Sunday, February 24, 2008

LSM Ajukan Judicial Review, Sewa Hutan Seharga Pisgor

LSM Ajukan Judicial Review, Sewa Hutan Seharga Pisgor

Fungsi lindung sebuah hutan diuangkan. Bahkan tarif sewanya lebih murah daripada pisang goreng. LSM lingkungan pun mengajukan judicial review PP no 2 tahun 2008.

Pasalnya, PP itu ternyata hanya mengatur penyewaan hutan lindung untuk 13 perusahaan saja, sebagaimana diutarakan Presiden SBY sebelumnya.

“Tidak hanya untuk 13 perusahaan pertambangan, tetapi juga sector lain seperti pembangunan jalan Told an Sektor Migas,” kata coordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang, Siti Maimunah, dalam jumpa pers di depan istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2008).

Menurutnya, PP tentang penyewaan hutan lindung ini menghina akal sehat. Dalam lampirannya, pemerintah mengizinkan penggunaan kawasan hutan lindung dan hutan produksi untuk pertambangan, infrastruktur, telekomunikasi, dan jalan Tol.

Tarif sewa untuk hutan lindung Rp 3 juta per hektar per tahun. Hutan produksi Rp 1,2 juta per hektar per tahun.

“Kita juga akan ajukan eksekutif review mengundang para pembuat kebijakan yang menangani PP ini,” ujarnya.

Ruli menilai PP tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah.

“Akhir tahun 2007 menjadi tuan rumah UNFCCC di Bali, RI mengatakan akan menjamin mengurangi laju emisi di dunia dengan melindungi hutannya. Dengan PP ini akan membalik niat tadi. Ada 11,4 juta hektar hutan terancam. Kita masih kalah oleh pemodal,” papar dia.

LSM lingkungan tampak menggelar poster 2x4 meter bertuliskan “Obral Muah:Rp 300 per meter persegi. Utan lindung=Pisang Goreng.”Poster dihiasi pisang goring dan hutan yang ditambang. (D.F)

No comments: