Monday, August 8, 2016

Gurindam Dua Belas


Segala puji bagi Tuhan seru sekalian alam serta shalawatnya Nabi yang akhirul zaman serta keluarganya dan sahabatnya sekalian adanya. Amma ba’du dari pada itu maka tatkala sampailah Hijratun Nabi 1263 Sunnah kepada dua puluh tiga hari bulan Rajab Selasa mana telah ta’ali kepada kita yaitu Raja Ali Haji mengarang satu gurindam cara Melayu yaitu boleh juga jadi diambil faedah sedikit-sedikit daripada perkataannya gurindam itu hanya dua belas pasal di dalamnya.
“SIMPAN YANG INDAH
IALAH ILMU YANG MEMBERI FAEDAH”
INI GURINDAM PASAL YANG PERTAMA
Barang siapa tiada memegang agama
Segala-gala tiada boleh dibilang nama
Barang siapa mengenal empat
Maka yaitulah orang yang ma’rifat
Barang siapa mengenal Allah
Suruh dan tegaknya tiada ia mengalah
Barang siapa mengenal diri
Maka telah mengenal Tuhan yang bahari
INI GURINDAM PASAL YANG KEDUA
Barang siapa yang mengenal tersebut
Tahulah ia makna takut
Barang siapa meninggalakan sembahyang
Seperti rumah tiada bertiang
Barang siapa meninggalakan puasa
Tidaklah mendapat dua termasa
Barang siapa meninggalakan zakat
Tiadalah hartanya beroleh berkat
Barang siapa meninggalakan haji
Tiadalah ia menyempurnakan janji
INI GURINDAM PASAL YANG KETIGA
Apabila terpelihara mata
Sedikitlah cita-cita
Apabila terpelihara kuping
Khabar yang jahat tiadalah damping
Apabila terpelihara lidah
Niscahaya dapat daripadanya faedah
Bersungguh-sungguh engkau memelihara tangan
Daripada segala berat dan ringan
Apabila perut terlalu penuh
Keluarlah fi’il yang tiada senonoh
Anggota tengah hendaklah ingat
Disitulah banyak orang yang hilang semangat
Hendakalah pelihara kaki
Daripada berjalan yang membawa rugi
INI GURINDAM PASAL YANG KEEMPAT
Hati itu kerajaan di dalam tubuh
Apabila dengki sudah bertanah
Datanglah daripadanya beberapa anak panah
Mengumpat dan memuji hendakalah pikir
Disitulah banyak orang tergelincir
Pekerjaan marah jangan dibela
Nanti hilang akal di kepala
Jika sedikitpun berbuat bohong
Boleh diumpamakan mulutnya itu pekung
Tanda orang yang amat celaka
Aib dirinya tiada ia sangka
Bakhil jangan diberi singgah
Itulah perompak yang amat gagah
Barang siapa yang sudah besar
Janganlah kelakuannya membuat kasar
Barang siapa perkataan kotor
Mulutnya itu umpama ketor
Di mana tahu salah diri
Jika tidak orang lain yang berperi
Pekerjaan takbur jangan direpih
Sebelum mati didapat juga sepih
INI GURINDAM PASAL YANG KELIMA
Jika hendak mengenal orang berbangsa
Lihatlah kepada budi dan bahasa
Jika hendak mengenal orang berbahagia
Sangat memelihara yang sia-sia
Jika hendak mengenal orang yang mulia
Lihatlah kepada kelakuan dia
Jika hendak mengenal orang yang berilmu
Bertanya dan belajar tidaklah jemu
Jika hendak mengenal orang yang berakal
Di dalam dunia mengambil bekal
Jika hendak mengenal orang yang baik perangai
Lihatlah pada ketika bercampur dengan orang ramai
INI GURINDAM PASAL YANG KEENAM
Cahari olehmu akan sahabat
Yang boleh dijadikan obat
Cahari olehmu akan guru
Yang boleh tahukan tiap seteru
Cahari olehmu akan istri
Yang boleh menyerahkan diri
Cahari olehmu akan kawan
Pilih segala orang yang setiawan
Cahari olehmu kan abdi
Yang ada baik sedikit budi
INI GURINDAM PASAL YANG KETUJUH
Apabila banyak berkata-kata
Disitulah jalan masuk dusta
Apabila banyak berlebih-lebihan suka
Itulah tanda hampirkan duka
Apabila kita kurang siasat
Itulah tandah pekerjaan hendak sesaat
Apabila anak tidak dilatih
Jika besar bapaknya letih
Apabila banyak mencela orang
Itulah tanda dirinya kurang
Apabila orang yang banyak tidur
Sia-sia sahajalah umur
Apabila mendengar akan khabar
Menerimanya itu hendaklah sabar
Apabila mendengar akan aduan
Membicarakannya itu hendaklah cemburuan
Apabila perkataan yang lemah lembut
Lekaslah segala orang mengikut
Apabila perkataan yang amat kasar
Lekaslah orang gusar
Apabila pekerjaan yang amat benar
Tidak boleh orang berbuat honar
INI GURINDAM PASAL YANG KEDELAPAN
Barang siapa khianat akan dirinya
Apalagi kepada yang lain
Kepada dirinya ia aniaya
Orang itu jangan engkau percaya
Lidah suka membenarkan dirinya
Daripada yang lain dapat kesalahannya
Daripada memuji diri hendaklah sabar
Biar daripada orang datangnya kabar
Orang yang suka menampakakan jasa
Setengah daripada sirik mengaku kuasa
Kejahatan diri sembunyikan
Kebaikan diri diamkan
Keaiban orang jangan dibuka
Keaiban diri hendaklah sangka
INI GURINDAM PASAL YANG KESEMBILAN
Tahu pekerjaan tak baik tetapi dikerjakan
Bukannya manusia yaitulah syaitan
Kejahatan seorang perempuan tua
Itulah iblis punya penggawa
Kepada segala hamba-hamba raja
Di situlah syaitan tempatnya manja
Kebanyakan orang yang muda mudi
Di situlah syaitan punya jamuan
Adapun orang tua yang hemat
Syaitan tak suka membuat sahabat
Jika orang muda kuat berguru
Dengan syaitan jadi berseteru
INI GURINDAM PASAL YANG KESEPULUH
Dengan bapak jangan durhaka
Supaya allah tidak murka
Dengan ibu hendaklah hormat
Supaya badan dapat selamat
Dengan anak jagalah lalai
Supaya boleh naik di tengah balai
Dengan kawan hendaknya adil
Supaya tangannya jadi kapil
INI GURINDAM PASAL YANG KESEBELAS
Hendaklah berjasa
Kepada yang sebangsa
Hendaklah jadi kepala
Buang perangai yang cela
Hendaklah memagang amanat
Buanglah khianat
Hendakalah marah
Dahulukan hujjah
Hendak murahkan
INI GURINDAM PASAL YANG KEDUABELAS
Raja mufakat dengan menteri
Seperti kebun berpagar duri
Betul hati kepada raja
Tanda jadi sebarang kerja
Hukum adil di atas rakyat
Tanda raja beroleh inayat
Kasihkan orang yang berilmu
Tanda rahmat atas dirimu
Hormat akan orang yang pandai
Tanda mengenai kasa dan cindai
Ingatkan dirinya mati
Itulah asal berbuat bakti
Akhirat itu terlalu nyata
Kepada hati yang tidak buta

Friday, August 5, 2016

Menteri Desa Minta Informasi Dana Desa Dipajang di Masjid

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, meminta ke seluruh kepala desa di Indonesia memajang dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat ke sejumlah titik informasi.

"Bisa dipajang di tempat ibadah, pos kamling, dan sejumlah titik kumpul masyarakat desa," kata Marwan di Kantor Asosiasi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bekasi, Rabu (17/2).

Menurut dia, hal itu dimaksudkan agar tercipta transparansi penggunaan dana desa yang tahun ini sekitar Rp 700 juta untuk setiap desa. Sehingga, seluruh masyarakat desa bisa mengawasi penggunaannya.

Menurut Marwan, tahun ini pemerintah pusat menyiapkan dana desa sekitar Rp 46 triliun lebih, untuk puluhan ribu desa seluruh Indonesia. Dana desa itu diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur desa.

"Pembangunan harus dilakukan masyarakat desa, tidak boleh ada kontraktor masuk, dikelola desa dan memberdayakan masyarakat desa. Jadi dana itu berputar di desa itu sendiri," kata dia.

Marwan menambahkan, pihaknya memperingatkan kepada aparatur desa, kecamatan bahkan Pemerintah Kabupaten yang macam-macam dengan dana desa.

"Jangan sampai ada yang mengutip sedikit pun dana desa, dana desa harus utuh dari pemerintah pusat ke kas desa," kata Marwan.


Sumber: Merdeka

Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Desa Secara Swakelola

Langkah baru untuk perubahan kehidupan dan penghidupan di desa sudah diayunkan menuju desa yang kuat, mandiri, dan sejahtera baik dalam tata kelola pemerintahan, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan, maupun pelaksanaan pembangunan di desa.

Untuk menuju kearah tersebut, tentu tidaklah mudah. Membutuhkan kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja berkeberlanjutan.

Terkait pengadaan barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius. Bahkan, sampai saat ini masih ada kepala desa belum mengetahui tentang pengadaan barang/jasa di desa. Hal ini terjadi, selain minim sosialisasi dan informasi, juga dipengaruhi oleh SDM yang ada di setiap desa.

Untuk memperkuat implementasi UU Desa. Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan/Barang Jasa Pemerintah, telah menerbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Dalam pembukaan peraturan kepala LKPP disebutkan, bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat.  

Pengadaan Barang/Jasa di Desa, berbeda dengan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.45 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Dalam Perpres tersebut, Kepala Unit Layanan Pengadaan/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan harus memiliki Setifikat Ahli Pengadaan/Barang Jasa. Sedangkan, dalam Peraturan Kepala LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa tidak dipersyaratkan harus memiliki sertifikat.

Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dilakukan oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (Baca: Permendagri No.113 Tahun 2014).

"Sertifikat yang harus dimiliki oleh pelaksana pengadaan barang/jasa di desa adalah nilai-nilai etika pelakunya". Apakah desa-desa kita akan menjadi desa yang maju dan rakyatnya sejahtera di masa mendatang, ditentukan sejauh mana etika para Pengelola Keuangan Desa.

Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Desa Secara Swakelola

Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan bahan material di wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat. (Lihat: Pasal 4 Peraturan Kepala LKPP No.13 Tahun 2013).

Dalam kondisi Pengadaaan Barang/Jasa tidak dapat dilaksanakan secara Swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh Penyediaan Barang/Jasa yang dianggap mampu. (Lihat: Pasal 5 Peraturan Kepala LKPP No.13 tahun 2013)

Dalam pasal 7A  peraturan LKPP No.22 tahun 2015 disebutkan, Bupati dan Walikota yang belum menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa berpedoman pada Peraturan Kepala ini, atau praktik yang berlaku di desa sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Nilai Pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini.

Dalam pasal selanjutnya disebutkan, dalam setiap Pengadaan Barang/Jasa di Desa harus menerapkan prinsip-prinsip; Efesien, Efektif, Transparan, Pemberdayaan Masyarakat, Gotong Royong, dan Akuntabel.

Sedangkan etika yang harus dipenuhi dalam dalam pengadaan barang/jasa di Desa meliputi; Bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa serta patuh pada perundang-undangan yang berlaku. 

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Desa

UU Desa telah memberikan kesempatan bagi Desa untuk mengatur dan menjalankan pembangunan desa sendiri, mulai dari proses merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sendiri program atau kegiatan pembangunan desa yang berskala lokal desa.

Untuk bisa melahirkan dokumen perencanaan desa yang baik, maka seluruh komponen masyarakat desa harus ikut terlibat. Dengan adanya keterlibatan, maka akan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Pendalaman tentang Proses Perencanaan Desa, silahkan Baca Buku Saku Ke-6 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Setelah dokumen RPJMDes, dan dokumen RKPDes selesai. Maka setiap desa akan memiliki Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Lalu, tahapan apa yang mesti harus dilakukan setelah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) ditetapkan. Dijelaskan sebagai berikut:

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Desa 

Kegiatan awal yang harus dilakukan pada tahap ini meliputi: 1) Penyusunan RAB. 2) Pengadaan Barang dan Jasa. 3) Pengajuan SPP. 4) Pembayaran, dan 5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan. Rangkaian kegiatan dimaksud, secara rinci diuraikan sebagai berikut:

1. Penyusunan RAB

Sebelum menyusun RAB, harus dipastikan tersedia data tentang standar harga barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Standard harga dimaksud diperoleh melalui survey harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan setempat). Dalam hal atau kondisi tertentu, standar harga untuk barang dan jasa (tertentu) dapat menggunakan standar harga barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Adapun prosedur dan tatacara penyusunan RAB sebagai berikut:
  • Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi) menyiapkan RAB untuk semua rencana kegiatan.
  • Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud.
  • Kepala Seksi mengajukan RAB yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa.
  • Kepala Desa menyetujui dan mensahkan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan (RAB). Silahkan Donwload Format RAB
2. Pengadaan Barang/Jasa

Berdasarkan RAB yang sudah disahkan Kepala Desa dan rencana teknis pengerjaan kegiatan di lapangan, Kaur/Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa guna menyediakan barang/jasa sesuai kebutuhan suatu kegiatan yang akan dikerjakan, baik yang dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga. Pengadaan barang dan jasa dimaksud bertujuan untuk dan menjamin:
  • Penggunaan anggaran secara efisien efisien
  • Efektifitas pelaksanaan sebuah kegiatan
  • Jaminan ketersediaan barang dan jasa yang sesuai (tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi)
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan barang/jasa
  • Peluang yang adil bagi seluruh masyarakat atau pengusaha terutama yang berada di desa setempat untuk berpartisipasi
Dengan demikian, pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel serta sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan desa.

Prioritas bagi warga dan atau pengusaha desa setempat, serta barang dan jasa yang tersedia atau dapat disediakan di desa setempat, mengandung maksud untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi lolal/desa. Dengan demikian, memberikan dampak yang nyata bagi perkembangan eknomi masyarakat desa. Namun, proses pengadaan itu harus tetap berdasar pada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan.

Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 tahun 2014, diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa. (Lihat: Kumpulan Peraturan tentang Desa)

Salah satu peraturan tentang pengadaan barang dan jasa adalah Peraturan Kepala (Perka) LKPP No 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka ini disebutkan, prinsip pengadaan barang dan jasa Desa dilakukan Secara Swakelola.

3. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

Selanjutnya, Kepala Seksi sebagai Koordinator Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:
  • Berdasarkan RAB tersebut, Pelaksana Kegiatan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti Transaksi.
  • Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap SPP beserta lampirannya.
  • Kepala Seksi mengajukan dokumen SPP yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa.
  • Kepala Desa menyetujui SPP dan untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.
4. Pembayaran

Prosedur dan tatacara pembayaran ditetapkan sebagai berikut:
  • Kepala Seksi/Kaur menyerahkan dokumen SPP yang telah disetujui/disahkan Kepala Desa
  • Bendahara melakukan pembayaran sesuai SPP
  • Bendahara melakukan pencatatan atas pengeluaran yang terjadi.
Catatan: Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan

Kepala Seksi/Kaur/Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Kas Pembantu kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa. 

Buku Kas Pembantu Kegiatan ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan.