri, 8 Rabiulawal 1332 Hijrah. Kandungannya membicarakan akidah menurut pandangan tasawuf. Cetakan yang kedua, 30 Muharam 1344 Hijrah oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 50 Minto Road, Singapura.
5. Syair Ibarat dan Khabar Kiamat, diselesaikan 25 Zulhijjah 1332 Hijrah. Kandungannya menceritakan peristiwa Hari Kiamat ditulis dalam bentuk syair. Dicetak oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 50 Minto Road, Singapura, 9 Syaaban 1344 Hijrah.
6. Risalah Kecil Pelajaran Kanak-kanak Pada Agama Islam, diselesaikan 1 Safar 1334 Hijrah. Kandungannya merupakan pelajaran fardu ain untuk kanak-kanak. Cetakan yang ketiga oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 82 Jalan Sultan, Singapura, 1348 Hijrah/1929 Masihi.
7. Aqaidul Iman, diselesaikan di Sapat, Inderagiri, 16 Rabiulawal 1338 Hijrah. Kandungannya membicarakan tentang akidah. Cetakan baru oleh Toko Buku Hasanu, Jalan Hasanuddin Banjarmasin atas izin Mahmud Shiddiq, Pagatan, Kota Baru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan, 1405 Masihi. Diterbitkan daripada salinan tulisan tangan oleh Hasan Bashri Hamdani.
8. Syajaratul Arsyadiyah, diselesaikan 12 Syawal 1350 Hijrah. Kandungannya membicarakan asal-usul Syeikh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari dan keturunan-keturunannya. Cetakan pertama oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 82 Jalan Sultan, Singapura.
9. Risalah Takmilah Qaulil Mukhtashar, diselesaikan 10 Safar 1351 Hijrah. Kandungannya menceritakan tanda-tanda Hari Kiamat dan mengenai kedatangan Imam Mahdi. Dicetak oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 82 Jalan Sultan, Singapura, dicetak kombinasi dengan Syajaratul Arsyadiyah (103 halaman) oleh pengarang yang sama, dan Risalah Qaulil Mukhtashar fi `Alamatil Mahdil Muntazhar (55 halaman) karya Syeikh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari.
10. Mau'izhah li Nafsi wa li Amtsali minal Ikhwan, diselesaikan 5 Rejab 1355 Hijrah. Kandungannya merupakan kumpulan pengajaran akhlak. Cetakan yang pertama oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 82 Jalan Sultan, Singapura, 1355 Hijrah.
11. Beberapa Khuthbah Pakai Makna Karangan Jaddi as-Syeikh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari, tanpa dinyatakan tarikh selesai penulisan. Kandungannya merupakan kumpulan khutbah yang pernah diucapkan oleh Syeikh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari. Dicetak oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 101 Jalan Sultan, Singapura, tanpa dinyatakan tahun cetakan.
12. Majmu'ul Ayat wal Ahadits fi Fadhailil `Ilmi wal `Ulama' wal Muta'allimin wal Mustami'in, tanpa dinyatakan tarikh selesai penulisan. Kandungannya merupakan kumpulan hadis serta terjemahannya dalam bahasa Melayu. Dicetak oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 82 Jalan Sultan, Singapura, 1346 Hijrah/1927 Masihi.
13. Catatan, tanpa tarikh, ditulis dalam bahasa Arab dan Melayu. Kandungannya merupakan beberapa catatan Syeikh Abdur Rahman Shiddiq mulai lahir malam Khamis, sebelum Subuh 1288 Hijrah/ Jun/Julai 1871 Masihi. Wafat hari Isnin, jam 5.40, pada 4 Syaaban 1358 Hijrah/18 September 1939 Masihi, dalam usia 70 tahun. Tahun 1306 Hijrah beliau ke Mekah. Tinggal di sana hingga tahun 1312 Hijrah. Selain itu terdapat catatan kelahiran dan wafat anak-anaknya dan lain-lain.
Sumber
Jalur keturunan yang menyentuh Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari, ulama dunia Melayu yang sangat terkenal, ialah bahawa ibunya bernama Shafura binti Mufti Haji Muhammad Arsyad bin Mufti Haji Muhammad As'ad. Ibu Mufti Haji Muhammad As'ad bernama Syarifah binti Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari, iaitu daripada perkahwinan Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari dengan Tuan Bajut. Dari jalur yang lain pula bahawa ibu Muhammad Afif bernama Sari binti Khalifah Haji Zainuddin bin Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari, iaitu daripada perkahwinan Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari dengan Tuan Guat.
Berdasarkan catatannya sendiri yang penulis peroleh daripada keturunan beliau di Sapat dan Tembilahan, Inderagiri Hilir (1982) bahawa Haji Abdur Rahman Shiddiq lahir bulan Rabiulakhir, malam Khamis, sebelum Subuh, 1284 Hijrah/Ogos 1867 Masihi. Beliau memadamnya dan diganti dengan 1288 Hijrah/Jun/Julai 1871 Masihi. Penulis tidak sependapat dengan beberapa orang penulis yang menyebut bahawa Haji Abdur Rahman Shiddiq lahir pada tahun 1857 Masihi. Mengenainya barangkali satu kekeliruan menyesuaikan tahun 1284 Hijrah atau 1288 Hijrah ke tahun Masihi saja. Bahawa 1284 Hijrah bukan bersamaan dengan tahun 1857 Masihi tetapi yang betul ialah tahun 1867 Masihi. Catatan tambahan yang dilakukan oleh anaknya bahawa beliau wafat pada hari Isnin, jam 5.40, 4 Syaaban 1358 Hijrah/18 September 1939 Masihi, dalam usia 70 tahun.
PENDIDIKAN
Pendidikan asasnya diperoleh dari lingkungan keluarga ulama Banjar yang ada hubungan dengan beliau. Sama ada kedua-dua orang tuanya, mahu pun Abdur Rahman Shiddiq sendiri berhasrat untuk memperoleh ilmu yang banyak di Tanah Suci Mekah, namun beliau menempuh jalan yang berliku-liku. Abdur Rahman Shiddiq banyak memperoleh ilmu di alam terbuka, bumi dipijak, langit dijunjung di beberapa tempat yang dirantaunya. Mulai Banjar berlayar ke Jawa, ke Sumatera, sambil berlayar, di rantau orang mengajar dan berusaha untuk memperoleh wang untuk sampai ke Tanah Suci Mekah. Perjuangannya adalah suci untuk memperoleh ilmu memartabatkan Islam, semangatnya adalah teguh kukuh tidak akan terabai dan tergugahkan. Sempat belajar dengan beberapa orang ulama di Padang, sambil berdagang emas dan perak di Padang. Beliau juga merantau ke daerah Tapanuli. Pernah mengajar kitab Sabilul Muhtadin, karangan Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari, datuk neneknya di Barus dan Natal di daerah Tapanuli. Berdasarkan catatan Abdur Rahman Shiddiq bahawa dalam musim haji tahun 1306 Hijrah yang bererti bersamaan dengan Julai 1889 Masihi barulah cita-cita Abdur Rahman Shiddiq sampai ke Mekah, dan tinggal di sana hingga tahun 1312 Hijrah/1894 Masihi.
Oleh sebab Haji Abdur Rahman Shiddiq sampai di Mekah pada tahun tersebut di atas dinyatakan oleh beliau sendiri, maka penulis tidak sependapat dengan kenyataan Imran Effendy Hs dalam buku Pemikiran Akhlak Syekh Abdurrahman Shiddiq al-Banjari, halaman 16, 18 dan 63 yang menyebut bahawa Haji Abdur Rahman Shiddiq berangkat ke Mekah pada 1882/3 Masihi. Catatan tulisan tangan Haji Abdur Rahman Shiddiq penulis miliki sejak tahun 1982 di Sapat daripada salah seorang keturunan beliau. Dalam catatan itu jelas bahawa sejak dilahirkan, catatannya berada di Padang pada 10 Zulhijjah 1305 Hijrah/18 Ogos 1888 Masihi, bahawa beliau bernama Abdur Rahman Shiddiq. Oleh sebab catatannya ditulis jauh sebelum beliau berada di Mekah, maka penulis juga tidak sependapat dengan buku di atas (halaman 18) yang menyebut bahawa gelar `Shiddiq' diberikan oleh gurunya, al-Syata (maksudnya Sayid Abu Bakri asy-Syatha) di Mekah.
Sewaktu belajar di Mekah, beliau bersahabat dengan beberapa orang, di antara mereka ialah Tuan Husein Kedah al-Banjari, keturunan Banjar yang dilahirkan di Kedah ini (lahir 1280 Hijrah/1863 Masihi)usianya lebih tua beberapa tahun daripada Haji Abdur Rahman (lahir 1288 Hijrah/1871 Masihi). Sahabatnya yang lain ialah Haji Abdullah Fahim (lahir 1286 Hijrah/1869 Masihi), Tok Kenali (lahir 1287 Hijrah/1871 Masihi) dan ramai lagi. Mengenai guru-guru yang mengajar di Masjid al-Haram pada zaman itu telah banyak disebut pada siri-siri yang lalu, oleh itu tidak perlu dibicarakan lagi.
AKTIVITI
Sudah cukup jelas dan tidak perlu diragukan bahawa Haji Abdur Rahman Shiddiq pulang dari Mekah ialah tahun 1312 Hijrah/1894 Masihi. Oleh itu pendapat Imran Effendy Hs dalam bukunya (halaman 20) yang menyebut Haji Abdur Rahman Shiddiq pulang dari Mekah pada tahun 1890/1 dan pendapat Syafei Abdullah dalam bukunya Riwayat Hidup dan Perjuangan Ulama Syeikh H.A. Rahman Shiddiq, Mufti Inderagiri, menyebut tahun 1897 Masihi penulis tidak sependapat dan perlu penelitian yang lebih kemas lagi.
Pulang dari Mekah terus ke Martapura, kemudian pindah ke Bangka dilanjutkan pengembaraan di seluruh Semenanjung menziarahi teman-temannya, di antaranya Tok Kenali. Beberapa sultan, di antaranya sultan Johor meminta beliau menjadi mufti , semuanya beliau tolak. Akhirnya Syeikh Haji Abdur Rahman Shiddiq membuka perkampungan sendiri yang kemudian diberi nama Parit Hidayat di Inderagiri Hilir. Di sanalah beliau membina umat membuka pengajian sistem pondok. Dalam masa kejayaannya membuka perkampungan untuk perkebunan kelapa dan pengajian itulah Syeikh Haji Abdur Rahman Shiddiq dilantik sebagai Mufti Kerajaan Inderagiri.
PENULISAN
Karya-karya Mufti Haji Abdur Rahman Shiddiq al-Banjari yang telah ditemui penulis senaraikan sebagai berikut:
1. Asrarus Shalah, diselesaikan pada bulan Rejab 1320 Hijrah. Kandungannya membicarakan mengenai sembahyang. Cetakan yang pertama Mathba' Haji Muhammad Sa'id bin Haji Arsyad, Kampung Silong, Jalan Arab Street, Kedai Surat No, 82 Singapura, akhir Zulhijjah 1327 Hijrah. Cetakan selanjutnya oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 82 Jalan Sultan, Singapura, 1348 Hijrah/1929 Masihi (cetakan ketiga).
2. Fat-hul `Alim, diselesaikan pada 10 Syaaban 1324 Hijrah. Kandungannya membicarakan akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah secara lengkap. Dicetak oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 82 Jalan Sultan, Singapura, 28 Syaaban 1347 Hijrah/8 Januari 1929 Masihi.
3. Risalatut Tazkirah li Nafsi wa lil Qashirin Mitsli, diselesaikan pada 20 Syaaban 1324 Hijrah. Kandungannya merupakan tazkirah dan nasihat yang dipetik daripada Majmu' karangan Syeikh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari. Cetakan pertama, Tempat Cap Haji Muhammad Amin, Singapura, 1324 H.
4. Risalah Amal Ma'rifat, diselesaikan di Sapat, Inderagiri, 8 Rabiulawal 1332 Hijrah. Kandungannya membicarakan akidah menurut pandangan tasawuf. Cetakan yang kedua, 30 Muharam 1344 Hijrah oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 50 Minto Road, Singapura.
5. Syair Ibarat dan Khabar Kiamat, diselesaikan 25 Zulhijjah 1332 Hijrah. Kandungannya menceritakan peristiwa Hari Kiamat ditulis dalam bentuk syair. Dicetak oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 50 Minto Road, Singapura, 9 Syaaban 1344 Hijrah.
6. Risalah Kecil Pelajaran Kanak-kanak Pada Agama Islam, diselesaikan 1 Safar 1334 Hijrah. Kandungannya merupakan pelajaran fardu ain untuk kanak-kanak. Cetakan yang ketiga oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 82 Jalan Sultan, Singapura, 1348 Hijrah/1929 Masihi.
7. Aqaidul Iman, diselesaikan di Sapat, Inderagiri, 16 Rabiulawal 1338 Hijrah. Kandungannya membicarakan tentang akidah. Cetakan baru oleh Toko Buku Hasanu, Jalan Hasanuddin Banjarmasin atas izin Mahmud Shiddiq, Pagatan, Kota Baru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan, 1405 Masihi. Diterbitkan daripada salinan tulisan tangan oleh Hasan Bashri Hamdani.
8. Syajaratul Arsyadiyah, diselesaikan 12 Syawal 1350 Hijrah. Kandungannya membicarakan asal-usul Syeikh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari dan keturunan-keturunannya. Cetakan pertama oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 82 Jalan Sultan, Singapura.
9. Risalah Takmilah Qaulil Mukhtashar, diselesaikan 10 Safar 1351 Hijrah. Kandungannya menceritakan tanda-tanda Hari Kiamat dan mengenai kedatangan Imam Mahdi. Dicetak oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 82 Jalan Sultan, Singapura, dicetak kombinasi dengan Syajaratul Arsyadiyah (103 halaman) oleh pengarang yang sama, dan Risalah Qaulil Mukhtashar fi `Alamatil Mahdil Muntazhar (55 halaman) karya Syeikh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari.
10. Mau'izhah li Nafsi wa li Amtsali minal Ikhwan, diselesaikan 5 Rejab 1355 Hijrah. Kandungannya merupakan kumpulan pengajaran akhlak. Cetakan yang pertama oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 82 Jalan Sultan, Singapura, 1355 Hijrah.
11. Beberapa Khuthbah Pakai Makna Karangan Jaddi as-Syeikh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari, tanpa dinyatakan tarikh selesai penulisan. Kandungannya merupakan kumpulan khutbah yang pernah diucapkan oleh Syeikh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari. Dicetak oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 101 Jalan Sultan, Singapura, tanpa dinyatakan tahun cetakan.
12. Majmu'ul Ayat wal Ahadits fi Fadhailil `Ilmi wal `Ulama' wal Muta'allimin wal Mustami'in, tanpa dinyatakan tarikh selesai penulisan. Kandungannya merupakan kumpulan hadis serta terjemahannya dalam bahasa Melayu. Dicetak oleh Mathba'ah Al-Ahmadiah, 82 Jalan Sultan, Singapura, 1346 Hijrah/1927 Masihi.
13. Catatan, tanpa tarikh, ditulis dalam bahasa Arab dan Melayu. Kandungannya merupakan beberapa catatan Syeikh Abdur Rahman Shiddiq mulai lahir malam Khamis, sebelum Subuh 1288 Hijrah/ Jun/Julai 1871 Masihi. Wafat hari Isnin, jam 5.40, pada 4 Syaaban 1358 Hijrah/18 September 1939 Masihi, dalam usia 70 tahun. Tahun 1306 Hijrah beliau ke Mekah. Tinggal di sana hingga tahun 1312 Hijrah. Selain itu terdapat catatan kelahiran dan wafat anak-anaknya dan lain-lain.
Sumber
PERJUANGAN AL-BANJARI MEMBERSIHKAN DAN MENJAGA TAUHID URANG BANJAR
Pengantar
Kebesaran, keilmuan, ketokohan, jasa, dan perjuangan Al-Banjari mendakwahkan Islam di Bumi Kalimantan tidak diragukan lagi. Jejak emas dan khazanah pemikiran keagamaan dan kemasyarakatan yang beliau tinggalkan hingga sekarang menjadi teladan dan inspirasi untuk membangun masyarakat. Popularitas Al-Banjari tidak hanya di Bumi Kalimantan ataupun Tanah Melayu, akan tetapi juga Asia Tenggara. Tahun ini adalah haul Al-Banjari yang ke-201 tahun. Terobosan apa yang bisa kita lakukan untuk menggali dan mewariskan keilmuan, perjuangan, serta semangat keislaman Al-Banjari?
Untuk membumikan Islam, bidang garapan dakwah Al-Banjari menyentuh banyak persoalan, mulai bidang keagamaan, kemasyarakatan, hingga kenegaraan. Salah satu bidang keagamaan yang menjadi perhatian Al-Banjari adalah masalah ketauhidan (keimanan), terkait dengan berbagai upacara, kepercayaan, dan ritual yang dilakukan oleh masyarakat Banjar pada masa dulu. Bagaimana upaya Al-Banjari dalam membersihkan dan menjaga ketauhidan urang Banjar? Inilah yang menjadi fokus dari tulisan berikut.
Menjaga Ketauhidan
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Al-Banjari untuk meluruskan keimanan dan menjaga ketauhidan orang Islam Banjar dari segala hal yang membawa kemusyrikan, di antaranya:
Pertama, menyampaikan dakwah lisan secara tegas dan jelas kepada seluruh kelompok masyarakat melalui aktivitas dakwahnya. Baik dengan menjelaskan berbagai hal yang terkait dengan ketauhidan, hal-hal yang dapat merusak ketauhidan, upaya meningkatkan, sekaligus menjaga ketauhidan dari perilaku-perilaku yang membawa kesyirikan. Al-Banjari bahkan melibatkan pula kelompok istana untuk mendukung dakwahnya. Terutama ketika Al-Banjari menjelaskan dan menegaskan hukum upacara tradisional manyanggar banua dan mambuang pasilih yang biasa dilakukan oleh masyarakat Banjar yang masih terpengaruh oleh keyakinan nenek moyang saat itu.
Upacara manyanggar banua adalah semacam upacara bersih desa (di Jawa dikenal dengan istilah upacara ruwatan), maksudnya agar desa selamat dari marabahaya dan mendapat kesejahteraan (kemakmuran) bagi penduduknya. Sedangkan upacara mambuang pasilih merupakan semacam upacara memberi sesaji kepada roh halus (roh nenek moyang) dengan maksud agar mendapat bantuannya dalam kehidupan, seperti menyembuhkan penyakit, membawa keselamatan, menghilangkan sial, dan mensukseskan segala permintaan. Komunikasi dengan roh tersebut dilakukan melalui seseorang (dukun) yang kesurupan, karena dimasuki oleh roh halus tersebut dalam jasadnya, sehingga bisa berbicara dengan mereka untuk mengetahui segala permintaan yang disampaikan oleh roh halus tersebut. Permintaan roh itu dipenuhi dengan sesaji yang telah disajikan melalui upacara tertentu.
Menurut Al-Banjari, upacara manyanggar banua dan mambuang pasilih, hukumnya adalah bid’ah dhalalah yang amat keji, wajib atas orang yang mengerjakannya segera taubat daripadanya, dan wajib atas segala raja-raja dan orang besar menghilangkan dia, karena yang demikian itu daripada pekerjaan maksiat yang mengandung kemunkaran.
Menurut Al-Banjari ada tiga macam kemunkaran yang terdapat dalam kedua upacara tersebut. Pertama, membuang-buang harta pada jalan yang diharamkan sama dengan mubazir, orang yang mubazir adalah teman setan, sebagaimana ditegaskan oleh QS. Al-Israa 27. Kedua, dalam upacara tersebut terkandung makna mengikuti setan dengan memenuhi segala permintaannya, padahal dalam Alquran tegas-tegas dinyatakan larangan untuk mengikuti setan, misalnya dalam QS. Al-Baqarah 208. Ketiga, dalam kedua upacara tersebut sudah memenuhi atau mengandung unsur kemusyrikan (perbuatan syirik) dan bid’ah sayyi’ah yang dilarang karena bertentangan dengan ajaran Islam.
Dilihat dari segi akidah, hukum dari kedua upacara tersebut menurut Al-Banjari dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bila diyakini bahwa tidak tertolak bahaya kecuali dengan upacara atau dengan kekuatan yang ada pada upacara tersebut, maka hukumnya kafir.
2. Bila diyakini bahwa tertolaknya bahaya adalah karena kekuatan yang diciptakan Allah pada kedua upacara tersebut, maka hukumnya bid’ah lagi fasik, tetapi tetap hukumnya kafir menurut ulama.
3. Bila diyakini bahwa kedua upacara tersebut tidak memberi bekas, baik dengan kekuatan yang ada padanya maupun dengan kekuatan yang dijadikan Tuhan padanya, tetapi Allah jua yang menolak bahaya itu dengan memberlakukan hukum kebiasaan (hukum adat) dengan kedua upacara tersebut, maka hukumnya tidak kafir, tetapi hukumnya bid’ah saja. Namun bila diyakini bahwa kedua upacara itu halal atau tiada terlarang maka hukumnya juga kafir.
Dalam memberantas upacara-upacara tradisional seperti tersebut di atas, Al-Banjari tidak saja memberikan keputusan hukum seperti telah diuraikan, dia juga berusaha mematahkan segala argumen yang mungkin ataupun dikemukakan oleh para pelakunya untuk membenarkan apa yang telah mereka lakukan dalam upacara tersebut. Secara dialogis, Al-Banjari menggambarkan hal itu dalam kitabnya Tuhfah al-Raghibin, antara lain dijelaskan sebagai berikut:
1. Para pelaku mengatakan bahwa mereka hanya memberi makan manusia yang gaib (tidak mati) pada zaman dahulu dari kalangan raja-raja. Mereka itu diberi makan dengan warna makanan yang disajikan, sehingga tidak mubazir. Dengan itu mereka mengatakan bahwa mereka tidak meminta tolong untuk minta bantuannya dalam kehidupan ini. Untuk alasan ini, Al-Banjari menjawab bahwa alasan seperti itu tidak berdasarkan pada Alquran, hadits, atau pendapat ulama, tetapi hanya berdasarkan pada mitos saja, yang tidak bisa diperpegangi oleh umat Islam dalam keyakinannya. Justru itu tidak boleh dikerjakan meskipun sesaji yang yang diletakkan di tempat manyanggar itu dimakan manusia atau binatang, maka tetap saja hukumnya haram dan bid’ah, karena mubazir dan kebid’ahannya.
2. Para pelaku memang beralasan dengan dasar mitos atau dari orang yang kasarungan (kerasukan) manusia-manusia gaib yang mengharuskan mereka melakukannya. Al-Banjari menegaskan bahwa kedua dasar itupun tidak bisa diterima. Mitos tidak bisa digunakan sebagai dalil keyakinannya, sedangkan yang manyarung tersebut adalah setan yang selalu membisikkan hal-hal yang negatif bagi agama. Sebab, hanya malaikat dan setan yang bisa manyarungi manusia, sedangkan malaikat selalu membisikkan hal-hal yang baik menurut agama, sebagai kebalikan dari seruan setan. Demikianlah penjelasan dari hadits Nabi yang dikutip Al-Banjari.
3. Para pelaku mengatakan pula bahwa yang mereka beri makan itu adalah setan juga, tetapi memberi makan mereka itu adalah seperti memberi makan kepada anjing, jadi suatu perbuatan yang mubah. Al-Banjari menjawab bahwa alasan itupun tidak logis, karena yang dikatakan itu tidak sesuai dengan yang ada dalam hati di mana mereka sangat menghormat kepada setan itu dengan bukti pemberian makanan tersebut yang penuh dengan keindahan dan makanan-makanan yang istimewa.
Mulai dari pendekatan hukum syar’i dan pendekatan akidah terhadap upacara-upacara tradisional yang masih banyak dilakukan oleh masyarakat, sampai kepada dialognya dengan para pelaku upacara untuk meruntuhkan argumentasi mereka yang membenarkan upacara tersebut, tampak sekali adanya pemikiran Al-Banjari tentang pemurnian akidah, yang diusahakannya sendiri dalam pelaksanaannya, di samping minta partisipasi para kaum bangsawan dan pembesar negeri untuk memberantasnya. Tindakan Al-Banjari yang terakhir ini memang tepat, sebab yang banyak melakukan upacara-upacara tersebut adalah dari kalangan kaum bangsawan, di mana dia sendiri termasuk dalam lingkungan masyarakat tersebut.
Kedua, mengirim, mengutus, dan menyebarkan kader-kader dakwah keberbagai daerah untuk menjadi penyuluh masyarakat. Kader dakwah yang telah dididik oleh Al-Banjari dengan ilmu-ilmu agama ini terdiri dari anak cucu dan murid-muridnya menjadi agen dakwah yang penting untuk lebih menyebarluaskan dan memeratakan dakwah Islam ke berbagai kelompok masyarakat dan pelosok daerah. Sehingga dengan upaya tersebut, akselarasi dakwah semakin luas dan terbuka. Melalui mereka ini pulalah, peningkatan dan pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam dan keimanan semakit ditingkatkan.
Ketiga, untuk lebih menguatkan dakwah lisannya tersebut, Al-Banjari juga menulis dan membahas hal-hal penting tentang keimanan (ketauhidan) dalam kitabnya yang berjudul Tuhfah ar-Raghibin min haqiqatil Imani wa Yufsiduhu.
Kitab ini ditulis oleh Al-Banjari pada tahun 1188 H (1774 M) dan pernah diterbitkan di Mesir pada 1353 H. Pernah terjadi perdebatan di antara kalangan tertentu berkenaan dengan kitab ini, yang mempersoalkan apakah karya tulis Al-Banjari atau Al-Palimbani. Misalnya, dalam disertasi (yang kemudian dijadikan buku “Mengenal Allah Suatu Studi Mengenai Ajaran Tasawuf Syekh Abdus Samad AI-Palimbani”), M. Chatib Quzwaini menyatakan bahwa kitab ini bukan tulisan Al-Banjari, tetapi tulisan dari sahabatnya, yakni Syekh Abdus Samad Al-Palimbani. Pernyataan dari M. Chatib Quzwaini mendapat sanggahan keras dari berbagai kalangan, terutama dari Wan Mohd. Shagir Abdullah (Pengkaji Naskah Ulama Melayu-Malaysia). Dengan tegas, berdasarkan fakta dan data-data yang ada, Wan Mohd. Shagir Abdullah menyatakan bahwa kitab tersebut adalah karya Al-Banjari, bukan Al-Palimbani. Menurut Shagir Abdullah, pernyataan M. Chatib Quzwaini yang mengutip pendapat dari P. Voorhoeve adalah keliru.
Ada beberapa alasan dan argumentasi yang dikemukakan oleh Wan Mohd Shagir Abdullah ketika membantah kekeliruan pendapat M. Chatib Quzwaini.
1. Dalam tulisan Syekh Daud bin Abdullah al-Fathani disebutkan: “Maka disebut oleh yang empunya karangan Tuhfatur Raghibin fi Bayani Haqiqati Imanil Mu’minin bagi ‘Alim al-Fadhil al-’Allamah Syekh Muhammad Arsyad.”
2. Dalam tulisan Syekh Abdurrahman Shiddiq al-Banjari dalam Syajaratul Arsyadiyah dinyatakan: “Maka mengarang Maulana (maksudnya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari) itu beberapa kitab dalam bahasa Melayu dengan isyarat Sultan yang tersebut, seperti Tuhfatur Raghibin …” Pada halaman lain dinyatakan pula: “Maka Sultan Tahmidullah Tsani ini, ialah yang disebut oleh orang Penembahan Batu, dan ialah yang minta karangkan Sabilul Muhtadin lil Mutafaqqihi fi Amrid Din dan Tuhfatur Raghibin fi Bayani Haqiqati Imani Mu’minin wa Riddatil Murtaddin dan lainnya kepada jaddi (Maksudnya: datukku) Al-’Alim al-’Allamah al-’Arif Billah asy-Syekh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari”.
3. Dalam kitab Tuhfah ar-Raghibin yang diterbitkan oleh percetakan Istanbul dan kemudian dicetak kembali oleh Mathba’ah Al-Ahmadiah, Singapura tahun 1347 H, pada cetakan kedua dinyatakan: “Tuhfatur Raghibin … ta’lif al-’Alim al-’Allamah asy-Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari”. Di bawahnya tertulis, “Telah ditashhihkan risalah oleh seorang daripada zuriat muallifnya, yaitu Abdurrahman Shiddiq bin Muhammad ‘Afif mengikut bagi khat muallifnya sendiri …”. Di bawahnya lagi tertulis: “ini kitab sudah cap dari negeri Istanbul fi Mathba’ah al-Haji Muharram Afandi”.
4. Terakhir sekali Mahmud bin Syekh `Abdurrahman Shiddiq al-Banjari mencetak kitab Tuhfah ar-Raghibin itu disebutnya cetakan yang ketiga, nama Syekh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari tetap dituliskan sebagai pengarangnya.
Berdasarkan alasan di atas, pendapat yang menyatakan bahwa Kitab Tuhfaturraghibin merupakan karya tulis Al-Banjari lebih kuat dan meyakinkan untuk diikuti. Bahkan, jika melihat dari backround kitab tersebut, kita juga bisa simpulkan, betapa kental kultur Banjar yang ada di dalamnya. Ditambah lagi dengan istilah-istilah tertentu yang memang sudah umum dipakai oleh masyarakat Banjar. Karena itu, tidak diragukan lagi, kitab ini memang salah satu karya tulis Al-Banjari.
Kitab Tuhfah ar-Raghibin ini membicarakan masalah tauhid (keimanan). Isinya cukup ringkas, dan terdiri terdiri dari muqaddimah, tiga fasal, dan penutup. Pasal pertama berkenaan dengan hakikat iman, pasal kedua berkenaan dengan perkara-perkara yang merusak keimanan, dan pasal ketiga berkenaan dengan syarat yang menimbulkan murtad dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya. Tetapi dengan tiga pasal itu sudah dapat dipahami oleh masyarakat, makna tentang keimanan, kemudian hal-hal yang dapat merusak keimanan, baik dari segi membuat perkataan kufur, melakukan perbuatan yang kufur, ataupun keyakinan (i’tikad) yang kufur. Ketiga jenis hal yang merusak keimanan dimaksud, baik dilakukan dengan sengaja, dengan maksud bersenda gurau, ataupun berbantahan.
Menurut Al-Banjari, iman seseorang akan binasa atau rusak karena riddah (murtad). Riddah menurut bahasa berarti kembali dari sesuatu dan menurut syara’ berarti memutuskan Islam dengan perbuatan, perkataan, atau keyakinan yang mengkafirkan. Di antara perbuatan, perkataan, atau keyakinan yang dianggap Al-Banjari mengkafirkan atau membinasakan iman, ada yang hanya bersifat merusak iman zhahir, yaitu menyebabkan tidak diberlakukan hukum Islam terhadap yang memperbuatnya, meskipun dia masih tetap mempunyai iman bathin. Misalmya sujud kepada makhluk dengan menghantarkan dahi ke bumi dan bila tidak diiringi dengan keyakinan membesarkannya seperti Tuhan. Di antaranya ada yang hanya membinasakan kesempurnaan iman seseorang seperti bersalah-salahan sesama Islam lebih dari tiga hari atau tujuh hari, maksudnya tidak bertegur sapa sesama muslim selama itu. Ada pula yang betul-betul merusak iman secara keseluruhan (zahir dan bathin), seperti mengatakan dan mengitikadkan bahwa Allah suatu yang baharu, alam semesta adalah qadim, Allah tidak bersifat tahu, dan sebagainya.
Hal-hal yang dapat merusak atau membinasakan keimanan dimaksud, baik dari dari segi perkataan, perbuatan, atau keyakinan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, perkataan kufur, yakni perkataan-perkataan yang diucapkan oleh seseorang baik dengan sengaja, bersenda gurau ataupun berbantahan yang bermakna tidak mengakui, mendustakan, menyangsikan (meragukan), menghinakan atau merendahkan hal-hal yang terkait dengan keislaman dan keimanan. Misalnya, berkata bahwa tidak akan mentaati suruhan Allah dan Rasul-Nya, mendustai risalah kenabian, menyangsikan Nabi apakah seorang manusia atau jin, mengecilkan satu anggota nabi dan menghinakannya, mengucap bismillah ketika berbuat maksiat, tidak takut dengan hari kiamat dan menganggapnya sepele, mengucap basmalah waktu akan berbuat maksiat, mengatakan bahwa Allah zalim karena menyuruhnya shalat meskipun sedang sakit, menyerupakan orang zalim dengan malaikat Zabaniyah, menyerupakan orang yang berparas jelek dengan malaikat Munkar dan Nakir, menghalalkan yang diharamkan oleh ijma’ seperti jual beli dan nikah, dan sebagainya.
Kedua, perbuatan kufur dimaksud misalnya, sujud kepada makhkuk dengan meletak dahi ke bumi, menghampirkan diri kepada makhluk dengan menyembelih kambing umpamanya, membuang Quran atau kitab syara’ di tempat najis dan keji, menafikan sifat-sifat dan ilmu Allah, mendustakan nabi dan malaikat, meringankan keduanya atau menyembah keduanya, mendustakan ayat-ayat Alquran, menolak yang diwajibkan dan mewajibkan yang tidak diwajibkan, mengaku diri sebagai nabi dan mengakui kenabian orang lain, mengatakan kafir kepada orang Islam tanpa bukti, dan lain-lain.
Ketiga, i’tikad atau kepercayaan kufur, misalnya, percaya ada Tuhan selian Allah, beriktikad sifat dirinya dekat dengan sifat Allah, beriktikad Allah memberi makan minum kepadanya tiada haram halal lagi, mengaku sampai kepada Allah dengan jalan lain daripada ubudiyyah atau memperhambakan diri kepada-Nya, mengaku dirinya sampai kepada maqam gugur hukum syara‘,membaca Alquran sambil memukul rebana, dan lain-lain.
Melihat banyaknya macam perbuatan, perkataan dan keyakinan yang bisa merusak iman seseorang, sebagaimana yang dideskripsikannya dalam Tuhfah al-Raghibin, maka jelaslah maksud Al-Banjari agar iman dan ketauhidan orang Banjar terjaga dari hal-hal yang dapat menodainya. Lebih dari itu, agar keimanan tersebut juga bersih dan berfungsi secara optimal dalam diri masyarakat. Sehingga dengan penjelasan yang terperinci, menjadi satu pelajaran penting bagi masyarakat dalam mengarahkan dan mengontrol segala tindakannya, perbuatan, perkataan, dan keyakinannya agar tidak melakukan hal-hal yang dapat membinasakan atau merusak keimanan tersebut, namun sebaliknya harus menjaga, memupuk, dan terus meningkatkan kesempurnaan keimanan.
Kesimpulan
Demikianlah, Al-Banjari telah berjuang dan mendakwahkan Islam untuk seluruh masyarakat. Perjuangan dakwah yang panjang, tak kenal lelah dan patut menjadi teladan kita semua, hingga kemudian batasan umur yang telah digariskan sampai. Setelah melakoni hidup, memenuhi kewajiban, dan memperjuangkan dakwah di bawah panji-panji Islam, meletakkan dasar-dasar Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, mewariskan khazanah keilmuan dan pemikiran melalui karya tulisnya, maka pada tanggal 6 Syawal 1227 H dalam usia 105 tahun, Syekh Muhammad Arsyad kembali ke-hadirat Allah Swt. Sesuai dengan amanatnya, beliau kemudian dimakamkan di desa Kalampayan Kecamatan Astambul Martapura.
“Ingatlah sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus 62-63).
(Teriring Salam takzhim untuk Guru H.M. Irsyad Zein Dalam Pagar, Martapura)
sumber
Kebesaran, keilmuan, ketokohan, jasa, dan perjuangan Al-Banjari mendakwahkan Islam di Bumi Kalimantan tidak diragukan lagi. Jejak emas dan khazanah pemikiran keagamaan dan kemasyarakatan yang beliau tinggalkan hingga sekarang menjadi teladan dan inspirasi untuk membangun masyarakat. Popularitas Al-Banjari tidak hanya di Bumi Kalimantan ataupun Tanah Melayu, akan tetapi juga Asia Tenggara. Tahun ini adalah haul Al-Banjari yang ke-201 tahun. Terobosan apa yang bisa kita lakukan untuk menggali dan mewariskan keilmuan, perjuangan, serta semangat keislaman Al-Banjari?
Untuk membumikan Islam, bidang garapan dakwah Al-Banjari menyentuh banyak persoalan, mulai bidang keagamaan, kemasyarakatan, hingga kenegaraan. Salah satu bidang keagamaan yang menjadi perhatian Al-Banjari adalah masalah ketauhidan (keimanan), terkait dengan berbagai upacara, kepercayaan, dan ritual yang dilakukan oleh masyarakat Banjar pada masa dulu. Bagaimana upaya Al-Banjari dalam membersihkan dan menjaga ketauhidan urang Banjar? Inilah yang menjadi fokus dari tulisan berikut.
Menjaga Ketauhidan
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Al-Banjari untuk meluruskan keimanan dan menjaga ketauhidan orang Islam Banjar dari segala hal yang membawa kemusyrikan, di antaranya:
Pertama, menyampaikan dakwah lisan secara tegas dan jelas kepada seluruh kelompok masyarakat melalui aktivitas dakwahnya. Baik dengan menjelaskan berbagai hal yang terkait dengan ketauhidan, hal-hal yang dapat merusak ketauhidan, upaya meningkatkan, sekaligus menjaga ketauhidan dari perilaku-perilaku yang membawa kesyirikan. Al-Banjari bahkan melibatkan pula kelompok istana untuk mendukung dakwahnya. Terutama ketika Al-Banjari menjelaskan dan menegaskan hukum upacara tradisional manyanggar banua dan mambuang pasilih yang biasa dilakukan oleh masyarakat Banjar yang masih terpengaruh oleh keyakinan nenek moyang saat itu.
Upacara manyanggar banua adalah semacam upacara bersih desa (di Jawa dikenal dengan istilah upacara ruwatan), maksudnya agar desa selamat dari marabahaya dan mendapat kesejahteraan (kemakmuran) bagi penduduknya. Sedangkan upacara mambuang pasilih merupakan semacam upacara memberi sesaji kepada roh halus (roh nenek moyang) dengan maksud agar mendapat bantuannya dalam kehidupan, seperti menyembuhkan penyakit, membawa keselamatan, menghilangkan sial, dan mensukseskan segala permintaan. Komunikasi dengan roh tersebut dilakukan melalui seseorang (dukun) yang kesurupan, karena dimasuki oleh roh halus tersebut dalam jasadnya, sehingga bisa berbicara dengan mereka untuk mengetahui segala permintaan yang disampaikan oleh roh halus tersebut. Permintaan roh itu dipenuhi dengan sesaji yang telah disajikan melalui upacara tertentu.
Menurut Al-Banjari, upacara manyanggar banua dan mambuang pasilih, hukumnya adalah bid’ah dhalalah yang amat keji, wajib atas orang yang mengerjakannya segera taubat daripadanya, dan wajib atas segala raja-raja dan orang besar menghilangkan dia, karena yang demikian itu daripada pekerjaan maksiat yang mengandung kemunkaran.
Menurut Al-Banjari ada tiga macam kemunkaran yang terdapat dalam kedua upacara tersebut. Pertama, membuang-buang harta pada jalan yang diharamkan sama dengan mubazir, orang yang mubazir adalah teman setan, sebagaimana ditegaskan oleh QS. Al-Israa 27. Kedua, dalam upacara tersebut terkandung makna mengikuti setan dengan memenuhi segala permintaannya, padahal dalam Alquran tegas-tegas dinyatakan larangan untuk mengikuti setan, misalnya dalam QS. Al-Baqarah 208. Ketiga, dalam kedua upacara tersebut sudah memenuhi atau mengandung unsur kemusyrikan (perbuatan syirik) dan bid’ah sayyi’ah yang dilarang karena bertentangan dengan ajaran Islam.
Dilihat dari segi akidah, hukum dari kedua upacara tersebut menurut Al-Banjari dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bila diyakini bahwa tidak tertolak bahaya kecuali dengan upacara atau dengan kekuatan yang ada pada upacara tersebut, maka hukumnya kafir.
2. Bila diyakini bahwa tertolaknya bahaya adalah karena kekuatan yang diciptakan Allah pada kedua upacara tersebut, maka hukumnya bid’ah lagi fasik, tetapi tetap hukumnya kafir menurut ulama.
3. Bila diyakini bahwa kedua upacara tersebut tidak memberi bekas, baik dengan kekuatan yang ada padanya maupun dengan kekuatan yang dijadikan Tuhan padanya, tetapi Allah jua yang menolak bahaya itu dengan memberlakukan hukum kebiasaan (hukum adat) dengan kedua upacara tersebut, maka hukumnya tidak kafir, tetapi hukumnya bid’ah saja. Namun bila diyakini bahwa kedua upacara itu halal atau tiada terlarang maka hukumnya juga kafir.
Dalam memberantas upacara-upacara tradisional seperti tersebut di atas, Al-Banjari tidak saja memberikan keputusan hukum seperti telah diuraikan, dia juga berusaha mematahkan segala argumen yang mungkin ataupun dikemukakan oleh para pelakunya untuk membenarkan apa yang telah mereka lakukan dalam upacara tersebut. Secara dialogis, Al-Banjari menggambarkan hal itu dalam kitabnya Tuhfah al-Raghibin, antara lain dijelaskan sebagai berikut:
1. Para pelaku mengatakan bahwa mereka hanya memberi makan manusia yang gaib (tidak mati) pada zaman dahulu dari kalangan raja-raja. Mereka itu diberi makan dengan warna makanan yang disajikan, sehingga tidak mubazir. Dengan itu mereka mengatakan bahwa mereka tidak meminta tolong untuk minta bantuannya dalam kehidupan ini. Untuk alasan ini, Al-Banjari menjawab bahwa alasan seperti itu tidak berdasarkan pada Alquran, hadits, atau pendapat ulama, tetapi hanya berdasarkan pada mitos saja, yang tidak bisa diperpegangi oleh umat Islam dalam keyakinannya. Justru itu tidak boleh dikerjakan meskipun sesaji yang yang diletakkan di tempat manyanggar itu dimakan manusia atau binatang, maka tetap saja hukumnya haram dan bid’ah, karena mubazir dan kebid’ahannya.
2. Para pelaku memang beralasan dengan dasar mitos atau dari orang yang kasarungan (kerasukan) manusia-manusia gaib yang mengharuskan mereka melakukannya. Al-Banjari menegaskan bahwa kedua dasar itupun tidak bisa diterima. Mitos tidak bisa digunakan sebagai dalil keyakinannya, sedangkan yang manyarung tersebut adalah setan yang selalu membisikkan hal-hal yang negatif bagi agama. Sebab, hanya malaikat dan setan yang bisa manyarungi manusia, sedangkan malaikat selalu membisikkan hal-hal yang baik menurut agama, sebagai kebalikan dari seruan setan. Demikianlah penjelasan dari hadits Nabi yang dikutip Al-Banjari.
3. Para pelaku mengatakan pula bahwa yang mereka beri makan itu adalah setan juga, tetapi memberi makan mereka itu adalah seperti memberi makan kepada anjing, jadi suatu perbuatan yang mubah. Al-Banjari menjawab bahwa alasan itupun tidak logis, karena yang dikatakan itu tidak sesuai dengan yang ada dalam hati di mana mereka sangat menghormat kepada setan itu dengan bukti pemberian makanan tersebut yang penuh dengan keindahan dan makanan-makanan yang istimewa.
Mulai dari pendekatan hukum syar’i dan pendekatan akidah terhadap upacara-upacara tradisional yang masih banyak dilakukan oleh masyarakat, sampai kepada dialognya dengan para pelaku upacara untuk meruntuhkan argumentasi mereka yang membenarkan upacara tersebut, tampak sekali adanya pemikiran Al-Banjari tentang pemurnian akidah, yang diusahakannya sendiri dalam pelaksanaannya, di samping minta partisipasi para kaum bangsawan dan pembesar negeri untuk memberantasnya. Tindakan Al-Banjari yang terakhir ini memang tepat, sebab yang banyak melakukan upacara-upacara tersebut adalah dari kalangan kaum bangsawan, di mana dia sendiri termasuk dalam lingkungan masyarakat tersebut.
Kedua, mengirim, mengutus, dan menyebarkan kader-kader dakwah keberbagai daerah untuk menjadi penyuluh masyarakat. Kader dakwah yang telah dididik oleh Al-Banjari dengan ilmu-ilmu agama ini terdiri dari anak cucu dan murid-muridnya menjadi agen dakwah yang penting untuk lebih menyebarluaskan dan memeratakan dakwah Islam ke berbagai kelompok masyarakat dan pelosok daerah. Sehingga dengan upaya tersebut, akselarasi dakwah semakin luas dan terbuka. Melalui mereka ini pulalah, peningkatan dan pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam dan keimanan semakit ditingkatkan.
Ketiga, untuk lebih menguatkan dakwah lisannya tersebut, Al-Banjari juga menulis dan membahas hal-hal penting tentang keimanan (ketauhidan) dalam kitabnya yang berjudul Tuhfah ar-Raghibin min haqiqatil Imani wa Yufsiduhu.
Kitab ini ditulis oleh Al-Banjari pada tahun 1188 H (1774 M) dan pernah diterbitkan di Mesir pada 1353 H. Pernah terjadi perdebatan di antara kalangan tertentu berkenaan dengan kitab ini, yang mempersoalkan apakah karya tulis Al-Banjari atau Al-Palimbani. Misalnya, dalam disertasi (yang kemudian dijadikan buku “Mengenal Allah Suatu Studi Mengenai Ajaran Tasawuf Syekh Abdus Samad AI-Palimbani”), M. Chatib Quzwaini menyatakan bahwa kitab ini bukan tulisan Al-Banjari, tetapi tulisan dari sahabatnya, yakni Syekh Abdus Samad Al-Palimbani. Pernyataan dari M. Chatib Quzwaini mendapat sanggahan keras dari berbagai kalangan, terutama dari Wan Mohd. Shagir Abdullah (Pengkaji Naskah Ulama Melayu-Malaysia). Dengan tegas, berdasarkan fakta dan data-data yang ada, Wan Mohd. Shagir Abdullah menyatakan bahwa kitab tersebut adalah karya Al-Banjari, bukan Al-Palimbani. Menurut Shagir Abdullah, pernyataan M. Chatib Quzwaini yang mengutip pendapat dari P. Voorhoeve adalah keliru.
Ada beberapa alasan dan argumentasi yang dikemukakan oleh Wan Mohd Shagir Abdullah ketika membantah kekeliruan pendapat M. Chatib Quzwaini.
1. Dalam tulisan Syekh Daud bin Abdullah al-Fathani disebutkan: “Maka disebut oleh yang empunya karangan Tuhfatur Raghibin fi Bayani Haqiqati Imanil Mu’minin bagi ‘Alim al-Fadhil al-’Allamah Syekh Muhammad Arsyad.”
2. Dalam tulisan Syekh Abdurrahman Shiddiq al-Banjari dalam Syajaratul Arsyadiyah dinyatakan: “Maka mengarang Maulana (maksudnya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari) itu beberapa kitab dalam bahasa Melayu dengan isyarat Sultan yang tersebut, seperti Tuhfatur Raghibin …” Pada halaman lain dinyatakan pula: “Maka Sultan Tahmidullah Tsani ini, ialah yang disebut oleh orang Penembahan Batu, dan ialah yang minta karangkan Sabilul Muhtadin lil Mutafaqqihi fi Amrid Din dan Tuhfatur Raghibin fi Bayani Haqiqati Imani Mu’minin wa Riddatil Murtaddin dan lainnya kepada jaddi (Maksudnya: datukku) Al-’Alim al-’Allamah al-’Arif Billah asy-Syekh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari”.
3. Dalam kitab Tuhfah ar-Raghibin yang diterbitkan oleh percetakan Istanbul dan kemudian dicetak kembali oleh Mathba’ah Al-Ahmadiah, Singapura tahun 1347 H, pada cetakan kedua dinyatakan: “Tuhfatur Raghibin … ta’lif al-’Alim al-’Allamah asy-Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari”. Di bawahnya tertulis, “Telah ditashhihkan risalah oleh seorang daripada zuriat muallifnya, yaitu Abdurrahman Shiddiq bin Muhammad ‘Afif mengikut bagi khat muallifnya sendiri …”. Di bawahnya lagi tertulis: “ini kitab sudah cap dari negeri Istanbul fi Mathba’ah al-Haji Muharram Afandi”.
4. Terakhir sekali Mahmud bin Syekh `Abdurrahman Shiddiq al-Banjari mencetak kitab Tuhfah ar-Raghibin itu disebutnya cetakan yang ketiga, nama Syekh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari tetap dituliskan sebagai pengarangnya.
Berdasarkan alasan di atas, pendapat yang menyatakan bahwa Kitab Tuhfaturraghibin merupakan karya tulis Al-Banjari lebih kuat dan meyakinkan untuk diikuti. Bahkan, jika melihat dari backround kitab tersebut, kita juga bisa simpulkan, betapa kental kultur Banjar yang ada di dalamnya. Ditambah lagi dengan istilah-istilah tertentu yang memang sudah umum dipakai oleh masyarakat Banjar. Karena itu, tidak diragukan lagi, kitab ini memang salah satu karya tulis Al-Banjari.
Kitab Tuhfah ar-Raghibin ini membicarakan masalah tauhid (keimanan). Isinya cukup ringkas, dan terdiri terdiri dari muqaddimah, tiga fasal, dan penutup. Pasal pertama berkenaan dengan hakikat iman, pasal kedua berkenaan dengan perkara-perkara yang merusak keimanan, dan pasal ketiga berkenaan dengan syarat yang menimbulkan murtad dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya. Tetapi dengan tiga pasal itu sudah dapat dipahami oleh masyarakat, makna tentang keimanan, kemudian hal-hal yang dapat merusak keimanan, baik dari segi membuat perkataan kufur, melakukan perbuatan yang kufur, ataupun keyakinan (i’tikad) yang kufur. Ketiga jenis hal yang merusak keimanan dimaksud, baik dilakukan dengan sengaja, dengan maksud bersenda gurau, ataupun berbantahan.
Menurut Al-Banjari, iman seseorang akan binasa atau rusak karena riddah (murtad). Riddah menurut bahasa berarti kembali dari sesuatu dan menurut syara’ berarti memutuskan Islam dengan perbuatan, perkataan, atau keyakinan yang mengkafirkan. Di antara perbuatan, perkataan, atau keyakinan yang dianggap Al-Banjari mengkafirkan atau membinasakan iman, ada yang hanya bersifat merusak iman zhahir, yaitu menyebabkan tidak diberlakukan hukum Islam terhadap yang memperbuatnya, meskipun dia masih tetap mempunyai iman bathin. Misalmya sujud kepada makhluk dengan menghantarkan dahi ke bumi dan bila tidak diiringi dengan keyakinan membesarkannya seperti Tuhan. Di antaranya ada yang hanya membinasakan kesempurnaan iman seseorang seperti bersalah-salahan sesama Islam lebih dari tiga hari atau tujuh hari, maksudnya tidak bertegur sapa sesama muslim selama itu. Ada pula yang betul-betul merusak iman secara keseluruhan (zahir dan bathin), seperti mengatakan dan mengitikadkan bahwa Allah suatu yang baharu, alam semesta adalah qadim, Allah tidak bersifat tahu, dan sebagainya.
Hal-hal yang dapat merusak atau membinasakan keimanan dimaksud, baik dari dari segi perkataan, perbuatan, atau keyakinan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, perkataan kufur, yakni perkataan-perkataan yang diucapkan oleh seseorang baik dengan sengaja, bersenda gurau ataupun berbantahan yang bermakna tidak mengakui, mendustakan, menyangsikan (meragukan), menghinakan atau merendahkan hal-hal yang terkait dengan keislaman dan keimanan. Misalnya, berkata bahwa tidak akan mentaati suruhan Allah dan Rasul-Nya, mendustai risalah kenabian, menyangsikan Nabi apakah seorang manusia atau jin, mengecilkan satu anggota nabi dan menghinakannya, mengucap bismillah ketika berbuat maksiat, tidak takut dengan hari kiamat dan menganggapnya sepele, mengucap basmalah waktu akan berbuat maksiat, mengatakan bahwa Allah zalim karena menyuruhnya shalat meskipun sedang sakit, menyerupakan orang zalim dengan malaikat Zabaniyah, menyerupakan orang yang berparas jelek dengan malaikat Munkar dan Nakir, menghalalkan yang diharamkan oleh ijma’ seperti jual beli dan nikah, dan sebagainya.
Kedua, perbuatan kufur dimaksud misalnya, sujud kepada makhkuk dengan meletak dahi ke bumi, menghampirkan diri kepada makhluk dengan menyembelih kambing umpamanya, membuang Quran atau kitab syara’ di tempat najis dan keji, menafikan sifat-sifat dan ilmu Allah, mendustakan nabi dan malaikat, meringankan keduanya atau menyembah keduanya, mendustakan ayat-ayat Alquran, menolak yang diwajibkan dan mewajibkan yang tidak diwajibkan, mengaku diri sebagai nabi dan mengakui kenabian orang lain, mengatakan kafir kepada orang Islam tanpa bukti, dan lain-lain.
Ketiga, i’tikad atau kepercayaan kufur, misalnya, percaya ada Tuhan selian Allah, beriktikad sifat dirinya dekat dengan sifat Allah, beriktikad Allah memberi makan minum kepadanya tiada haram halal lagi, mengaku sampai kepada Allah dengan jalan lain daripada ubudiyyah atau memperhambakan diri kepada-Nya, mengaku dirinya sampai kepada maqam gugur hukum syara‘,membaca Alquran sambil memukul rebana, dan lain-lain.
Melihat banyaknya macam perbuatan, perkataan dan keyakinan yang bisa merusak iman seseorang, sebagaimana yang dideskripsikannya dalam Tuhfah al-Raghibin, maka jelaslah maksud Al-Banjari agar iman dan ketauhidan orang Banjar terjaga dari hal-hal yang dapat menodainya. Lebih dari itu, agar keimanan tersebut juga bersih dan berfungsi secara optimal dalam diri masyarakat. Sehingga dengan penjelasan yang terperinci, menjadi satu pelajaran penting bagi masyarakat dalam mengarahkan dan mengontrol segala tindakannya, perbuatan, perkataan, dan keyakinannya agar tidak melakukan hal-hal yang dapat membinasakan atau merusak keimanan tersebut, namun sebaliknya harus menjaga, memupuk, dan terus meningkatkan kesempurnaan keimanan.
Kesimpulan
Demikianlah, Al-Banjari telah berjuang dan mendakwahkan Islam untuk seluruh masyarakat. Perjuangan dakwah yang panjang, tak kenal lelah dan patut menjadi teladan kita semua, hingga kemudian batasan umur yang telah digariskan sampai. Setelah melakoni hidup, memenuhi kewajiban, dan memperjuangkan dakwah di bawah panji-panji Islam, meletakkan dasar-dasar Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, mewariskan khazanah keilmuan dan pemikiran melalui karya tulisnya, maka pada tanggal 6 Syawal 1227 H dalam usia 105 tahun, Syekh Muhammad Arsyad kembali ke-hadirat Allah Swt. Sesuai dengan amanatnya, beliau kemudian dimakamkan di desa Kalampayan Kecamatan Astambul Martapura.
“Ingatlah sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus 62-63).
(Teriring Salam takzhim untuk Guru H.M. Irsyad Zein Dalam Pagar, Martapura)
sumber
10 Propinsi Paling Miskin di Indonesia
Angka kemiskinan tertinggi itu justru terjadi di wilayah dengan sumber alam melimpah.
VIVAnews - Hasil Sensus Nasional terbaru Badan Pusat Statistik telah merekam data perkembangan terbaru mengenai angka kemiskinan di Indonesia. Hasil sensus itu juga memetakan wilayah yang masih menghadapi persoalan kemiskinan yang cukup parah.
"Kemiskinan adalah salah satu masalah mendasar yang menjadi pusat perhatian pemerintah negara manapun, karena salah satu tugas pemerintah adalah menyejahterakan masyarakat," ujar Kepala BPS Rusman Heriawan dalam penjelasan hasil Sensus Nasional yang dirilis baru-baru ini, berbarengan dengan ulang tahun RI ke-65.
Rusman mengakui jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2010 memang telah berkurang 1,51 juta orang menjadi 31,02 juta orang (13,33 persen) dibandingkan dengan Maret 2009 sebanyak 32,53 juta orang. Namun, angka kemiskinan itu terbilang tinggi.
Ketersediaan data kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran, menurut dia, sangat penting digunakan untuk mengevaluasi kebijakan strategis pemerintah terhadap kemiskinan. Ini juga penting untuk membandingkan kemiskinan antarwaktu dan daerah, serta menentukan target penduduk miskin dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi mereka.
Jika membandingkan antar daerah, BPS mencatat sejumlah wilayah masih menghadapi persoalan kemiskinan yang tinggi. Bahkan, angka kemiskinan yang tertinggi itu justru terjadi di wilayah dengan kekayaan sumber alam melimpah, seperti Papua.
Selain Papua, propinsi lain yang memiliki prosentase penduduk miskin tinggi adalah Maluku, Nusa Tenggara, Aceh, Bangka Belitung dan lainnya. Jumlah penduduk di propinsi-propinsi tersebut yang memang tidak sebanyak di Jawa, tetapi secara prosentase dibandingkan total penduduk di wilayah tersebut, kelompok orang miskinnya sangat tinggi.
10 Propinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi (%)
No Propinsi Angka Kemiskinan
1 Papua Barat 36,80
2 Papua 34,88
3 Maluku 27,74
4 Sulawesi Barat 23,19
5 Nusa Tenggara Timur 23,03
6 Nusa Tenggara Barat 21,55
7 Aceh 20,98
8 Bangka Belitung 18,94
9 Gorontalo 18,70
10 Sumatera Selatan 18,30
Sumber: Sensus Nasional BPS 2010
Agar pengukurannya terpercaya, menurut Rusman, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Konsep ini tidak hanya digunakan oleh BPS tetapi juga oleh negara-negara lain seperti Armenia, Senegal, Pakistan, Bangladesh, Vietnam, Sierra Leone, dan Gambia. Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
Menurut pendekatan ini, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan (GK). Secara teknis GK dibangun dari dua komponen yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM).
GKM merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari; sedangkan GKNM merupakan kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
"Pengukuran kemiskinan yang terpercaya dapat menjadi instrumen bagi pengambil kebijakan dalam memfokuskan perhatian pada perbaikan kondisi hidup orang miskin," kata Rusman.
Pengurangan kemiskinan sepanjang periode Maret 2009-Maret 2010 menjadi salah satu acuan bagaimana strategi yang bisa diterapkan. Pada periode itu angka kemiskinan berkurang 1,51 juta orang, menurut catatan BPS, terjadi karena sejumlah hal.
Pertama, inflasi umum relatif rendah, yaitu sebesar 3,43 persen. Kedua, rata-rata upah harian buruh tani dan buruh bangunan masing-masing naik sebesar 3,27 persen dan 3,86 persen selama periode Maret 2009-Maret 2010.
Ketiga, produksi padi tahun 2010 (hasil Angka Ramalan II) mencapai 65,15 juta ton gabah kering giling (GKG), naik sekitar 1,17 persen dari produksi padi tahun 2009 yang sebesar 64,40 juta ton GKG.
Keempat, sebagian besar penduduk miskin (64,65 persen pada 2009) bekerja di sektor pertanian. Nilai Tukar Petani naik 2,45 persen dari 98,78 pada Maret 2009 menjadi 101,20 pada Maret 2010.
Kelima, perekonomian Indonesia pada triwulan I 2010 tumbuh sebesar 5,7 persen terhadap Triwulan I 2009, sedangkan pengeluaran konsumsi rumah tangga meningkat sebesar 3,9 persen pada periode yang sama.
• VIVAnews
VIVAnews - Hasil Sensus Nasional terbaru Badan Pusat Statistik telah merekam data perkembangan terbaru mengenai angka kemiskinan di Indonesia. Hasil sensus itu juga memetakan wilayah yang masih menghadapi persoalan kemiskinan yang cukup parah.
"Kemiskinan adalah salah satu masalah mendasar yang menjadi pusat perhatian pemerintah negara manapun, karena salah satu tugas pemerintah adalah menyejahterakan masyarakat," ujar Kepala BPS Rusman Heriawan dalam penjelasan hasil Sensus Nasional yang dirilis baru-baru ini, berbarengan dengan ulang tahun RI ke-65.
Rusman mengakui jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2010 memang telah berkurang 1,51 juta orang menjadi 31,02 juta orang (13,33 persen) dibandingkan dengan Maret 2009 sebanyak 32,53 juta orang. Namun, angka kemiskinan itu terbilang tinggi.
Ketersediaan data kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran, menurut dia, sangat penting digunakan untuk mengevaluasi kebijakan strategis pemerintah terhadap kemiskinan. Ini juga penting untuk membandingkan kemiskinan antarwaktu dan daerah, serta menentukan target penduduk miskin dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi mereka.
Jika membandingkan antar daerah, BPS mencatat sejumlah wilayah masih menghadapi persoalan kemiskinan yang tinggi. Bahkan, angka kemiskinan yang tertinggi itu justru terjadi di wilayah dengan kekayaan sumber alam melimpah, seperti Papua.
Selain Papua, propinsi lain yang memiliki prosentase penduduk miskin tinggi adalah Maluku, Nusa Tenggara, Aceh, Bangka Belitung dan lainnya. Jumlah penduduk di propinsi-propinsi tersebut yang memang tidak sebanyak di Jawa, tetapi secara prosentase dibandingkan total penduduk di wilayah tersebut, kelompok orang miskinnya sangat tinggi.
10 Propinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi (%)
No Propinsi Angka Kemiskinan
1 Papua Barat 36,80
2 Papua 34,88
3 Maluku 27,74
4 Sulawesi Barat 23,19
5 Nusa Tenggara Timur 23,03
6 Nusa Tenggara Barat 21,55
7 Aceh 20,98
8 Bangka Belitung 18,94
9 Gorontalo 18,70
10 Sumatera Selatan 18,30
Sumber: Sensus Nasional BPS 2010
Agar pengukurannya terpercaya, menurut Rusman, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Konsep ini tidak hanya digunakan oleh BPS tetapi juga oleh negara-negara lain seperti Armenia, Senegal, Pakistan, Bangladesh, Vietnam, Sierra Leone, dan Gambia. Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
Menurut pendekatan ini, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan (GK). Secara teknis GK dibangun dari dua komponen yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM).
GKM merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari; sedangkan GKNM merupakan kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
"Pengukuran kemiskinan yang terpercaya dapat menjadi instrumen bagi pengambil kebijakan dalam memfokuskan perhatian pada perbaikan kondisi hidup orang miskin," kata Rusman.
Pengurangan kemiskinan sepanjang periode Maret 2009-Maret 2010 menjadi salah satu acuan bagaimana strategi yang bisa diterapkan. Pada periode itu angka kemiskinan berkurang 1,51 juta orang, menurut catatan BPS, terjadi karena sejumlah hal.
Pertama, inflasi umum relatif rendah, yaitu sebesar 3,43 persen. Kedua, rata-rata upah harian buruh tani dan buruh bangunan masing-masing naik sebesar 3,27 persen dan 3,86 persen selama periode Maret 2009-Maret 2010.
Ketiga, produksi padi tahun 2010 (hasil Angka Ramalan II) mencapai 65,15 juta ton gabah kering giling (GKG), naik sekitar 1,17 persen dari produksi padi tahun 2009 yang sebesar 64,40 juta ton GKG.
Keempat, sebagian besar penduduk miskin (64,65 persen pada 2009) bekerja di sektor pertanian. Nilai Tukar Petani naik 2,45 persen dari 98,78 pada Maret 2009 menjadi 101,20 pada Maret 2010.
Kelima, perekonomian Indonesia pada triwulan I 2010 tumbuh sebesar 5,7 persen terhadap Triwulan I 2009, sedangkan pengeluaran konsumsi rumah tangga meningkat sebesar 3,9 persen pada periode yang sama.
• VIVAnews
Subscribe to:
Posts (Atom)