Tuesday, October 11, 2016

Cara mudah mengurus STNK yang hilang, tanpa mahal, tanpa calo



Ketika Anda kehilangan STNK kendaraan baik terjatuh atau dompet dicopet tidak perlu panik. Tetapi tidak dipungkiri jika masih banyak orang yang kebingungan saat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang. Rupanya selain prosesnya yang mudah, biayanya juga terbilang sangat murah.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Rekayasa dari Polda Metro Jaya, AKBP Ipung Purnomo. Menurutnya, mengurus STNK jauh lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan mengurus BPKB.

Lebih murah dari pada Anda mengurusnya dengan jasa calo. Jadi jika Anda kehilangan STNK, mengurusnya sendiri tidaklah sulit. Berikut ini kami jabarkan persyaratan, tata cara dan biaya yang diperlukan.
Persyaratan yang Diperlukan



Sebelum mengetahui tatacara mengurus STNK kendaraanyang hilang sebiknya perhatikan persyaratan yang diperlukan dan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

2. Fotokopi STNK yang hilang

3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat

4. BPKB asli dan fotokopi
Prosedur Pengurusan STNK Kendaraan



Setelah dokumen persyaratan lengkap, selanjutnya adalah Anda tinggal mengikuti langkah-langkah berikut ini;
1. Periksa fisik kendaraan

Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
2. Mengisi formulir pendaftaran

Setelah melakukan cek fisik kendaraan selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran, isilah dengan lengkap dan benar
3. Mengurus Cek Blokir

Selanjutnya Anda mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat, surat ini berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II

Setelah mengurus cek blokir di Samsat, kemudian Anda menuju Loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
5. Pembiayaan Pajak Kendaraan Bermotor

Jika anda belum membayar pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka anda diwajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru

Setelah semua langkah diatas selesai Anda tinggal membayar biaya pembuatan STNK yang baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD

Kemudian Anda tinggal menunggu pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah. (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Biaya Pengurusan STNK Hilang



Berapa pengurusan biaya STNK yang hilang? Anda akan menebak-nebak dan takut biayanya mahal. Tetapi ternyata menurut Divisi Humas Polri biayanya tidak mahal dan sangat terjangkau. Biaya untuk motor dan mobil berbeda-beda.

Berikut beberapa tarif penerbitan STNK yang tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010.

# Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitan Rp 50.000

# Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp 75.000

# Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun gratis

Dari informasi diatas semoga akan menambah pengetahuan Anda jika mengalami kehilangan STNK kendaraan. Nah, sekarang apakah Anda masih ingin menggunakan jasa calo?




Artikel : kreditgogo

No comments: