Monday, January 14, 2013

Ratusan Warga Lubuk Kertang Usir Karyawan Perkebunan Sawit



(Analisa/hery putra ginting). Perwakilan dari ratusan masyarakat Desa Lubuk Kertang usir pekerja perkebunan UD Sawita, yang sedang melakukan pemipilan TBS di barak kawasan hutan mangrove register 8/LA Dusun Tepi Gandu Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat-Langkat, Sabtu (22/9).
Stabat, (Analisa). Ratusan warga Desa Lubuk Kertang mendatangi barak perkebunan kelapa sawit milik UD Sawita. Warga mengusir paksa karyawan yang sedang memipil tandan buah segar (TBS) di Dusun Tepi Gandu Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Sabtu(22/9).
Langkah ini dilakukan warga, menyusul tindakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap UD Sawita milik Sutrisno alias Akam tidak berjalan. Karena lahan seluas 975 hektar yang dijadikan perkebunan itu, merupakan tanah hutan mangrove Register 8/LA yang dilindungi dan dilestarikan. Namun, lahan reboisasi mangrove itu masih juga diusahai untuk tanaman kelapa sawit seluas 975 hektar oleh perusahaan tersebut.

Aksi itu, merupakan ke delapan kalinya, setelah sebelumnya mereka menjebol tanggul pembatas air laut dan menanami sebahagian lahan sawit itu dengan tanaman mangrove bersama Walhi Sumut 4 bulan silam.

"Kami bertindak membantu pemerintah dalam mengusir perambah hutan mangrove register 8/LA, karena Sutrisno alias Akam tidak memakai hukum di NKRI, mereka memakai hukum luar negeri. Bahkan sudah berulang kali pemerintah melarang Sutrisno alias Topo alias Akam untuk meninggalkan lahan sawitnya, karena tempat itu merupakan kawasan register 8/LA yang direboisasi dengan dana GNRHL/Gerhan dan hutan mangrove," ujar juru bicara masyarakat Lubuk Kertang Eldin Rusli.

Surat Sekdakab

Bahkan, Eldin memperlihatkan contoh surat yang dikeluarkan Sekdakab Langkat Drs Surya Djahisa atas nama Bupati Langkat selaku ketua tim terpadu penertiban hutan dan lahan kawasan pesisir pantai tanggal 17 November 2011 nomor 522-2849/Pem/2011 tentang Peringatan untuk segera menghentikan aktifitas alih fungsi lahan di wilayah pesisir pantai di Langkat yang ditujukan kepada Sutopo alias Sutrisno alias Akam.

Surat nomor 522-2912/Hutbun/2011 tanggal 25 Nopember 2011 tentang melakukan tindakan hukum terhadap Topo alias Sutrisno alias Akam di Desa Lubuk Kertang yang ditujukan kepada Polres Langkat, Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPROC) Sumut. Tetapi tidak digubris.

Dikatakannya, jika dalam waktu 2 kali 24 jam pihak perkebunan tidak hengkang, ribuan masa mengambil tindakan pembabatan kawasan perkebunan dan menanami tanaman mangrove seperti yang pernah mereka lakukan.

Pantauan wartawan di lokasi UD Sawita Lubuk Kertang, aksi masa sempat memanas. Masa sempat melempari barak dan pos jaga UD Sawita dengan batu hingga kaca jendela hancur dan mereka juga nyaris membakar barak dan kantor afdeling UD Sawita, namun aksi itu bisa dicegah dan diamankan Polsek Pangkalanbrandan yang dipimpin Kapolseknya AKP Zainuddin Lubis.

"Kita inginkan situasi kondusif, jangan ada anarkis dan melaggar hukum,karena pihak Akam tidak berani datang, besok atau Senin kita pertemukan di kantor desa,jika pihak perkebunan tidak mau datang,kita sarankan mereka mereka mengadu ke DPRD," pinta Kapolsek dan massa membubarkan diri kembali ke kediaman mereka masing-masing.

Direktur Investigasi Lembaga Pengkajian Pelayanan Masyarakat (LPPM) Misno Adi dengan didampingi anggota lainnya Abu Sofyan, Asran Safari, Sigianto dan Eldin Rusli menjelaskan, sudah berulang kali kasus ini dibawa keranah hukum, tetapi tidak pernah selesai.

Bahkan, menurut Misno dengan didampingi Koordinator LPPM Langkat Abu Sofyan selaku yang mengetahui dan melakukan investigasi terhadap lahan register 8/LA pada tahun 2007, di tahun 2007 lalu tim dari Dinas Kehutanan Sumut dan Polda Sumut serta pihak terkait sudah menghentikan aksi perusakan hutan register 8/LA oleh Akam dan menyita 7 unit alat berat (eskavator) mereka. (hpg)

Source : Analisa Daily

No comments: