Wednesday, July 6, 2011

Relokasi Eks Pengungsi Korban Konflik Aceh di TNGL

Keberadaan eks pengungsi korban konflik Aceh yang masih bermukim di dalam kawasan TN Gunung Leuser khususnya di Resort Sekoci dan Sei Lepan Kabupaten Langkat telah menyebabkan degradasi/kerusakan hutan TN Gunung Leuser seluas ± 22.100 hektar dan hal ini telah menimbulkan masalah kerusakan ekosistem yang mengancam lingkungan secara luas.

Permasalahan eks pengungsi korban konflik Aceh di kawasan TNGL yang terjadi hampir 11 (sebelas) tahun (1999 s/d 2011) telah menimbulkan konflik horizontal dengan masyarakat sekitar, disamping itu dimanfaatkan dan dijadikan tameng bagi para pelaku perambahan untuk melakukan aktivitas illegal (perambahan dan illegal logging serta praktek spekulan tanah dengan melakukan aksi jual beli lahan di kawasan TNGL).

Keseluruhan jumlah eks. Pengungsi Korban Konflik Aceh yang bermukim di dalam kawasan TN. Gunung Leuser wilayah Kabupaten langkat Provinsi Sumatera Utara adalah sebanyak ± 455 KK yang tersebar di 3 (tiga) titik yaitu Barak Induk (300 KK), Damar Hitam (51 KK), Sei Minyak (104 KK).

Pada Selasa tanggal 22 Maret 2011 Balai Besar TNGL dalam rangka merelokasi eks pengungsi korban konflik aceh memberangkatkan ke Desa Muara Medak Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 16 (enam belas) kepala keluarga atau sejumlah 46 (empat puluh enam) jiwa yang terdiri dari :

1. Laki-laki

- Umur 17 s/d 40 tahun : 10 orang.

- Umur 41 s/d 60 tahun : 4 orang.

- Umur diatas 60 tahun : – orang.

2. Perempuan

- Umur 17 s/d 40 tahun : 11 orang.

- Umur 41 s/d 60 tahun : 3 orang.

- Umur diatas 60 tahun : – orang.

3. Anak-anak

- Umur 0 s/d 11 bulan : – orang.

- Umur 1 s/d 5 tahun : 7 orang.

- Umur 6 s/d 17 tahun : 11 orang.

Sisanya sejumlah ± 351 KK (Barak Induk 300 KK dan Damar Hitam 51 KK, karena di Sei Minyak sudah habis dari eks pengungsi korban konflik Aceh) kami berharap dapat terus melakukan proses relokasi secara bertahap dengan dukungan dari semua pihak baik pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten) maupun swasta, dan LSM.

Dalam rangka penyelamatan kawasan konservasi TNGL, untuk masyarakat eks pengungsi yang bersedia akan ditindaklanjuti dengan program relokasi yang telah dicanangkan pemerintah (MEMKOKESRA, MENAKERTRANS, BNPB, dll). Dan untuhttp://www.blogger.com/img/blank.gifk pelanggar hukum dan ataupun perambah untuk dapat segera meninggalkan kawasan atas nama hukum. Selanjutnya perlu secepatnya implementasi rehabilitasi kembali dengan melibatkan seluruh komponen khususnya masyarakat setempat.

Dalam hal ini kami Balai Besar TNGL mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur Sumatera Utara, KAPOLDA SUMUT, PANGDAM I BB, Kepala BPBD SUMUT, Bupati Langkat, DPRD Kab. Langkat, KAPOLRES Langkat, DANDIM Langkat, Kepala Dinas Kehutanan Kab. Langkat, DANYONIF 8 Marinir, Camat Besitang, KAPOLSEK Besitang, DANRAMIL Besitang, Bupati Musi Banyuasin, Camat Bayung Lencir, Kepala Desa Muara Medak serta para mitra BBTNGL (VESSWIC, WCS, YEL, YSOL-OIC, UNESCO, YLI dan YAGASU) atas dukungannya dalam proses relokasi ini.

TNGL

No comments: