Tuesday, August 24, 2010

PERJUANGAN AL-BANJARI MEMBERSIHKAN DAN MENJAGA TAUHID URANG BANJAR

Pengantar
Kebesaran, keilmuan, ketokohan, jasa, dan perjuangan Al-Banjari mendakwahkan Islam di Bumi Kalimantan tidak diragukan lagi. Jejak emas dan khazanah pemikiran keagamaan dan kemasyarakatan yang beliau tinggalkan hingga sekarang menjadi teladan dan inspirasi untuk membangun masyarakat. Popularitas Al-Banjari tidak hanya di Bumi Kalimantan ataupun Tanah Melayu, akan tetapi juga Asia Tenggara. Tahun ini adalah haul Al-Banjari yang ke-201 tahun. Terobosan apa yang bisa kita lakukan untuk menggali dan mewariskan keilmuan, perjuangan, serta semangat keislaman Al-Banjari?
Untuk membumikan Islam, bidang garapan dakwah Al-Banjari menyentuh banyak persoalan, mulai bidang keagamaan, kemasyarakatan, hingga kenegaraan. Salah satu bidang keagamaan yang menjadi perhatian Al-Banjari adalah masalah ketauhidan (keimanan), terkait dengan berbagai upacara, kepercayaan, dan ritual yang dilakukan oleh masyarakat Banjar pada masa dulu. Bagaimana upaya Al-Banjari dalam membersihkan dan menjaga ketauhidan urang Banjar? Inilah yang menjadi fokus dari tulisan berikut.

Menjaga Ketauhidan
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Al-Banjari untuk meluruskan keimanan dan menjaga ketauhidan orang Islam Banjar dari segala hal yang membawa kemusyrikan, di antaranya:
Pertama, menyampaikan dakwah lisan secara tegas dan jelas kepada seluruh kelompok masyarakat melalui aktivitas dakwahnya. Baik dengan menjelaskan berbagai hal yang terkait dengan ketauhidan, hal-hal yang dapat merusak ketauhidan, upaya meningkatkan, sekaligus menjaga ketauhidan dari perilaku-perilaku yang membawa kesyirikan. Al-Banjari bahkan melibatkan pula kelompok istana untuk mendukung dakwahnya. Terutama ketika Al-Banjari menjelaskan dan menegaskan hukum upacara tradisional manyanggar banua dan mambuang pasilih yang biasa dilakukan oleh masyarakat Banjar yang masih terpengaruh oleh keyakinan nenek moyang saat itu.
Upacara manyanggar banua adalah semacam upacara bersih desa (di Jawa dikenal dengan istilah upacara ruwatan), maksudnya agar desa selamat dari marabahaya dan mendapat kesejahteraan (kemakmuran) bagi penduduknya. Sedangkan upacara mambuang pasilih merupakan semacam upacara memberi sesaji kepada roh halus (roh nenek moyang) dengan maksud agar mendapat bantuannya dalam kehidupan, seperti menyembuhkan penyakit, membawa keselamatan, menghilangkan sial, dan mensukseskan segala permintaan. Komunikasi dengan roh tersebut dilakukan melalui seseorang (dukun) yang kesurupan, karena dimasuki oleh roh halus tersebut dalam jasadnya, sehingga bisa berbicara dengan mereka untuk mengetahui segala permintaan yang disampaikan oleh roh halus tersebut. Permintaan roh itu dipenuhi dengan sesaji yang telah disajikan melalui upacara tertentu.
Menurut Al-Banjari, upacara manyanggar banua dan mambuang pasilih, hukumnya adalah bid’ah dhalalah yang amat keji, wajib atas orang yang mengerjakannya segera taubat daripadanya, dan wajib atas segala raja-raja dan orang besar menghilangkan dia, karena yang demikian itu daripada pekerjaan maksiat yang mengandung kemunkaran.
Menurut Al-Banjari ada tiga macam kemunkaran yang terdapat dalam kedua upacara tersebut. Pertama, membuang-buang harta pada jalan yang diharamkan sama dengan mubazir, orang yang mubazir adalah teman setan, sebagaimana ditegaskan oleh QS. Al-Israa 27. Kedua, dalam upacara tersebut terkandung makna mengikuti setan dengan memenuhi segala permintaannya, padahal dalam Alquran tegas-tegas dinyatakan larangan untuk mengikuti setan, misalnya dalam QS. Al-Baqarah 208. Ketiga, dalam kedua upacara tersebut sudah memenuhi atau mengandung unsur kemusyrikan (perbuatan syirik) dan bid’ah sayyi’ah yang dilarang karena bertentangan dengan ajaran Islam.
Dilihat dari segi akidah, hukum dari kedua upacara tersebut menurut Al-Banjari dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bila diyakini bahwa tidak tertolak bahaya kecuali dengan upacara atau dengan kekuatan yang ada pada upacara tersebut, maka hukumnya kafir.
2. Bila diyakini bahwa tertolaknya bahaya adalah karena kekuatan yang diciptakan Allah pada kedua upacara tersebut, maka hukumnya bid’ah lagi fasik, tetapi tetap hukumnya kafir menurut ulama.
3. Bila diyakini bahwa kedua upacara tersebut tidak memberi bekas, baik dengan kekuatan yang ada padanya maupun dengan kekuatan yang dijadikan Tuhan padanya, tetapi Allah jua yang menolak bahaya itu dengan memberlakukan hukum kebiasaan (hukum adat) dengan kedua upacara tersebut, maka hukumnya tidak kafir, tetapi hukumnya bid’ah saja. Namun bila diyakini bahwa kedua upacara itu halal atau tiada terlarang maka hukumnya juga kafir.
Dalam memberantas upacara-upacara tradisional seperti tersebut di atas, Al-Banjari tidak saja memberikan keputusan hukum seperti telah diuraikan, dia juga berusaha mematahkan segala argumen yang mungkin ataupun dikemukakan oleh para pelakunya untuk membenarkan apa yang telah mereka lakukan dalam upacara tersebut. Secara dialogis, Al-Banjari menggambarkan hal itu dalam kitabnya Tuhfah al-Raghibin, antara lain dijelaskan sebagai berikut:
1. Para pelaku mengatakan bahwa mereka hanya memberi makan manusia yang gaib (tidak mati) pada zaman dahulu dari kalangan raja-raja. Mereka itu diberi makan dengan warna makanan yang disajikan, sehingga tidak mubazir. Dengan itu mereka mengatakan bahwa mereka tidak meminta tolong untuk minta bantuannya dalam kehidupan ini. Untuk alasan ini, Al-Banjari menjawab bahwa alasan seperti itu tidak berdasarkan pada Alquran, hadits, atau pendapat ulama, tetapi hanya berdasarkan pada mitos saja, yang tidak bisa diperpegangi oleh umat Islam dalam keyakinannya. Justru itu tidak boleh dikerjakan meskipun sesaji yang yang diletakkan di tempat manyanggar itu dimakan manusia atau binatang, maka tetap saja hukumnya haram dan bid’ah, karena mubazir dan kebid’ahannya.
2. Para pelaku memang beralasan dengan dasar mitos atau dari orang yang kasarungan (kerasukan) manusia-manusia gaib yang mengharuskan mereka melakukannya. Al-Banjari menegaskan bahwa kedua dasar itupun tidak bisa diterima. Mitos tidak bisa digunakan sebagai dalil keyakinannya, sedangkan yang manyarung tersebut adalah setan yang selalu membisikkan hal-hal yang negatif bagi agama. Sebab, hanya malaikat dan setan yang bisa manyarungi manusia, sedangkan malaikat selalu membisikkan hal-hal yang baik menurut agama, sebagai kebalikan dari seruan setan. Demikianlah penjelasan dari hadits Nabi yang dikutip Al-Banjari.
3. Para pelaku mengatakan pula bahwa yang mereka beri makan itu adalah setan juga, tetapi memberi makan mereka itu adalah seperti memberi makan kepada anjing, jadi suatu perbuatan yang mubah. Al-Banjari menjawab bahwa alasan itupun tidak logis, karena yang dikatakan itu tidak sesuai dengan yang ada dalam hati di mana mereka sangat menghormat kepada setan itu dengan bukti pemberian makanan tersebut yang penuh dengan keindahan dan makanan-makanan yang istimewa.
Mulai dari pendekatan hukum syar’i dan pendekatan akidah terhadap upacara-upacara tradisional yang masih banyak dilakukan oleh masyarakat, sampai kepada dialognya dengan para pelaku upacara untuk meruntuhkan argumentasi mereka yang membenarkan upacara tersebut, tampak sekali adanya pemikiran Al-Banjari tentang pemurnian akidah, yang diusahakannya sendiri dalam pelaksanaannya, di samping minta partisipasi para kaum bangsawan dan pembesar negeri untuk memberantasnya. Tindakan Al-Banjari yang terakhir ini memang tepat, sebab yang banyak melakukan upacara-upacara tersebut adalah dari kalangan kaum bangsawan, di mana dia sendiri termasuk dalam lingkungan masyarakat tersebut.
Kedua, mengirim, mengutus, dan menyebarkan kader-kader dakwah keberbagai daerah untuk menjadi penyuluh masyarakat. Kader dakwah yang telah dididik oleh Al-Banjari dengan ilmu-ilmu agama ini terdiri dari anak cucu dan murid-muridnya menjadi agen dakwah yang penting untuk lebih menyebarluaskan dan memeratakan dakwah Islam ke berbagai kelompok masyarakat dan pelosok daerah. Sehingga dengan upaya tersebut, akselarasi dakwah semakin luas dan terbuka. Melalui mereka ini pulalah, peningkatan dan pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam dan keimanan semakit ditingkatkan.
Ketiga, untuk lebih menguatkan dakwah lisannya tersebut, Al-Banjari juga menulis dan membahas hal-hal penting tentang keimanan (ketauhidan) dalam kitabnya yang berjudul Tuhfah ar-Raghibin min haqiqatil Imani wa Yufsiduhu.
Kitab ini ditulis oleh Al-Banjari pada tahun 1188 H (1774 M) dan pernah diterbitkan di Mesir pada 1353 H. Pernah terjadi perdebatan di antara kalangan tertentu berkenaan dengan kitab ini, yang mempersoalkan apakah karya tulis Al-Banjari atau Al-Palimbani. Misalnya, dalam disertasi (yang kemudian dijadikan buku “Mengenal Allah Suatu Studi Mengenai Ajaran Tasawuf Syekh Abdus Samad AI-Palimbani”), M. Chatib Quzwaini menyatakan bahwa kitab ini bukan tulisan Al-Banjari, tetapi tulisan dari sahabatnya, yakni Syekh Abdus Samad Al-Palimbani. Pernyataan dari M. Chatib Quzwaini mendapat sanggahan keras dari berbagai kalangan, terutama dari Wan Mohd. Shagir Abdullah (Pengkaji Naskah Ulama Melayu-Malaysia). Dengan tegas, berdasarkan fakta dan data-data yang ada, Wan Mohd. Shagir Abdullah menyatakan bahwa kitab tersebut adalah karya Al-Banjari, bukan Al-Palimbani. Menurut Shagir Abdullah, pernyataan M. Chatib Quzwaini yang mengutip pendapat dari P. Voorhoeve adalah keliru.
Ada beberapa alasan dan argumentasi yang dikemukakan oleh Wan Mohd Shagir Abdullah ketika membantah kekeliruan pendapat M. Chatib Quzwaini.
1. Dalam tulisan Syekh Daud bin Abdullah al-Fathani disebutkan: “Maka disebut oleh yang empunya karangan Tuhfatur Raghibin fi Bayani Haqiqati Imanil Mu’minin bagi ‘Alim al-Fadhil al-’Allamah Syekh Muhammad Arsyad.”
2. Dalam tulisan Syekh Abdurrahman Shiddiq al-Banjari dalam Syajaratul Arsyadiyah dinyatakan: “Maka mengarang Maulana (maksudnya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari) itu beberapa kitab dalam bahasa Melayu dengan isyarat Sultan yang tersebut, seperti Tuhfatur Raghibin …” Pada halaman lain dinyatakan pula: “Maka Sultan Tahmidullah Tsani ini, ialah yang disebut oleh orang Penembahan Batu, dan ialah yang minta karangkan Sabilul Muhtadin lil Mutafaqqihi fi Amrid Din dan Tuhfatur Raghibin fi Bayani Haqiqati Imani Mu’minin wa Riddatil Murtaddin dan lainnya kepada jaddi (Maksudnya: datukku) Al-’Alim al-’Allamah al-’Arif Billah asy-Syekh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari”.
3. Dalam kitab Tuhfah ar-Raghibin yang diterbitkan oleh percetakan Istanbul dan kemudian dicetak kembali oleh Mathba’ah Al-Ahmadiah, Singapura tahun 1347 H, pada cetakan kedua dinyatakan: “Tuhfatur Raghibin … ta’lif al-’Alim al-’Allamah asy-Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari”. Di bawahnya tertulis, “Telah ditashhihkan risalah oleh seorang daripada zuriat muallifnya, yaitu Abdurrahman Shiddiq bin Muhammad ‘Afif mengikut bagi khat muallifnya sendiri …”. Di bawahnya lagi tertulis: “ini kitab sudah cap dari negeri Istanbul fi Mathba’ah al-Haji Muharram Afandi”.
4. Terakhir sekali Mahmud bin Syekh `Abdurrahman Shiddiq al-Banjari mencetak kitab Tuhfah ar-Raghibin itu disebutnya cetakan yang ketiga, nama Syekh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari tetap dituliskan sebagai pengarangnya.
Berdasarkan alasan di atas, pendapat yang menyatakan bahwa Kitab Tuhfaturraghibin merupakan karya tulis Al-Banjari lebih kuat dan meyakinkan untuk diikuti. Bahkan, jika melihat dari backround kitab tersebut, kita juga bisa simpulkan, betapa kental kultur Banjar yang ada di dalamnya. Ditambah lagi dengan istilah-istilah tertentu yang memang sudah umum dipakai oleh masyarakat Banjar. Karena itu, tidak diragukan lagi, kitab ini memang salah satu karya tulis Al-Banjari.
Kitab Tuhfah ar-Raghibin ini membicarakan masalah tauhid (keimanan). Isinya cukup ringkas, dan terdiri terdiri dari muqaddimah, tiga fasal, dan penutup. Pasal pertama berkenaan dengan hakikat iman, pasal kedua berkenaan dengan perkara-perkara yang merusak keimanan, dan pasal ketiga berkenaan dengan syarat yang menimbulkan murtad dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya. Tetapi dengan tiga pasal itu sudah dapat dipahami oleh masyarakat, makna tentang keimanan, kemudian hal-hal yang dapat merusak keimanan, baik dari segi membuat perkataan kufur, melakukan perbuatan yang kufur, ataupun keyakinan (i’tikad) yang kufur. Ketiga jenis hal yang merusak keimanan dimaksud, baik dilakukan dengan sengaja, dengan maksud bersenda gurau, ataupun berbantahan.
Menurut Al-Banjari, iman seseorang akan binasa atau rusak karena riddah (murtad). Riddah menurut bahasa berarti kembali dari sesuatu dan menurut syara’ berarti memutuskan Islam dengan perbuatan, perkataan, atau keyakinan yang mengkafirkan. Di antara perbuatan, perkataan, atau keyakinan yang dianggap Al-Banjari mengkafirkan atau membinasakan iman, ada yang hanya bersifat merusak iman zhahir, yaitu menyebabkan tidak diberlakukan hukum Islam terhadap yang memperbuatnya, meskipun dia masih tetap mempunyai iman bathin. Misalmya sujud kepada makhluk dengan menghantarkan dahi ke bumi dan bila tidak diiringi dengan keyakinan membesarkannya seperti Tuhan. Di antaranya ada yang hanya membinasakan kesempurnaan iman seseorang seperti bersalah-salahan sesama Islam lebih dari tiga hari atau tujuh hari, maksudnya tidak bertegur sapa sesama muslim selama itu. Ada pula yang betul-betul merusak iman secara keseluruhan (zahir dan bathin), seperti mengatakan dan mengitikadkan bahwa Allah suatu yang baharu, alam semesta adalah qadim, Allah tidak bersifat tahu, dan sebagainya.
Hal-hal yang dapat merusak atau membinasakan keimanan dimaksud, baik dari dari segi perkataan, perbuatan, atau keyakinan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, perkataan kufur, yakni perkataan-perkataan yang diucapkan oleh seseorang baik dengan sengaja, bersenda gurau ataupun berbantahan yang bermakna tidak mengakui, mendustakan, menyangsikan (meragukan), menghinakan atau merendahkan hal-hal yang terkait dengan keislaman dan keimanan. Misalnya, berkata bahwa tidak akan mentaati suruhan Allah dan Rasul-Nya, mendustai risalah kenabian, menyangsikan Nabi apakah seorang manusia atau jin, mengecilkan satu anggota nabi dan menghinakannya, mengucap bismillah ketika berbuat maksiat, tidak takut dengan hari kiamat dan menganggapnya sepele, mengucap basmalah waktu akan berbuat maksiat, mengatakan bahwa Allah zalim karena menyuruhnya shalat meskipun sedang sakit, menyerupakan orang zalim dengan malaikat Zabaniyah, menyerupakan orang yang berparas jelek dengan malaikat Munkar dan Nakir, menghalalkan yang diharamkan oleh ijma’ seperti jual beli dan nikah, dan sebagainya.
Kedua, perbuatan kufur dimaksud misalnya, sujud kepada makhkuk dengan meletak dahi ke bumi, menghampirkan diri kepada makhluk dengan menyembelih kambing umpamanya, membuang Quran atau kitab syara’ di tempat najis dan keji, menafikan sifat-sifat dan ilmu Allah, mendustakan nabi dan malaikat, meringankan keduanya atau menyembah keduanya, mendustakan ayat-ayat Alquran, menolak yang diwajibkan dan mewajibkan yang tidak diwajibkan, mengaku diri sebagai nabi dan mengakui kenabian orang lain, mengatakan kafir kepada orang Islam tanpa bukti, dan lain-lain.
Ketiga, i’tikad atau kepercayaan kufur, misalnya, percaya ada Tuhan selian Allah, beriktikad sifat dirinya dekat dengan sifat Allah, beriktikad Allah memberi makan minum kepadanya tiada haram halal lagi, mengaku sampai kepada Allah dengan jalan lain daripada ubudiyyah atau memperhambakan diri kepada-Nya, mengaku dirinya sampai kepada maqam gugur hukum syara‘,membaca Alquran sambil memukul rebana, dan lain-lain.
Melihat banyaknya macam perbuatan, perkataan dan keyakinan yang bisa merusak iman seseorang, sebagaimana yang dideskripsikannya dalam Tuhfah al-Raghibin, maka jelaslah maksud Al-Banjari agar iman dan ketauhidan orang Banjar terjaga dari hal-hal yang dapat menodainya. Lebih dari itu, agar keimanan tersebut juga bersih dan berfungsi secara optimal dalam diri masyarakat. Sehingga dengan penjelasan yang terperinci, menjadi satu pelajaran penting bagi masyarakat dalam mengarahkan dan mengontrol segala tindakannya, perbuatan, perkataan, dan keyakinannya agar tidak melakukan hal-hal yang dapat membinasakan atau merusak keimanan tersebut, namun sebaliknya harus menjaga, memupuk, dan terus meningkatkan kesempurnaan keimanan.

Kesimpulan
Demikianlah, Al-Banjari telah berjuang dan mendakwahkan Islam untuk seluruh masyarakat. Perjuangan dakwah yang panjang, tak kenal lelah dan patut menjadi teladan kita semua, hingga kemudian batasan umur yang telah digariskan sampai. Setelah melakoni hidup, memenuhi kewajiban, dan memperjuangkan dakwah di bawah panji-panji Islam, meletakkan dasar-dasar Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, mewariskan khazanah keilmuan dan pemikiran melalui karya tulisnya, maka pada tanggal 6 Syawal 1227 H dalam usia 105 tahun, Syekh Muhammad Arsyad kembali ke-hadirat Allah Swt. Sesuai dengan amanatnya, beliau kemudian dimakamkan di desa Kalampayan Kecamatan Astambul Martapura.
“Ingatlah sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus 62-63).
(Teriring Salam takzhim untuk Guru H.M. Irsyad Zein Dalam Pagar, Martapura)

sumber

No comments: