Jakarta, 11/11 (ANTARA) -
Menteri Kehutanan bersama-sama dengan Gubernur Lampung dan Para Duta
Besar Negara Pengimpor Kayu Indonesia, meluncurkan logo Tanda Legalitas
Kayu Indonesia. Peluncuran logo dilakukan di Lampung Tengah pada Jum"at
11 November 2011 bersamaan dengan penyerahan Sertifikat Legalitas kayu
kepada 5 unit pengelola hutan rakyat. Logo yang disebut dengan V-LEGAL
merupakan tanda kesesuaian verifikasi legalitas kayu yang dibubuhkan
pada kayu dan produk kayu atau kemasannya yang menyatakan bahwa kayu
atau produk kayu telah memenuhi standard pengelolaan hutan produksi
lestari atau standard verifikasi legalitas kayu. Logo terdiri dari
lingkaran yang menggambarkan produk kehutanan dan perbaikan yang
berkelanjutan dalam pengelolaan hutan. Contreng dengan daun dan tulisan
"Indonesian LEGAL Wood" menggambarkan tanda verifikasi yang menunjukkan
bahwa produk kayu dari Indonesia telah dijamin legalitasnya melalui
verifikasi yang akuntabel. Dengan demikian, kayu atau produk kayu yang
telah dibubuhkan tanda V-LEGAL berarti telah mendapat "passport" untuk
melenggang di pasar kayu internasional sebagai kayu yang legal dari
Indonesia dan diterima pasar internasional.
Peluncuran tanda
V-LEGAL ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan No.
38/Menhut-II/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada
Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Peraturan ini dimaksudkan untuk
memberikan jaminan legalitas kayu atas suatu produk kayu Indonesia dan
mempromosikan pengelolaan hutan lestari (Sustainable Forest Management).
Disamping itu juga untuk menekan terjadinya penebangan dan perdagangan
kayu illegal, yang pada akhirnya meningkatkan kredibilitas produk kayu
Indonesia.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Humas Kehutanan, Kementerian Kehutanan
No comments:
Post a Comment