VIVAnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta DPR membuat Undang-Undang tentang Penyadapan. Permintaan Kominfo ini terkait dibatalkannya pasal yang mengatur Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Penyadapan, pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"DPR harus segera membuat Undang-Undang tentang tata cara penyadapan," kata Menteri Kominfo Titaful Sembiring usai penandatanganan kerjasama pemberantasan narkoba dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere, di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin 28 Februari 2011.
Menurut Tifatul, RPP tentang Penyadapan yang sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM akan ditarik lagi. Rancangan itu sudah tidak akan dilanjutkan lagi pembahasannya.
Tifatul menegaskan, selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyadapan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Tapi undang-undang itu tidak mengatur penyadapan secara teknis.
Tifatul melanjutkan, amanat pembentukan UU tentang Penyadapan ini sudah disebut Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan atas judicial review kewenangan KPK yang diajukan Mulyana W Kusumah, Nazaruddin Syamsuddin dan Rusadi Kantaprawira, pada 2006.
Hasil putusan itu, MK menyatakan tata cara penyadapan harus diatur dalam Undang-undang. "Karenanya, yang perlu disiapkan adalah undang-undang tentang tata cara penyadapan," ujar mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Jadi, kata Tifatul, Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan itu memang belum ada. Karena memang, itu baru rancangan. "Tapi ada kemungkinan RPP itu dikembangkan menjadi undang-undang," ujar Tifatul.
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment