Tuesday, March 10, 2009

KADISHUT LANGKAT BERTANGGUNG JAWAB ATAS PERABAHAN HUTAN MANGROVE

Medan ( Berita ) : Kalangan anggota DPRD Sumatera Utara menilai Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Langkat harus bertanggung jawab penuh atas aktivitas perambahan dan pengrusakan ribuan hektare hutan mangrove di Register 8/K Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Langkat.
“Aktivitas perambahan dan pengrusakan hutan mangrove itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kadishut-nya, tidak ada pihak lain yang bisa ‘dikambinghitamkan’,” ujar anggota Komisi A DPRD Sumut, Ahmad Ikhyar Hasibuan, di Medan, Kamis [19/06] .
Ia mengatakan, aksi perambahan hutan mangrove di Register 8/K Desa Lubuk Kertang kini kembali terjadi setelah sempat berhenti sementara ketika Komisi B DPRD Sumut mengunjungi lokasi tersebut. Sejumlah alat berat yang sempat “menghilang” kini kembali bermunculan dan melakukan aktivitas perambahan.
Aksi perambahan itu sendiri, menurut Ikhyar Hasibuan, terjadi setelah Kadishut Langkat memberikan rekomendasi kepada sebuah perusahaan besar asal Kota Medan, sementara izin prinsip dari Bupati Langkat sendiri tidak pernah turun.
“Jadi hal itu sepenuhnya tanggung jawab Kadishut Langkat. Karenanya kita minta Kadishut Langkat menertibkan aktivitas pengusaha sawit yang membabat hutan mangrove itu kalau tidak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Edison Sianturi, bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan penyelidikan terhadap kasus perambahan hutan mangrove secara ilegal di Kabupaten Langkat tersebut.
“Kita minta KPK turun tangan, sementara bupati Langkat kita minta agar mencopot Kadishut yang tidak bertanggung jawab atas hancurnya kawasan hutan mangrove tersebut,” katanya.
Pada bagian lain Ahmad Ikhyar Hasibuan menyebutkan Dishut Sumut pernah menerjunkan tim ke Langkat untuk memantau dari dekat aktivitas perambahan hutan mangrove tersebut. Hasilnya pun cukup memuaskan karena aktivitas ilegal itu bisa dihentikan dan petugas menyita dua unit alat berat yang digunakan untuk membabat hutan.
“Tapi, setelah itu aksi perambahan kembali terjadi dan Kadishut Langkat seakan-akan menutup mata. Karenanya kita berharap KPK segera turun tangan dan Bupati Langkat mencopot Kadishut Langkat,” ujarnya.
Menurut Ikhyar Hasibuan, kasus perambahan hutan yang rencananya mau disulap menjadi perkebunan sawit ini lebih ganas dibanding kasus perambahan hutan di Tanjung Siapi-api Bintan, sehingga sangat diperlukan campur tangan dari KPK.
Sedangkan Edison Sianturi juga meminta Kadishut Sumut memanggil Kadishut Langkat. Jika ditemukan indikasi “permainan”, ia menyarankan Kadishut Sumut merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar Kadishut Langkat dicopot.
“Semestinya Kadishut Langkat bertindak sebagai ‘penjaga gawang’ karena Langkat merupakan kampung halaman Menteri Kehutanan. Seharusnya dia menunjukkan prestasi di sana, bukannya ikut ‘mengobok-obok’ hutan,” katanya. ( ant )

No comments: