Tuesday, February 26, 2008

Dua Terdakwa Pembunuh Iskandar Tansu Divonis Dihukum Mati

Dua dari tiga terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan saksi korban Iskandar Tansu dan istrinya Auw Lie Min meninggal dunia yang diadili masing masing dalam berkas terpisah divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/2).
Kedua terdakwa divonis mati oleh majelis hakim diketuai B Sitanggang SH dibantu dua hakim anggota Jumali SH dan Jumain SH tersebut Andy Tiono alias Abok alias China (40) penduduk Lae Holle Sosor Baru Kabupaten Sidikalang dan Delistian Sitohang penduduk Jalan Sisingamangaraja Km10,5 Medan Amplas.
Sementara terdakwa Rudianto Sitohang (21) penduduk Jalan Martoba II Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas selaku satpam di PT Mutiara Inti Sari dihukum penjara seumur hidup.
Atas putusan majelis hakim tersebut tim penasehat hukum ketiga terdakwa yakni Riswan Siregar SH, Romy Pasaribu SH dan Panca Hutagalung SH dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persada menyatakan banding.
Menurut Panca Hutagalung putusan hakim tersebut terlalu berat, apalagi terdakwa Rudianto Sitohang hanya membukakan pintu gerbang PT Mutiara Inti Sari.
Adapun hal yang memberatkan, ujar hakim, perbuatan para terdakwa sadis dan tidak mempunyai prikemanusiaan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Selain itu perbuatan terdakwa sangat menakutkan masyarakat serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Sedang yang meringankan menurut majelis hakim tidak ada.
Terbukti
Hakim dalam amar putusannya menyatakan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, para terdakwa terbukti melanggar pasal 365 (4) KUHPidana.
Pada persidangan sebelumnya ketiga terdakwa dituntut jaksa penuntut umum Edmon Purba SH masing-masing dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Disebutkan perbuatan itu dilakukan para terdakwa bersama sama terhadap saksi korban Iskandar Tansu dan istrinya Auw Lie Min pada Agustus 2007 sekitar pukul 09.30 WIB di perkebunan kelapa sawit di Tanjung Morawa. Iskandar Tansu adalah Direktur PT Mutiara Inti Sari.
Sebelum terdakwa Andy Tiono bersama teman temannya berkumpul di sebuah warung kopi untuk merencanakan pembunuhan tersebut lalu mereka masing-masing pulang ke rumah menyiapkan peralatan.
Kemudian mereka mendatangi PT Mutiara Inti sari. Sampai lokasi terdakwa Rudianto yang bertugas sebagai satpam telah menunggu dan menyuruh terdakwa lainnya masuk. Sedangkan korban bersama istrinya sudah berada di dalam perusahaan.
Diancam
Di saat kedua korban sedang mengontrol di sekitar lokasi langsung diancam pakai parang oleh terdakwa Delistian dan kemudian terdakwa Andy Tiono mengikat kedua kaki dan tangan korban lalu dimasukkan ke dalam mobil korban.
Setelah itu korban dibawa ke arah perkebunan di Tanjung Morawa oleh terdakwa Andy Tiono, Delistan Sitohang dan Hebron Hutajulu selaku sopir.
Hebron Hutajulu yang masih berusia di bawah umur telah divonis 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Rudianto Sitohang kembali ke pos satpam.
Sampai di lokasi kedua korban di turunkan dari mobil lalu ditelentangkan di belakang mobil, kemudian atas perintah terdakwa Andy dan Delistian terdakwa Hebron melindas kedua korban sebanyak dua kali.
Setelah kedua korban meninggal dunia para terdakwa membawa mobil korban menuju ke arah Rumah sakit Adam Malik dan selanjutnya mobil tersebut ditinggalkan para terdakwa.
Sebelumnya para terdakwa juga mengambil harta benda korban. (ir/Ad.C)

No comments: