Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) memeriksa sejumlah camat dan bendahara terkait kasus dugaan korupsi proyek pembuatan parit atau goronggorong di Kota Medan, senilai Rp10,6 miliar dari APBD 2006-2007.
Pemeriksaan ini dilakukan pihak Kejatisu yakni Tim Intel Kejatisu setelah mengambil alih pelaksanaan penyelidikan kasus dugaan korupsi atau penyimpangan pelaksanaan proyek pembuatan parit ini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Pantauan wartawan di gedung Kejatisu Selasa (15/4) siang, terlihat beberapa oknum camat dan bendahara di kecamatan Kota Medan terlihat diperiksa secara terpisah di ruang kerja Intel Kejatisu.
Informasi diperoleh, pemeriksaan sejumlah oknum camat dan bendahara ada sekitar empat orang. Hanya saja identitas camat dan bendahara kecamatan itu belum diketahui.
Informasi lain, pemanggilan pemeriksaan beberapa oknum camat dan bendahara itu untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembuatan parit seluruh wilayah Kota Medan.
Selain itu informasi lainnya, surat pemanggilan untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap Camat Medan Selayang berinisial RH telah dilaksanakan Tim Intel Kejatisu. Namun mengenai kapan dan waktu pemanggilan tidak diketahui.
Sementara Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu, M Yusni SH ketika dikonfirmasi via telepon menyangkut pemeriksaan atas sejumlah oknum camat dan bendahara di kecamatan Kota Medan enggan memberikan komentar dan mengarahkan wartawan agar menanyakannya pada Humas Kejatisu.
Edi Irsan SH selaku Humas Kejatisu saat ditemui tidak berani membenarkan terkait pemeriksaan itu. Ia mengatakan tidak bisa memberikan komentar terkait pemeriksaan sejumlah oknum camat dan bendahara di kecamatan Kota Medan.
Alasannya kasus ini masih dalam tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Intel Kejatisu.
“Kasus yang masih tahap Lid (penyelidikan) belum bisa kita informasikan,” jelas Edi Irsan di ruang kerjanya.
Berita sebelumnya, dugaan penyimpangan dana APBD tahun 2006-2007 senilai Rp10,6 miliar disinyalir proyek fiktif di lapangan yang melibatkan Dinas PU Medan oknum camat.
Isu lain berkembang penyimpangan dana APBD ini diduga juga melibatkan oknum Kabag Pemko Medan dan oknum Kasubdis di Dinas PU Medan.
Diketahui Pemko Medan memberikan anggaran kepada setiap kecamatan untuk pembuatan parit. Setiap kecamatan mendapat dana proyek senilai Rp350 juta-500 juta. (dn/Mas)
Pemeriksaan ini dilakukan pihak Kejatisu yakni Tim Intel Kejatisu setelah mengambil alih pelaksanaan penyelidikan kasus dugaan korupsi atau penyimpangan pelaksanaan proyek pembuatan parit ini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Pantauan wartawan di gedung Kejatisu Selasa (15/4) siang, terlihat beberapa oknum camat dan bendahara di kecamatan Kota Medan terlihat diperiksa secara terpisah di ruang kerja Intel Kejatisu.
Informasi diperoleh, pemeriksaan sejumlah oknum camat dan bendahara ada sekitar empat orang. Hanya saja identitas camat dan bendahara kecamatan itu belum diketahui.
Informasi lain, pemanggilan pemeriksaan beberapa oknum camat dan bendahara itu untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembuatan parit seluruh wilayah Kota Medan.
Selain itu informasi lainnya, surat pemanggilan untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap Camat Medan Selayang berinisial RH telah dilaksanakan Tim Intel Kejatisu. Namun mengenai kapan dan waktu pemanggilan tidak diketahui.
Sementara Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu, M Yusni SH ketika dikonfirmasi via telepon menyangkut pemeriksaan atas sejumlah oknum camat dan bendahara di kecamatan Kota Medan enggan memberikan komentar dan mengarahkan wartawan agar menanyakannya pada Humas Kejatisu.
Edi Irsan SH selaku Humas Kejatisu saat ditemui tidak berani membenarkan terkait pemeriksaan itu. Ia mengatakan tidak bisa memberikan komentar terkait pemeriksaan sejumlah oknum camat dan bendahara di kecamatan Kota Medan.
Alasannya kasus ini masih dalam tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Intel Kejatisu.
“Kasus yang masih tahap Lid (penyelidikan) belum bisa kita informasikan,” jelas Edi Irsan di ruang kerjanya.
Berita sebelumnya, dugaan penyimpangan dana APBD tahun 2006-2007 senilai Rp10,6 miliar disinyalir proyek fiktif di lapangan yang melibatkan Dinas PU Medan oknum camat.
Isu lain berkembang penyimpangan dana APBD ini diduga juga melibatkan oknum Kabag Pemko Medan dan oknum Kasubdis di Dinas PU Medan.
Diketahui Pemko Medan memberikan anggaran kepada setiap kecamatan untuk pembuatan parit. Setiap kecamatan mendapat dana proyek senilai Rp350 juta-500 juta. (dn/Mas)
No comments:
Post a Comment