Saturday, December 5, 2009

AKIBAT TAK BERIZIN PLTU TANJUNG PASIR DI SEGEL PEMKAB LANGKAT

Akibat tidak mengindahkan 3 kali surat peringatan dari Pemkab. Langkat terkait pelanggaran Perda tentang pengurusan IMB, HO/gangguan, SITU dan IPAL, akhirnya aparat Satpol PP melakukan penyegelan terhadap bangunan dan alat berat PLTU Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu, Jum’at (23/10).



Tindakan eksekusi yang diawali pembacaan surat perintah Bupati Langkat Nomor ; 437/SP/POL-PP/2009 Tanggal 22 Oktober 2009 disambut tanpa perlawanan oleh Satkorlak maupun security PLTU. Kasatpol PP Edi Sahputra, SH menegaskan bahwa Pemkab. Langkat telah memberikan tenggang waktu yang cukup lama untuk pengurusan izin tersebut namun hingga saat ini belum ada i’tikad baik PLTU untuk menyelesaikannya. Ditegaskan Edi penyegelen akan tetap berlangsung sampai dengan pengurusan izin dituntaskan sebagaimana ketentuan.



Ketika dimintai keterangan Satkorlak PLTU Khairrullah yang juga perwakilan PLN Pembangkit Sumut I mengatakan bahwa masalah perizinan ia tidak tau menahu sebab bukan dalam kewenangannya, namun kapasitas dirinya sebagai koordinator teknis dilapangan.



Saat terjadi eksekusi di kantor Guangdong Power Enginer Corp (GPEC), Aparat Sat Pol PP meminta kepada puluhan tenaga kerja yang sebagian besar berasal dari China untuk segera mengosongkan gedung. Tampak aparat melakukan penyegelan pada pintu masing-masing ruangan maupun pintu utama bangunan.



Eksekusi yang berlangsung selama 3 jam tersebut membuat seluruh karyawan lebih awal meninggalkan komplek PLTU. Terlihat hanya sejumlah security yang berjaga-jaga diluar kantor baik di kantor GPEC, kantor PT. NINCEC Multi Dimensi dan kantor Bagus Karya yang merupakan bagian dari konsorsium PLTU Tanjung Pasir Pangkalan Susu. Tampak dilapangan hadir sejumlah pejabat dan aparat diantaranya Muspika Pangkalan Susu, Denpom Pangkalan Berandan, Subbag Humas dan instansi terkait lainnya.


http://langkatkab.go.id/

No comments: