Monday, January 14, 2013

MASYARAKAT TUNTUT PLASMA 20 PERSEN BAGI HASIL DARI PERKEBUNAN UD SAWITA


Stabat, (Analisa). Ratusan warga Desa Lubuk Kertang menuntut plasma 20 persen bagi hasil dari nilai produksi perkebunan UD Sawita yang kini ditanami sawit seluas 975 hektar di Dusun Tepi Gandu Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.
“Masyarakat yang dahulunya mencari nafkah di kawasan hutan register 8/LA, sekarang sudah mati nafkahnya. Untuk itu jika tidak bisa dihutankan, kami menuntut plasma 20 persen bagi hasil dari nilai produksi perkebunan UD Sawita yang kini ditanami sawit seluas 975 hektar,” ujar Eldin Rusli dan Budiman selaku perwakilan warga pada pertemuan antara masyarakat dengan Direktur UD Sawita Sutrisno alias A Kam di kantor Desa Lubuk Kertang, Senin (24/9).
Dengan pengamanan ketat personil Polres Langkat, Eldin menegaskan jika tuntutan masyarakat tidak dipenuhi, hari ini juga karyawan dan pemilik kebun UD Sawita harus angkat kaki dan lahan itu dikembalikan sesuai fungsinya menjadi kawasan mangrove.
Dijelaskan, lahan seluas 975 hektar yang merupakan kawasan hutan pantai dengan tanaman mangrove di Tepi Gandu, merupakan hutan yang dilindungi terletak pada register 8/LA. Kini sudah menjadi perkebunan sawit, walaupun pihak pengelolanya UD Sawita sudah berulang kali diperintahkan aparat terkait segera meninggalkan usahanya, namun tidak digubris. Jika memang pemerintah melegalkan register 8/LA jadi kebun sawit, apa kontribusinya untuk masyarakat yang berdomisili di sekeliling perkebunan itu.
Lahan Ganti Rugi
Mendengar tuntutan masyarakat, Sutrisno alias Akam menjelaskan, lahan yang mereka kuasai adalah lahan yang diganti rugikan dari masyarakat Lubuk Kertang dengan alas hak surat keterangan dari Kepala Desa Syahbuddin tahun 1989. Mengenai tututan masyarakat minta plasma dan konfensasi 20 persen, pihaknya hanya menyanggupi 10 persen.
Mendengar ungkapan Direktur UD Sawita itu, masyarakat berang, namun polisi berhasil membawa situasi kembali dingin dan pertemuan dilanjutkan. Pada pertemuan itu perwakilan masyarakat juga meminta agar kesepakatan itu harus tertulis dan di akta notariskan supaya ada badan hukumnya. Namun, karena pertemuan belum juga bisa memutuskan dan rencananya akan digelar pertemuan serupa, Rabu (26/9) mendatang di Kantor Desa Lubuk Kertang.
Pantauan wartawan di lokasi, Kapolres Langkat AKBP Leonardus Eric Bhismo, SIK SH memberikan arahan kepada masyarakat dan pihak perkebunan supaya menempuh jalan terbaik dan menciptakan situasi kondusif serta meminta agar masyarakat yang datang cukup perwakilan saja.
“Jadi pada Rabu, Pak Eldin Rusli jangan bawa massa banyak, persoalannya sudah ada titik terangnya, cukup perwakilan saja ya,” pinta Kapolres sembari menyarankan masyarakat yang ada di barak UD Sawita maupun Kantor Desa membubarkan diri.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Lubuk Kertang, mendatangi barak perkebunan kelapa sawit milik UD Sawita. Warga mengusir paksa karyawan yang sedang bekerja memipil tandan buah segar (TBS) di Dusun Tepi Gandu Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Sabtu (22/9).(hpg)
sumber: analisadaily (250912)

No comments: