Wednesday, September 3, 2008

Abdillah Dituntut 8 Tahun

Jakarta, (Analisa)

Terdakwa kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan penyalahgunaan dana APBD 2002-2006 Kota Medan, Abdillah dituntut hukuman selama delapan tahun penjara, membayar denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp23,3 miliar dan membayar uang perkara Rp10.000.

Tuntutan itu dibacakan bergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhibuddin, Afni Carolina dan Catarina Girsang dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Pattinasarani di Jakarta, Rabu.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melawan hukum memperkaya diri atau orang lain atau korporasi melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana, subsider terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.

Dalam pengadaan mobil Damkar, jaksa menyatakan, terdakwa ikut campur Panitia Pengadaan yang telah dibentuk yang sifatnya independen dan melakukan penunjukan secara langsung penyedia mobil Damkar PT Satal Nusantara. Dalam pengadaan mobil Damkar ini, negara dirugikan sebesar Rp3,6 miliar.

Dalam penyalahgunaan dana APBD 2002-2006 jaksa menyatakan terdakwa sejak Juli 2002 sampai Desember 2006 menggunakan dana anggaran rutin Bagian Umum Sekda Pemko Medan untuk kepentingan diri sendiri dan diberikan kepada orang lain sesuai keinginan terdakwa yang tidak ada alokasinya dalam APBD Kota Medan. Dalam kaitan ini negara dirugikan sebesar Rp28,4 miliar.

Terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan uang yang telah digunakan sebesar Rp23,4 miliar. Jumlah itu setelah diperhitungkan uang yang sudah dikembalikan oleh para penerima sebesar Rp10 miliar saat ini disita di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditanya hakim mengenai pembelaannya, terdakwa Abdillah akan melakukan pembelaan tersendiri di luar pembelaan yang dilakukan penasehat hukum terdakwa pada sidang lanjutan Rabu tanggal 10 September 2008.

Usai sidang, terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Ahmad Yani, menilai tuntutan jaksa tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan.

Ia mencontohkan bukti-bukti kerugian negara yang dijadikan jaksa sebagai dasar tuntutan hanya dihitung secara global tidak disebutkan secara rinci. “Kami akan melakukan pembelaan,” ujar Ahmad Yani. (try/foto: Ant)

No comments: