Wednesday, May 28, 2008

Sidang Sengketa Pilkada SumutMA Tolak Gugatan Tri-Ben

Jakarta, (Analisa)

Mahkamah Agung (MA) RI dalam persidangan sengketa pilkada Sumut di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan H Rasuna Said/Kuningan, Jakarta, Selasa (27/5) menolak seluruh permohonan pemohon pasangan Tritamtomo-Benny Pasaribu (Tri-Ben) yang menggugat keputusan KPU Nomor 16 tanggal 24 April 2008 tentang penetapan calon terpilih.
Dalam keputusan tersebut, KPU Sumut menetapkan pasangan nomor urut 5, Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho sebagai pemenang Pilgubsu dengan perolehan 28,31 persen suara.
Majelis Hakim diketuai Paulus Lotulung dan anggota masing-masing Prof Muksin, Prof Abdul Manan, Prof Sukarja dan Prof HM Hakim Nya'pa menilai, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dalil yang diajukan pemohon tidak relevan dengan pokok perkara.
Disebutkan Ketua Majelis Hakim, berdasarkan saksi dan bukti-bukti tertulis yang diajukan tidak relevan dengan permohonan pemohon baik dalam eksepsi maupun pokok perkara. Maka majelis hakim menolak secara keseluruhan permohonan pemohon baik dalam eksepsi maupun pokok perkara.
Di persidangan tersebut, Prof Paulus Effendi Lotulung, menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara senilai Rp300 ribu. Disebutkan Ketua Majelis Hakim putusan ini bersifat final.
Dengan begitu putusan KPU Sumut yang menetapkan pasangan Cagubsu dan Cawagubsu nomor urut 5 H Syamsul Arifin SE-Gatot Pujo Nugroho ST pada tanggal 20 April 2008, sesuai dengan peraturan dan undang-undang adalah sah.
Menolak
Pembacaan putusan oleh majelis hakim agung selama 3 jam tersebut, menolak seluruh permohonan pemohon mulai dari penggelembungan suara, selisih penghitungan suara, dan penghilangan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Hakim Agung juga menolak gugatan pemohon tentang pemilih yang tidak mendapat hak pilih, karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, termasuk menyangkut masalah pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal dan tidak cukup umur. Pasalnya, gugatan tersebut tidak menyangkut dengan sengketa pilkada.
Sebelum dijatuhi putusan majelis hakim, suasana di persidangan terlihat tegang. Masing-masing pemohon maupun termohon dan pengunjung dari kedua belah pihak juga ikut tegang menunggu putusan.
Hadir dalam persidangan tersebut, isteri Benny Pasaribu, mantan Kepala Bakesbang Linmas Sumut juga tim sukses Cagubsu dan Cawagubsu Tri-Ben, Edi Aman Saragih, Parlin Manihuruk, Ketua Amir Hamzah Center H Irwansyah Nasution SH MHum, dan Komunitas Pendukung Syamsul Arifin (Kampsya) Sumandi Wijaya (Acoy).
Setelah mendengar putusan dari majelis hakim agung, pantauan wartawan di gedung pengadilan Tipikor, terlihat dari pemohon tidak menerima dengan hasil tersebut. Salahsatu kuasa hukum dari pemohon mengatakan, mereka tidak menerima hasil tersebut.
Tidak Terbukti
Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution SH MHum saat dihubungi melalui sambungan seluler dari Medan menjelaskan, dalam persidangan yang digelar sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB majelis hakim agung yang mengadili perkara membacakan putusan MA terhadap pilkada Sumut.
Putusan akhirnya seluruh gugatan permohonan keberatan pemohon ditolak oleh MK dengan tiga pertimbangan. Yakni pemohon tidak dapat membuktikan adanya kecurangan pilkada, penggelembungan suara atau pengurangan suara sebagaimana yang mereka ajukan dalam gugatannya.
Juga tidak diperkuat dengan bukti-bukti dan saksi yang ada.
Dikatakan Irham, justru KPU yang bisa membuktikan bahwa tidak terjadi kecurangan penggelembungan dan pengurangan suara. Karena menurut majelis hakim pemungutan dan penghitungan suara telah berjalan aman dan tidak ada keberatan yang diajukan.
“Apa yang digugat pasangan Tri-Ben bukanlah persoalan sengketa pilkada, tetapi pelanggaran pilkada,” jelas Irham mengutip putusan MA. (sug/foto: Ant)

No comments: