Thursday, May 31, 2012

Dua Minggu Lagi DP Kredit Rumah dan Kendaraan Bermotor Naik

Jakarta,  Bank Indonesia (BI) segera memberlakukan aturan baru Loan to Value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Terhitung 15 hari kedepan atau tepatnya 15 Juni 2012, BI mewajibkan self financing (pembiayaan sendiri) atau uang muka (DP) untuk perumahan sebesar 30% dan DP minimal 30% untuk mobil dan 25% untuk motor.

"Sejauh ini tidak ada perubahan. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran BI ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012, sedangkan ketentuan mengenai besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012," terang Juru Bicara BI Difi Johansyah kepada detikFinance, Kamis (31/5).

Surat Edaran Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 ini berisi tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

Untuk mengingatkan kembali, Difi menjelaskan aturan ini dilakukan sejalan dengan semakin meningkatnya permintaan KPR dan KKB.

"Bank perlu meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran KPR dan KKB karena pertumbuhan KPR dan KKB yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi bank," ungkap Difi.

Sementara dari sudut pandang makroprudensial, pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi juga dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga sebenarnya (bubble) sehingga dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank-bank dengan eksposur kredit properti yang besar.

Berikut poin-poin ketentuan surat edaran tersebut:

Pengaturan Loan to Value (LTV) pada KPR:

LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan diatas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Dengan kata lain, nasabah perbankan harus merogoh kocek sendiri hingga 30% karena pembiayaan bank hanya 70% maksimal. Sebelumnya, banyak bank yang bisa memberikan pembiayaan

Pengaturan uang muka kredit atau Down Payment (DP) pada Kredit Kendaraan Bermotor:

DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.

DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.

DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif, yaitu bila memenuhi salah satu syarat:

Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu

Diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional usaha yang dimiliki.(dtc)

No comments: