TEMPO Interaktif, Kupang - Pemerintah Indonesia dan Timor Leste akan segera menyelesaikan garis batas wilayah di tiga segmen yang sampai saat masih disengketakan.
Tiga batas itu atau Unresolved Segment yakni Delomil, Kabupaten Belu, Indonesia dan Memo, Timor Leste. Segmen Bijael Sunan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Oben Manunasasi, Timor Leste serta Noelbesi di Kabupaten Kupang dan Citrana Distrik Oeccuse, Timor Leste.
Pemerintah kedua negara melalui masing-masing menteri luar negeri sepakat segera menyelesaikan permasalahan sengketa garis batas tersebut dalam waktu enam bulan sampai satu tahun.
"Waktu kedua menlu bertemu akhir Juli lalu di Timor Leste. Keduanya sepakat untuk percepat diskusi segmen masalah batas yang masih sengketa," kata Director of The Commission for Planning and Research Ministry of Foreign Affairs Timor leste, Lisualdo Gaspar di Atambua, Jumat (20/8).
Diharapkan dalam tempo enam bulan hingga satu tahun sudah ada laporan kemajuan dari diskusi penyelesaian sengketa batas antarkedua negara. Pemerintah kedua negara yang tergabung dalam Technical Sub Committe-Boarder Demarcation Regulation (TSC-BDR) rencananya akhir Agustus akan bertemu untuk membahas penyelesaian tiga segment unresolved tersebut.
Pertemuan TSC-BDR rencananya akan berlangsung di Jakarta pada 27-29 Agustus membahas penyelesaian tiga segmen perbatasan yang belum terselesaikan tersebut. "Dalam waktu dekat ini diharapkan penetapan garis batas dapat ditetapkan bersama," katanya.
YOHANES SEO
No comments:
Post a Comment