Thursday, August 6, 2009

Hutan Bakau Pesisir Pantai Teluk Aru Kritis

Komisi I DPRD Langkat melihat kondisi hutan bakau (mangrove) di pesisir pantai kondisinya masuk tahapan kritis dan membahayakan, akibat alih fungsi lahan. Pemkab didesak, segera menertibkan praktik yang terjadi secara ilegal itu.

“Komisi I mendesak agar pemkab Langkat segera menertibkan pengalih fungsian hutan pantai jadi lahan perkebunan kelapa sawit yang terjadi secara ilegal,” kata Ketua Komisi I DPRD Langkat A Syahri Chan kepada wartawan di Stabat, kemarin.

Menurut dia, ketika Komisi I melakukan kunjungan mendadak beberapa waktu lalu ke sejumlah desa di Kecamatan Brandan Barat, melihat langsung kondisi hutan pantai sudah kritis dan memprihatinkan. Dikhawatirkan, bila Pemkab terus melakukan pembiaran terhadap akan terjadi bencana besar menimpa masyarakat desa pantai.

Hebatnya lagi, sebut dia, tidak tertutup kemungkinan Desa Perlis (Brandan Barat) akan mengalami hal serupa seperti yang terjadi terhadap Desa Tapak Kuda (Kec Tanjung Pura) tenggelam ditelan laut.

Syahri yang didampingi anggota Komisi I lainnya, Sukri Munir, Bari, Thahrulli Sani menjelaskan, hasil kunjungan ke beberapa desa pantai di Kecamatan Brandan Barat pada 4 Juni lalu bersama Camat Ibnu Hajar, Kades Lubuk Kertang, Kelurahan Pangkalan Batu dan, Kades Lubuk Kasih, menemukan adanya pengalihan hutan pantai menjadi areal perkebunan kelapa sawit oleh para pemodal kuat.

Di Desa Lubuk Kertang saja, tambah Sukri, didapati satu perusahaan atas nama PT S telah mengalih fungsikan hutan mangrove seluas 1000 hektar untuk perkebunan kelapa sawit. Sesuai keterangan Kades dan Camat di sana, penguasaan lahan itu dilakukan secara ilegal, bahkan izin lingkungan hidup dan prinsifnya juga tidak ada.

“Sayangnya, sebagaimana pengakuan camat, Pemkab tidak pernah melayangkan surat larangan atau perintah pemberhentian terhadap kegiatan perusahaan tersebut,” heran Sukri.

Penghancuran dan pengalih fungsian hutan yang sama dan untuk perkebunan serupa juga ditemukan Komisi I di Kelurahan Pangkalan Batu, Bahkan, berdasarkan informasi diperoleh Komisi I, disebutkan jika status kepemilikan lahan juga illegal, kata Syukri.

Parahnya lagi, sebut Sukri, kondisi serupa juga ditemukan di Desa Lubuk Kasih. Lagi-lagi, ada sebuah perusahaan telah mengkavling hutan bakau seluas 300 hektar dan separoh lahan itu telah ditanami kelapa sawit oleh pemiliknya.

“Menurut keterangan camat dan kades kepada kami (Komisi I) ketika itu, perambah dan pengalih fungsi hutan pantai itu bernama SB, caleg DPRD Sumut dari Partai Demokrat yang terpilih pada Pileg lalu,” kata Sukri.(***)


Sumber : Harian Suara Sumut

No comments: