Monday, January 14, 2013

PENOLAKAN KONVERSI HUTAN MANGROVE MENJADI PERKEBUNANA KELAPA SAWIT


PERNYATAAN SIKAP
PENOLAKAN KONVERSI HUTAN MANGROVE MENJADI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Minggu 22 Januari 2012 DISEPANJANG PANTAI TIMUR SUMATERA UATARA
Assalamualaikum wr,wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Salam Kedilan Perikanan,
Hutan magrove yang berada disepanjanga DAS Tanjung Balai dan DAS Sei Babalan, Kabupaten langkat adalah kawasan hutan Lindung (register 8/L), dengan luas 30.506. Selain tempat pemijahan benih ikan dan biota laut hutan magrove juga memberikan pendapat alternatif bagi nelayan, dalam satu bulan kawasan magrove bisa mengahsilkan 50-60 liter madu.
Sejak tahun 2006 kawasan hutan magrove yang dirambah dan dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 16.446Ha. Perubahan fungsi kawasan ini dilakukan tiga perusahaan perkebunan sawit, UD Harapan Sawita 1000 Ha, KUD Murni 385 Ha, PT Pelita Nusantara Sejahtera 2.600 Ha. Perubahan fungsi ini tidak mendapatkan izin dari Departement Kehutanan dan Bupati Langkat dengan No 593-1254 thun 2008, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat telah tiga kali mengeluarkan surat peringatan dengan No 5222.4-1151/HUTBUN/2010, aktivitas perambahan yang dilakukan oleh UD Harapan Sawita , KUD Murni dan PT Pelita Nusantara Sejahtera terus berlangsung dan dibeking oleh oknum.
Akibat perambahan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut telah merugikan negara  sebesar  160 Milliar, dan menguntungkan segelintir orang dan golongan, serta merta memiskinkan masyarakat yang berada di enam desa ( Desa Perlis, Klantan, Lubuk Kasih, Lubuk Kertang, Alur Dua, Kelurahan Barandan Barat dan Kelulahan Sei Bilah).
Dampak negatif dari aktivitas Illegal perkebunan tersebut, hilangnya dan menurunnya mata pencaharian nelayan akibat ditutupnya 30 lebih paluh atau anak sungai (paluh Burung Lembu, Terusan Habalan, Napal dan Tanggung) dengan diameter 3-4 meter, Paluh (anak-anak sungai) merupakan sumber penghidupan, di mana nelayan-nelayan bubu, ambai, belat, jaring menggantungkan hidupnya. Paluh bukan muara sungai kecil, tapi anak sungai dengan diameter ± 3-4 meter, yang biasanya menjadi tempat berkembangnya ikan-ikan seperti ikan kakap, ikan merah, ikan kerapu, ikan senangin dan lainnya. untuk memuluskan aktivitas berkebun mereka, perkebunan membangun tanggul dengan tinggi 2-4 meter dan diameter 4-6 meter
Hasil pertemuan masyarakat dan dinas kehutanan provinsi sumatera utara pada tanggal 28 November 2011 yang mengaktakan bahwa UD Harapan Sawita,PT Pelita Nusantara Sejahtera dan pengkonversi ekosistem mangrove lainnya adalah illegal dan seterusnya sesuai rekaman pertemuan tersebut yang di dokumentasikan.
Maka Kami mendesak
1.Gubernur Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Propinsi, POLDASU, menindak dan menagkap pemilik perusahaan UD. Haqrapan Sawita, KUD Murni dan PT Pelita Nusantara Sejahtera, karena telah menyengserakan kehidupan Nelayan dan merugikan Negara.
2.Apabila dalam waktu satu bulan sejak 28 November 2011 pemerinmtah sumatera uatara , Dinas Kehutanan propinsi dan Poldasu, belum mengambil tindakan tegas pada pemilik tiga Perkebunan tersebut maka kami akan melakukan dengan cara kami sendiri.
3.Mendesak UD. Harapan Sawita, KUD. Mina Murni, PT Pelita Nusantara Sejahtera, untuk merehabilitasi kawasan magrove yang telah dirubah fungsinya.
4.Membuka kembali Paluh/Anak sungai yang telah di tutup akibat dari pengkonversian Ekosistem Mangrove.
Langkat 22 Januari 2012
WALHI Sumatera Utara,JOB (Jelajah Orientasi Bumi),KSU Bahagia Keluarga Bahari,KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia),Masyarkat Pesisir,KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan),LBH-Medan,GEMILANG (Gerakan Mahasisiwa Intelektual Langkat),GSM (Green Student Movment)

Source : Walhi (190112)

24 Januari 2012

Sumatera Utara, zamrudtv - Hutan magrove yang berada disepanjanga DAS Tanjung Balai dan DAS Sei Babalan, Kabupaten langkat adalah kawasan hutan Lindung (register 8/L), dengan luas 30.506. Selain tempat pemijahan benih ikan dan biota laut hutan magrove juga memberikan pendapat alternatif bagi nelayan, dalam satu bulan kawasan magrove bisa mengahsilkan 50-60 liter madu.

Sejak tahun 2006 kawasan hutan magrove yang dirambah dan dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 16.446Ha. Perubahan fungsi kawasan ini dilakukan tiga perusahaan perkebunan sawit, UD Harapan Sawita 1000 Ha, KUD Murni 385 Ha, PT Pelita Nusantara Sejahtera 2.600 Ha. Perubahan fungsi ini tidak mendapatkan izin dari Departement Kehutanan dan Bupati Langkat dengan No 593-1254 thun 2008, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat telah tiga kali mengeluarkan surat peringatan dengan No 5222.4-1151/HUTBUN/2010, aktivitas perambahan yang dilakukan oleh UD Harapan Sawita , KUD Murni dan PT Pelita Nusantara Sejahtera terus berlangsung dan dibeking oleh oknum.

Akibat perambahan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut telah merugikan negara sebesar 160 Milliar, dan menguntungkan segelintir orang dan golongan, serta merta memiskinkan masyarakat yang berada di enam desa ( Desa Perlis, Klantan, Lubuk Kasih, Lubuk Kertang, Alur Dua, Kelurahan Barandan Barat dan Kelulahan Sei Bilah).

Dampak negatif dari aktivitas Illegal perkebunan tersebut, hilangnya dan menurunnya mata pencaharian nelayan akibat ditutupnya 30 lebih paluh atau anak sungai (paluh Burung Lembu, Terusan Habalan, Napal dan Tanggung) dengan diameter 3-4 meter, Paluh (anak-anak sungai) merupakan sumber penghidupan, di mana nelayan-nelayan bubu, ambai, belat, jaring menggantungkan hidupnya. Paluh bukan muara sungai kecil, tapi anak sungai dengan diameter ± 3-4 meter, yang biasanya menjadi tempat berkembangnya ikan-ikan seperti ikan kakap, ikan merah, ikan kerapu, ikan senangin dan lainnya. untuk memuluskan aktivitas berkebun mereka, perkebunan membangun tanggul dengan tinggi 2-4 meter dan diameter 4-6 meter

Hasil pertemuan masyarakat dan dinas kehutanan provinsi sumatera utara pada tanggal 28 November 2011 yang mengaktakan bahwa UD Harapan Sawita,PT Pelita Nusantara Sejahtera dan pengkonversi ekosistem mangrove lainnya adalah illegal dan seterusnya sesuai rekaman pertemuan tersebut yang di dokumentasikan.

erkait dengan hal itu, Walhi meminta Gubernur Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Propinsi, POLDASU, menindak dan menagkap pemilik perusahaan UD. Haqrapan Sawita, KUD Murni dan PT Pelita Nusantara Sejahtera, karena telah menyengserakan kehidupan Nelayan dan merugikan Negara. Mereka juga meminta Apabila dalam waktu satu bulan sejak 28 November 2011 pemerintah sumatera utara , Dinas Kehutanan propinsi dan Poldasu, belum mengambil tindakan tegas pada pemilik tiga Perkebunan tersebut maka kami akan melakukan dengan cara kami sendiri.

Selain itu, Walhi juga meminta UD. Harapan Sawita, KUD. Mina Murni, PT Pelita Nusantara Sejahtera, untuk merehabilitasi kawasan magrove yang telah dirubah fungsinya dan membuka kembali Paluh/Anak sungai yang telah di tutup akibat dari pengkonversian Ekosistem Mangrove.

No comments: