Monday, January 14, 2013

Lahan UD Sawita Diseruduk




MedanBisnis—Langkat. Ratusan warga Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Senin (24/9), kembali menyeruduk lahan perkebunan kelapa sawit milik UD Sawita milik Sutrisno alias A Kam di kawasan hutan pantai Register 8/LA Dusun Tepi Gandu, Desa Lubuk Kertang, Langkat.
Warga terbagi dua kelompok, sebahagian masa menunggu di barak UD Sawita yang mereka kuasai setelah melakukan aksi usir paksa buruh perkebunan pada Sabtu (22/9).

Sebahagian membanjiri Kantor Desa Lubuk Kertang yang dijadikan tempat pertemuan antara masyarakat yang meminta plasma dari UD Sawita. Dengan pengamanan ketat 100 personil kepolisian dari Polres Langkat, perwakilan masyarakat melakukan perdebatan dengan Sutrisno alias A Kam selaku Direktur UD Sawita.

Eldin Rusli dan Budiman, perwakilan ratusan masyarakat Lubuk Kertang, mengatakan lahan seluas 975 hektare yang merupakan kawasan hutan pantai dengan tanaman mangrove di Tepi Gandu merupakan hutan yang dilindungi terletak pada register 8/LA.

“Tapi, saat ini sudah menjadi perkebunan sawit, walaupun pihak pengelolanya UD Sawita sudah berulang kali diperintahkan oleh aparat terkait agar segera meninggalkan usahanya, namun tidak digubris. Jika memang pemerintah melegalkan register 8/LA jadi kebun sawit, apa kontribusinya untuk masyarakat yang berdomisili di sekeliling perkebunan itu,” kata Eldin Rusli.

Menurut warga, dahulu masyarakat mencari nafkah di kawasan hutan register 8/LA. “Untuk itu jika tidak bisa dihutankan, maka masyarakat menuntut plasma 20% bagi hasil dari nilai produksi perkebunan UD Sawita yang kini ditanami sawit seluas 975 hektare. Jika tuntutan masyarakat tidak dipenuhi, hari ini juga karyawan dan pemilik kebun UD Sawita harus angkat kaki dan lahan itu kami kembalikan sesuai fungsinya menjadi kawasan mangrove,” kata warga.

Menanggapi tuntutan masyarakat, Sutrisno alias Akam menjelaskan, bahwa lahan yang mereka kuasai adalah lahan yang digantirugikan dari masyarakat Lubuk Kertang dengan alas hak surat keterangan dari Kepala Desa Syahbuddin tahun 1989. ”Namun jika tututan masyarakat minta plasma dan kompensasi 20 persen, kita hanya menyanggupi 10 persen,” kata Sutrisno.

Mendengar ungkapan Direktur UD Sawita itu, masyarakat berang dan situasi memanas. Namun polisi berhasil membawa situasi kembali dingin dan pertemuan dilanjutkan, hingga mencapai kesepakatan pihak UD Sawita mengabulkan tuntutan masyarakat 20% bagi hasil produksi perkebunan. ”Kesepakatan ini harus tertulis dan diaktanotariskan supaya ada badan hukumnya,” kata Eldi Rusli dan Budiman.

Dari pertemuan itu keduanya belum bisa memutuskan dan masih diadakan pertemuan, Rabu (26/9). “Rabu keputusannya kita di Kantor Desa,” kata Akam dan Budiman ketika ditemui kemarin.

Kapolres Langkat, AKBP Leonardus Erick Bhismo memberikan arahan kepada masyarakat dan pihak perkebunan supaya menempuh jalan terbaik dan menciptakan situasi kondusif. ”Jadi Rabu besok, Pak Eldin Rusli jangan bawa masa banyak-banyak, kan persoalannya sudah ada titik terangnya, cukup perwakilan saja,” kata Kapolres sembari menyarankan masyarakat yang ada di barak UD Sawita maupun Kantor Desa membubarkan diri. (misno)

Source : Medan Bisnis Daily (250912)

No comments: