Thursday, February 16, 2012

Sejarawan Kecam Pembongkaran RS Tembakau Deli



Medan, (Analisa). Sejarawan mengecam pembongkaran Rumah Sakit Tembakau Deli (RSTD), Kamis (16/2) di jalan Putri Hijau, terutama pada bagian belakangnya.
Alasannya karena RSTD merupakan salah satu rumah sakit yang memenuhi syarat untuk segera ditetapkan sebagai cagar budaya yang dilindungi oleh UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Demikian dikemukakan Ichwan Azhari, Sejarahwan yang juga Kepala Pusat Studi Sejarah dan Ilmu Sosial (Pussis-Unimed), Kamis. 

Dijelaskan Ichwan, RSTD dibangun pada tahun 1899 yang diprakarsai oleh Mr. Ingerman yang menjabat sebagai general manager Deli Maatshapaij dan Dominee M.J. Brodners. Pendapatan utama rumah sakit tersebut pada awalnya bersumber dari sumbangan dan kontribusi dari 39 perusahaan dibawah Deli Maatschapaij, serta klub-klub perkebunan yang berasal dari Jerman maupun Swiss. 

Adapun kontribusi dimaksud adalah minimal 2,5 Foundsterling per bulan. Pihak rumah sakit memberikan keringanan kepada yang mendaftar dan keluarganya untuk memperoleh hak khusus yaitu setelah dirawat sebulan, tarifnya dikurangi sebesar 2 persen, ungkapnya. 

Kemudian, kata Ichwan yang didampingi peneliti Pussis-Unimed Erron Damanik, pada tahun 1901, Tuan Schmid, yakni general manager Deli Batavia Maatschapaij menyumbang atas biaya sendiri satu sayap dari bangunan besar itu untuk pasien-pasien yang menderita penyakit parah. 

Pada masa awal, sudah ada delapan ruangan dan lima orang perawat terlatih. Pimpinan rumah sakit dipegang oleh wanita, sekretaris dipegang oleh dokter praktek, seorang bendaharawan dan suatu dewan yang terdiri dari 5 orang anggota. 

Lapor Komnas HAM

Hal ini sangat memprihatinkan. Oleh karenanya menyikapi hal tersebut, kita akan melaporkan tindakan ini ke Komisi Nasional HAM di Jakarta yang membidangi ECOSOC terutama perlindungan Sosial Budaya dimana situs dan bangunan bersejarah terdapat didalamnya, tegasnya. 

Sementara itu, Erond Damanik mengemukakan bahwa, pada awalnya rumah sakit tersebut diberi nama Hospital van de Deli Maatschappij atau Rumah Sakit Perusahaan Deli, yakni sebuah perusahaan yang memiliki puluhan anak usaha yang bergerak pada bidang perkebunan, transportasi maupun produksi. 

Dibangun pada tahun 1899 di Cremerweg yang dikenal saat ini sebagai jalan Puteri Hijau. Kemudian, di era kemerdekaan bangunan ini dikuasai oleh pemerintah dan tetap difungsikan sebagai rumah sakit yang dikenal dengan Rumah Sakit Tembakau Deli atau RS. PTP. IX. 

Rumah sakit tersebut berdampingan dengan bangunan yang disebut dengan Deli Planters Vereeninging yang sejak tahun 1928 berubah menjadi rumah sakit yang diresmikan oleh Constantia, istri Baron McKay, Walikota Medan yang pertama. 

Di depan Rumah Sakit Kodam inilah awalnya terdapat Patung JT. Cremer, seorang Komisaris Deli Maatschapaij yang terkenal itu. Setelah era kemerdekaan, rumah sakit ini dikenal dengan Rumah Sakit Kodam-I Bukit Barisan, jelas Damanik. 

Bila RSTD dirobohkan, maka perobohan tersebut menambah daftar panjang bangunan bersejarah yang dirobohkan di Medan disamping puluhan bangunan yang kini sedang dalam fase pembiaran dan penelantaran, ungkapnya seraya meminta semua pihak ikut mendukung terjaganya bangunan bersejarah. (rmd)

No comments: